Translate

Iklan

Iklan

Libatkan Semua Fihak Dalam Pembuatan RPP Tembakau

9/09/10, 03:42 WIB Last Updated 2013-12-08T18:18:33Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Pro kontra Rencangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan Semakin sengit. Satu sisi mengharapkan agar RPP ini segera diundangkan, sedangkan sisi lain menolak untuk diberlakukan. 


Menurut Ketua Departemen Advokasi Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Soeseno saat ditemui usai mengisi acara pelatihan Advokasi bagi kelompok Petani Tembakau Jember dan Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) se Eks Karesidenan Besuki Senin, (6/11) di Jember mengatakan bahwa dalam mensikapi persoalan ini Pemerintah hendaknya dapat memberikan kebijakan yang nantinya dapat diterima oleh semua fihak.

Sebelum RPP ini diberlakukan, masukan dari seluruh stake holder yang berkempentingan harus diakomodasi. “Semua fihak seyogyanya dilibatkan dalam pembahasan RPP ini. Sehingga akan memperoleh regulasi yang adil dan berimbang”. Harapnya.

Karena Fakta dilapangan tidak sedikit sumbangsih tembakau ini kepada Negara. Cukai rokok tahun 2009 saja dapat menyumbang Negara sebesar 55 trilyun, sedangkan tahun 2010 diperkirakan 60 trliyun lebih.

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Pasal pasal 113 (Ayat Tembakau) Tentang Kecanduan menurut Soeseno yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Nasional (Stiken) Jember tersebut, itu masih sumir.

Karena hampir rokok tidak boleh distribusikan. Rokok diperlakukan seperti narkoba. Kencantuan itu menurutnya semacam kebiasaan seperti kita makan nasi, makan roti dan lain-lain. Sedangkan Nikotin juga bisa kita manfaatkan menjadi koyok/premen.

“Bukannya AMTI tidak setuju dengan adanya regulasi, termasuk dengan adanya larangan kawasan bebas rokok, Rokok membahayakan anak kecil dan ibu hamil.Namun Regolasinya masih belum cukup, karenanya masih perlu diatur lagi secara makro” kilahnya.

Termasuk AMTI menurut Soeseno juga menentang dengan adanya Artikul 9-10 FCTC (Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau dari WHO); yang mengatur larangan dalam pembatan rokok untuk memberi campuran apapun seperti, cengkeh, saos, mentol dll. Jika FCTC ini kita ratifikasi, berarti rokok kretek yang merupakan warisan budaya bangsa tidak boleh diproduksi lagi.

Disamping itu, gerakan anti rokok yang akhir-akhir ini didesakkan, menurut Soeseno, sangat merugikan petani tembakau, Petani cengkeh, pabrikan dan lain-lain. Jika RPP ini tetap diberlakukukan dihawatirkan akan mengancam nasip enam juta buruh industry dan petani yang selama ini hidupnya bergantung dari rokok dan tembakau tersebut. Bahkan Soeseno mempridiksikan jika RPP itu diberlakukan petani tembakau dan cengkeh akan habis. Kelunya.

Diakui oleh Soeseno, Sebenarnya RPP tembakau tersebut masih belum sevisi dengan AMTI. Untuk itu AMTI akan terus melakukan upaya agar Pemerintah tidak mengesahkan RPP terlebih dahulu, sebelum dikaji ulang. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Libatkan Semua Fihak Dalam Pembuatan RPP Tembakau

Terkini

Close x