Translate

Iklan

Iklan

KADO ISTIMEWA SBY; Dihari Ulang Tahun Emas Hari Tani Nasional ke 50 (Lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang UUPA)

9/24/10, 00:37 WIB Last Updated 2012-11-02T06:08:28Z
(Renungan Hari Agraria), Jika PP Reforma Agraria Terbit (1)

(Oleh Usep Setiawan : Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria)


PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono kabarnya sedang siap-siap membubuhkan tanda tangan di atas rancangan peraturan pemerintah tentang reforma agraria। Jika kabar ini terwujud, bangsa ini harus bersiap siaga. Terbitnya PP Reforma Agraria dalam waktu dekat ini, boleh jadi kado istimewa bagi peringatan ulang tahun emas Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)। UUPA sebagai landasan sekaligus payung segenap regulasi yang mengatur urusan agraria nasional

Penulis menekankan pentingnya reforma agraria disiapkan secara matang, baik di pemerintah (matang atas) maupun masyarakat (matang bawah). Kematangan pemerintah dan masyarakat bukan hanya membuat reforma agraria berjalan lancar dan mencapai maksud dan tujuan. Juga terhindar dari potensi benturan dan konflik yang tak patut terjadi.Ketidakmatangan pemerintah akan menyebabkan komplikasi dalam operasionalisasi program besar ini. Adapun ketidakmatangan masyarakat bisa memicu ketegangan kontraproduktif bagi tujuan mulia reforma agraria, yakni keadilan. Agar pemerintah siap, ada sembilan hal pokok yang patut diperhatikan.

Pertama
, kesiapan niat dan komitmen politik seluruh jajaran pemerintahan menentukan keberhasilan reforma agraria. Komitmen Presiden RI dan para pembantu di kabinet beserta jajaran struktur dan infrastruktur di kementerian dan kelembagaan pemerintah terkait, penting dialirkan sampai ke tingkat pemerintahan terbawah. Para gubernur beserta jajaran pemerintah daerah provinsi, dan para bupati/wali kota beserta jajaran sampai ke tingkat kepala desa/lurah serta perangkat penting bersinergi satu sama lain

Kedua, kesiapan jajaran birokrasi pemerintahan amat vital walau disadari bukan perkara mudah. Sistem pemerintahan tak lagi sentralistik/otoriter, cenderung mengakomodasi keragaman daerah. Kondisi ini hendaknya diantisipasi dengan kedewasaan politik dari semua pemimpin pemerintahan pusat dan daerah. Negeri ini butuh rombongan negarawan berhati lebar yang duduk di kursi kuasa negara. Bukan gerombolan politisi bernurani sempit yang licik dan picik.

Ketiga, kesiapan kelembagaan pengelola dan perangkat aturan teknis operasional di lapangan merupakan hal strategis. Kelembagaan reforma agraria membutuhkan arahan ideologis, gagasan utuh dan kepemimpinan kuat serta mahir dalam tugas. Aparat yang duduk di lembaga reforma agraria bersyarat kredibilitas moral, kapasitas dan kapabilitas kerja yang tangguh. Perangkat aturan detail berupa petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) reforma agraria perlu jauh-jauh hari disiapkan. Lalu diinternalisasi oleh seluruh jajaran pelaksana guna memudahkan kerja-kerja praktis di lapangan. Perlu ada ketegasan sanksi disiplin bagi aparatur pemerintahan agar tak main-main serta pantang membelokkan arah dan tujuan reforma agraria

Keempat, kesiapan dukungan pembiayaan juga mutlak dibutuhkan secara kuat dan penuh melalui anggaran resmi negara (APBN/APBD) dan sumber-sumber lain yang sah dan tak mengikat. Hindari utang luar negeri yang menjerat. Selain pembiayaan program penataan struktur pemilikan dan penguasaan tanah (landreform), pembiayaan besar juga penting dialokasikan untuk memastikan tanah tetap di tangan para penerima manfaat. Sekaligus menstimulasi penguatan basis ekonomi kerakyatan melalui pembukaan akses terhadap sarana dan prasarana yang dibutuhkan (access reform)

