Lumajang, Majalah Gempur. Setelah melalui beberapa kali persidangan,
akhirnya majelis hakim pengadilan Negeri Lumajang Rabo, (16/2) memutuskan
dan menjatuhkan vonis penjara selama 5 bulan 2 hari kepada empat terdakwa warga
desa Wotgalih kecamatan Yosowilangun Lumajang.
Di ungkap dalam persidangan keempat terdakwa mendatangi
M Hidayat dan menarik narik hingga baju korban sobek. Tidak terima di
perlakukan seperti itu korban lapor polisi. (lks)
Masing-masing Samsuri, Fendi, Mukin dan H Artiwan. Keempat terdakwa di
yatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama
dan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 (1) ke 1 KUHP). Putusan tersebut lebih
ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 bulan penjara.
Seperti persidangan sebelumnya, persidangan kali ini juga di banjiri ribuan
warga desa Wotgalih yang ngeluruk ke PN Lumajang untuk memberikan dukungan moril
kepada empat terdakwah. Mereka konvoi dari Wotgalih dengan mengendarai puluhan sepeda
motor dan berbagai jenis mobil, massa tumpek-blek di depan PN Lumajang.
Selanjutnya massa menggela raksi dengan melakukan pelepasan burung merpati sebagai
simbol agar majelis hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama gelar perkara PN
Lumajang di jaga ketat oleh personil gabungan Polri dan unsur TNI.Sampai amar putusan
di bacakan oleh majelis hakim yang di pimpin Anne Rusiana. Keadaan tetap aman terkendali
massa keluar ruang pengadilan dengan tertib.
Selanjutnya massa kembali konvoi menuju lapas klas IIB Lumajang, untuk menjemput
empat terdakwa yang bebas hari itu juga. Di depan lapas massa kembali bergerombol
untuk menunggu terdakwa benar-benar akan dibebaskan. Koordinator lapangan forum
silaturrahmi warga Wotgalih (Foswot) Agus Suciono memberikan arahan, agar warga
tetap tenang dan tertib sambil menunggu proses pelepasan empat terdakwa.
Konsentrasi massa di depan lapas Lumajang sempat melumpuhkan arus lalulintas
di Jln. Lingkaralun-alun kota Lumajang.
DI ELUKAN BAK PAHLAWAN
Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya keempat terdakwa keluar dari ruang
lapas.Pekik takbir dan bacaan sholawat nabi bergema mengiringi bebasnya empat warga
Wotgalih tersebut yang di sebutnya sebagai pahlawan desa. Selanjutnya keempat warga
yang baru saja menghirup udara bebas naik kemobil dengan berkalung bunga di
iringi warga lainnya.
Seperti orasi warga Wotgalih di depan PN Lumajang yang menyebut keempat terdakwa
adalah pahlawan desa. Mereka telah berkorban dan menolak penambangan pasir besi
di desa Wotgalih. Menurut warga panambangan pasir besi di desa Wotgalih yang di kelola PT. Antam tidak ada manfaatnya
malah jadi potensi bencana alam.
Seperti yang di beritakan sebelumnya bahwa empat terdakwa sampai kemeja
hijau karena di polisikan oleh M. Hidayat. Keempat terdakwa di anggap telah melakukan
tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan pada dirinya. M Hidayat sendiri
sama-sama warga wotgalih yang di isukan oleh warga sebagai orang yang pro PT. Antam.