Translate

Iklan

Iklan

KASUS TANAH BABAN DESA MULYOREJO

4/22/10, 00:01 WIB Last Updated 2010-12-05T17:25:40Z
Latar Belakang .

Dimulai pembukaan alas Baban oleh Belanda, pada tahun 1938 dengan HGU atas nama perkebunan kopi CURAH WANGKAL, seluas 4500 hektar hanya 1500 yang termanfaatkan untuk tanaman kopi dan sisa sekitar 3000 hektar masih dalam kondisi hutan lebat.

Kepemerinta...han desa pada waktu itu masuk pada desa Pace. Pada waktu itu ada keinginan dari kepala desa Pace, Bapak Irsad untuk membentuk desa baru. Sewaktu masuknya Jepang tahun 1942, seluruh perusahaan CURAHWANGKAL dikuasai oleh Jepang. Tahun 1944 pihak penguasa Jepang memerintahkan pembabatan hutan sisa dari luas lahan. Tahun 1945 ketika Jepang meninggalkan Indonesia lahan tersebut dikuasai oleh penguasa perang dan rakyat sebagai penggarap.

Kurang dari satu setengah tahun di tahun 1958 Belanda menggarap perkebunan tersebut, tapi mendapat perlawanan dari rakyat dan tentara, setelah itu lahan kembali dikelola oleh rakyat. Tahun 1962 masuklah PERHUTANI kewilayah tersebut tanpa melakukan kesepakatan musyawarah dengan warga, langsung saja melakukan penanaman pohon jati, pinus dan mahoni sampai pinggir perumahan warga.

Dengan dukungan kekuatan militer (polisi dan tentara) ditambah personil keamanan PERHUTANI. Sejumlah 105 orang ditahan diantaranya Pak Saniri, Pak Mina, Pak Telas, Pak Mehjeni, Pak Misyam, Pak Misnatun, Pak Sikar, Pak Usup, Pak Resimo, Pak Busamin, Pak Tukini, Pak Giar dibacok oleh sinder PERHUTANI (sebagian masih hidup) di POLSEK Mayang dan Kalisat, mereka dituduh melakukan perlawanan terhadap aparat.

Perlawanan-perlawanan terus berlangsung untuk merebut kembali tanah yang dikuasai PERHUTANI, akhirnya pada tahun 1967 warga menerima penyerahan sertifikat tanah seluas 1360 hektar, disaksikan Kades Sucipto, Camat Kurwantoro, Bupati Supono, DPRD Jember Sari’in.

Sewaktu ada pengukuran kembali lahan yang tersertifikasi hanya seluas 1360, ternyata realita dilapangan ada lahan seluas 450 hektar yang sudah berproduksi kopi tidak termasuk dalam sertifikasi, selama ini warga diminta membagi hasil dengan pihak PERHUTANI dengan hitungan 1:3 (satu untuk Perhutani 3 untuk petani).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KASUS TANAH BABAN DESA MULYOREJO

Terkini

Close x