Kelima, kesiapan kesadaran dan antisipasi sejak dini atas titik-titik kritis reforma agraria. Titik-titik kritis yang penting dikenali tersebar mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, penilaian hasil, sampai pengembangan. Pada tahap persiapan, selain keutuhan konsepsi reforma agraria tercermin dalam regulasi menjadi dasar program ini, titik kritis utama ada pada proses identifikasi subyek dan obyek reforma agraria. Harus dipastikan subyek atau rakyat penerima manfaat reforma agraria (beneficieries) ialah rakyat yang benar-benar berhak sesuai kriteria yang disusun secara ilmiah dan obyektif. Proses identifikasi dan penetapan subyek reforma agraria penting dikembangkan secara partisipatif dan demokratis. Rakyat miskin yang bekerja sebagai petani hendaknya menjadi subyek utama. Teristimewa, petani tak bertanah, buruh tani, petani berlahan sempit, petani penggarap, nelayan tradisional dan masyarakat adat--baik laki-laki maupun perempuan

Keenam, kesiapan identifikasi, verifikasi dan penetapan tanah obyek reforma agraria. Selain harus jernih dan bersih dari konflik kepentingan antarsektor di dalam tubuh pemerintahan (clear and clean), hendaknya benar-benar tanah subur dengan luasan cukup untuk dikuasai, dimiliki, digunakan, dan dimanfaatkan rakyat. Ketepatan subyek dan obyek merupakan pra-kondisi pokok bagi penciptaan kondisi kondusif bagi realisasi reforma agraria yang mengalir lancar tanpa konflik berarti. Subyek tepat sasaran dan obyek tepat target akan melapangkan jalan bagi keseluruhan proses reforma agraria.

Ketujuh, setelah penguasaan dan pemilikan atas tanah tertata tuntas, perlu kesiapan penataan legalitas atau legalisasi penguasaan aset. Lalu penataan pola pengusahaan dan corak produksi yang konvergen dengan tujuan ideal reforma agraria. Semangat dan nilai dasar yang patut diletakkan sebagai landasan legalisasi penguasaan dan pemilikan tanah (tenurial), pengusahaan dan pengelolaan (management) serta penataan corak produksi (mode of production) hendaknya mengutamakan kebersamaan masyarakat penerima manfaat

Kedelapan, demikian juga kesiapan manajemen pengelolaan, pengusahaan, dan proses pengembangan produktivitas di atas tanah itu. Juga distribusi hasil-hasil --termasuk aspek konsumsi, perlu dijalankan secara bersama. Karena itu, pembentukan dan pengembangan koperasi petani dan badan usaha milik rakyat yang demokratis (namun tetap profesional) digencarkan menyertai keseluruhan proses reforma agraria. Hanya dengan model kebersamaan semacam inilah para subyek reforma agraria akan merasa “terikat satu sama lain”

Kesembilan, kesiapan semangat gotong-royong, kerja sama dan kerja bersama-sama penting ditanamkan sejak awal kepada pribadi, komunitas, kelompok atau organisasi subyek reforma agraria. Reforma agraria tak boleh diselewengkan sebagai ajang pemasaran ide-ide liberalisme, individualisme, dan persaingan bebas. Jangan permisif terhadap ketimpangan, dan kesenjangan struktur sosial masyarakat

Dengan sembilan pokok, menjadi kesiapan pemerintah melaksanakan reforma agraria. Hal ini mesti menjadi kepedulian seluruh pemimpin pemerintahan di setiap level. Dengan kesadaran (sekali lagi) reforma agraria ialah agenda bangsa yang realistis untuk dilaksanakan guna membebaskan segenap anak bangsa dari segala bentuk keterbelakangan akibat ketidakadilan agraria yang lama tak tertuntaskan... (bersambung).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KADO ISTIMEWA SBY; Dihari Ulang Tahun Emas Hari Tani Nasional ke 50 (Lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang UUPA)

Terkini

Close x