Translate

Iklan

Iklan

Di Vonis 5 Bulan 2 Hari, Empat Warga Anti Tambang Pasir Besi Wotgalih Lumajang Langsung Bebas

2/16/11, 23:00 WIB Last Updated 2012-06-07T20:30:27Z
Lumajang, Majalah Gempur. Setelah melalui beberapa kali persidangan, akhirnya majelis hakim pengadilan Negeri Lumajang Rabo, (16/2) memutuskan dan menjatuhkan vonis penjara selama 5 bulan 2 hari kepada empat terdakwa warga desa Wotgalih kecamatan Yosowilangun Lumajang.

Masing-masing Samsuri, Fendi, Mukin dan H Artiwan. Keempat terdakwa di yatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak  pidana kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama dan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 (1) ke 1 KUHP). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 bulan penjara.

Seperti persidangan sebelumnya, persidangan kali ini juga di banjiri ribuan warga desa Wotgalih yang ngeluruk ke PN Lumajang untuk memberikan dukungan moril kepada empat terdakwah. Mereka konvoi dari Wotgalih dengan mengendarai puluhan sepeda motor dan berbagai jenis mobil, massa tumpek-blek di depan PN Lumajang. Selanjutnya massa menggela raksi dengan melakukan pelepasan burung merpati sebagai simbol agar majelis hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama gelar perkara PN Lumajang di jaga ketat oleh personil gabungan Polri dan unsur TNI.Sampai amar putusan di bacakan oleh majelis hakim yang di pimpin Anne Rusiana. Keadaan tetap aman terkendali massa keluar ruang pengadilan dengan tertib.

Selanjutnya massa kembali konvoi menuju lapas klas IIB Lumajang, untuk menjemput empat terdakwa yang bebas hari itu juga. Di depan lapas massa kembali bergerombol untuk menunggu terdakwa benar-benar akan dibebaskan. Koordinator lapangan forum silaturrahmi warga Wotgalih (Foswot) Agus Suciono memberikan arahan, agar warga tetap tenang dan tertib sambil menunggu proses pelepasan empat terdakwa.

Konsentrasi massa di depan lapas Lumajang sempat melumpuhkan arus lalulintas di Jln. Lingkaralun-alun kota Lumajang.

DI ELUKAN BAK PAHLAWAN
Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya keempat terdakwa keluar dari ruang lapas.Pekik takbir dan bacaan sholawat nabi bergema mengiringi bebasnya empat warga Wotgalih tersebut yang di sebutnya sebagai pahlawan desa. Selanjutnya keempat warga yang baru saja menghirup udara bebas naik kemobil dengan berkalung bunga di iringi warga lainnya.

Seperti orasi warga Wotgalih di depan PN Lumajang yang menyebut keempat terdakwa adalah pahlawan desa. Mereka telah berkorban dan menolak penambangan pasir besi di desa Wotgalih. Menurut warga panambangan pasir besi di desa  Wotgalih yang di kelola PT. Antam tidak ada manfaatnya malah jadi potensi bencana alam.

Seperti yang di beritakan sebelumnya bahwa empat terdakwa sampai kemeja hijau karena di polisikan oleh M. Hidayat. Keempat terdakwa di anggap telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan pada dirinya. M Hidayat sendiri sama-sama warga wotgalih yang di isukan oleh warga sebagai orang yang pro PT. Antam.

Di ungkap dalam persidangan keempat terdakwa mendatangi M Hidayat dan menarik narik hingga baju korban sobek. Tidak terima di perlakukan seperti itu korban lapor polisi. (lks)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Di Vonis 5 Bulan 2 Hari, Empat Warga Anti Tambang Pasir Besi Wotgalih Lumajang Langsung Bebas

Terkini

Close x