Bahkan Puluhan LSM Anti Korupsi yang tergabung dalam Formasi saat melakukan aksinya Jum’at (11/2) di Kejari Jember meneriakkan bahwa Apidsus Kejati inilah yang menjadi biang keladi terlantarnya beberapa tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Jember ini।
Untuk itu menurut Ketua LSM Y-Peta Heru Nugroho, pembela koruptor inilah yang seharusnya dihukum berat, kalau perlu di gantung। Tuturnya. “Bukan malah dipromosikan“ sela ketua LSM Libas Davit Handoko Seto.
Untuk itu Kustiono meminta Kajari Jember yang baru menjabat Wilhelmus Lingitubun, SH bersedia memberikan dukungan dengan ikut menandatangai surat Formasi Perihal “Desakan Penuntasan Kasus Korupsi Jember” yang ditujukan kepada Kejati Jawa Timur sebagai bentuk komitmennya dalam penegakan hokum dan pemberantasan korupsi di Jember.
Namun keinginan tersebut gagal। Karena Kepala Kejari tidak ditempat, “Bapak ada kegiatan di luar Jember yaitu tepatnya di Surabaya. Oleh karena itu beliau memberikan mandate kepada saya untuk menerima bapak-bapak sekalian” Tutur Kasi Pidsus Kejari Jember, Kliwon Sugianta.
Namun menurut kliwon mandate ini tidak serta merta untuk merubah suatu kebijakan yang harus diambil karena ini menyangkut tanggungjawab। Tapi yang jelas Kejati Jember komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Jember.
Tidak puas hanya diterima perwakilan, para pendemo bersikukuh akan tetap menunggu. Dengan mendirikan tenda dan menghampar tikar di depan Kejari Jember, mereka menginap sampai kedatangan Kepala Kejari dan mau menandatangani surat yang akan dilayangkan ke Kejati Jawa Timur. (eros).