Presiden Berkomitmen Percepat Reforma AgrariaJakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomitmen terhadap percepatan pelaksanaan reforma agraria dan penataan pertanahan nasional. Penertiban tanah terlantar telah menjadi salah satu agenda nasional.


"Presiden memberikan komitmen yang tinggi untuk percepatan pelaksanaan reforma agraria dan penataan pertanahan nasional," kata Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai, di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kantor Staf Khusus Presiden.

Velix mengemukakan hal itu saat bersama Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi, Jusuf Gunawan Djangkar, menerima perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI) dan organisasi-organisasi lain yang menggelar aksi damai memperingati Hari Tani Nasional ke-50, di depan Istana Negara.

Menurut Velix, penertiban tanah terlantar telah menjadi salah satu agenda nasional, sehingga apabila terdapat kasus-kasus penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut, pihaknya terbuka untuk menerima masukan mengenai pola-pola resolusi konflik agraria yang efektif dari organisasi petani.

Masukan dari komunitas petani, lanjutnyan sangat penting sebagai bahan konsolidasi kebijakan pertanian maupun pertanahan di Indonesia

Pada bagian lain Velix menyatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria yang direncanakan selesai pada Desember 2010.

RUU Pertanahan juga mencakup sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundangan terkait tanah, seperti UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Perkebunan, serta UU Pertambangan, Mineral, dan Batubara.

Sebagai tambahan, aspek-aspek hukum adat juga ditata ke dalam sistem keagrariaan nasional.

"Kebijakan `land reform` dan pemberian akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya menjadi aspek penting yang tercakup dalam PP Reforma Agraria," jelas Velix.

Saat dialog, perwakilan petani menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria, mempertahankan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, serta memprioritaskan pemberian kredit untuk petani dan pemberian tanah untuk penggarap.(*)