Translate

Iklan

Iklan

SEKTI JEMBER; LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA (Pembaruan Agraria)

9/26/10, 01:10 WIB Last Updated 2010-12-05T17:25:40Z

PERNYATAAN SIKAP; SETENGAH ABAT HARI TANI NASIONAL


Lelahirnya berbagai undang-undang dan aturan hukum yang anti rakyat, seperti: UU Penanaman Modal No. 25 tahun 2007, UU Perkebunan No. 18 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas Tanah serta UU dan Peraturan lain semakin mengukuhkan dominasi modal di tanah Indonesia।


Jutaan hektar tanah diterbitkan oleh pemerintah ijin HGU, HPH, HTI dan ijin-ijin lainnya dengan dasar Hak Menguasai Negara। Pembangunan infrastruktur untuk memudahkan berbagai sarana pendukung eksploitasi pun di bangun serta pembangunan-pembangunan infrastruktur lainnya.


Dengan Lahirnya otonomi daerah। Pemerintah daerahpun berlomba-lomba merangkul para pemodal। Pengkavlingan tanah-tanah rakyat dan masyarakat untuk dijadikan perkebunanan dan pertambangan, yang menggusur tanah rakyat, serta eksploitasi terhadap laut dan sumber-sumber agraria lainnya semakin bertambah massif.


Berbagai produk perkebunan seperti, jati, karet, kopi serta hutan tanaman industri yang lain semakin meluas bahkan hutan yang dikuasai oleh kaum tani dan masyarakat berpuluh-puluh tahun digusur। Demikian pula sektor pertambangan dan sumber-sumber mineral lainnya.


Untuk semakin memuluskan jalannya arus modal ini, mengabaikan Hak Asasi. Pemerintah masih melakukan tindakan-tindakan represif. Masih saja terjadi penangkapan, serta pemenjaraan petani yang memperjuangkan tanahnya.


Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bisnis dan penjaga aset pemodal apalagi sampai membunuh rakyat।


Akibat dari berbagai kebijakan anti Pembaharuan agraria yang dijalankan negara tersebut yang secara nyata bagi rakyat bukanlah keadilan dan kemakmuran, justeru semakin timpangnya penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria lainnya, kemiskinan yang semakin bertambah, kelaparan serta pengangguran.


Sengketa tanah pun semakin meluas antara rakyat melawan perusahaan-perusahaan perkebunan milik pemerintah maupun swasta, Perhutani dan institusi negara seperti TNI। Hal ini diperparah Dengan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terkesan hanya menjadi stempel dari berbagai kebijakan anti pembaruan अग्ररिया.


Penyelesaian Ribuan Hektar sengketa tanah di Jember antara masyarakat dengan Perhutani, PTPN, PDP dan TNI seperti di Ketajek (477,84 Ha), Curahnongko (332 Ha), Nogosari (372,5 Ha), Karangbaru (91 Ha), Mandigu (395,16 Ha), Pondokrejo (357,69 Ha), Curah Takir (196 Ha), Sukorejo (292,07 Ha), dan kasus-kasus tanah yang lain sampai saat ini masih juga belum menampakkan perkembangan yang siknifikan.


Demikian juga, dominasi modal di wilayah produksi pertanian dan perikanan pun tidak kalah menghisapnya. Monopoli benih jagung dan padi hibrida serta distribusi pupuk yang tidak adil semakin menambah keterpurukan kaum tani di pedesaan dan nelayan di lautan.

Lahirnya UU Pokok Agraria No। 5 tahun 1960 sejak setengah abat yang lalu masih belum mampu menjawab persoalan diatas bahkan terkesan dikebiri.


Tetapi segala macam bentuk ketidakadilan tersebut tidak menyurutkan semangat juang dan perlawanan kaum tani, nelayan dan masyarakat। Berbagai bentuk perlawanan dari mulai hiring, aksi, reklaiming, penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria terutama tanah terus dilakukan.


Lambannya penyelesaian Reforma Agraia di Indonesia, karena masih banyak undang-undang atau peraturan yang masih bertentangan dengan semangat Reforma Agraria. Sehingga kasus tanah yang ada, sulit untuk segera diselesaikan, Padahal ”Jika Pembaruan Agraria ini dijalankan akan dapat menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat”। (Joyo Winoto)


Atas dasar gambaran diatas, Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember sebagai organisasi bersama yang beranggotakan organisasi massa kaum tani, buruh dan nelayan mendesak kepada pemerintah baik Presiden, Gubenur, Bupati dan Walikota agar segera menjalankan “Reforma Agraria”


Untuk itu Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember dalam memperingati setengah abat Hari Tani Nasional menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Tolak RUU tentang Pengadaan Tanah Untuk pembangunan dan Mencabut semua peraturan dan perundang-undangan yang bertentangan dengan semangat Reforma Agraria. (tidak memberiakan ijin monopoli penguasaan tanah yang sangat luas oleh perusahaan milik pemerintah, swasta dan perusahaan asing, Menghentikan segala bentuk perpanjangan HGU dan sejenisnya serta memberian ijin penguasaan pertambangan yang memiskinkan kaum tani, masyarakat dan nelayan serta merusak lingkungan.

2. Menghentikan segala bentuk tindakan represif yang melibatkan Kepolisian/TNI (intimidasi, penangkapan, serta pemenjaraan kepada petani) dalam konflik agraria.

3. Mengakui secara hukum, tanah-tanah sengketa yang sudah dikuasai berpuluh-puluh tahun oleh rakyat, diikuti dengan dukungan sarana produksi dan paska produksi yang berpihak pada kaum tani.

4. Jalankan PP Tanah Terlantar tuk kepentingan kaum tani, nelayan buruh dan Masyarakat adat

5. Bentuk Badan Otorita Reforma Agraria tuk pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.

Jember, 24 September 2010


Serikat Tani Independen (SEKTI) Kabupaten Jember

ttd

KHOERUSH SHOLEH

Sekretaris Jenderal


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SEKTI JEMBER; LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA (Pembaruan Agraria)

Terkini

Close x