Translate

Iklan

Iklan

Gaji Buruh Di PDP Jember di Bawah UMK (Rendah)

4/07/11, 13:00 WIB Last Updated 2011-04-07T11:21:54Z
Menurut Sabar, rata-rata buruh sadapan lepas/tetap hanya mampu mengumpulkan dua puluh kg basah per hari dengan upah rata-rata Rp 250.000/bulan. Bahkan ada yang mendapat upah hanya Rp 150.000/bulan saat musim penghujan. Karena getah tercampur air (moster jeding/pengujian getah buruk).

Menurut pihak perusahan, upah buruh harian lepas dan borongan sulit disesuaikan dengan ketentuan UMK karena kerja perusahaan bersifat padat karya, perkebunan selama ini lebih mengandalkan cara manual, seperti deres karet dan petik kopi harus menggunakan tenaga manusia dan tidak bisa diganti dengan teknologi sehingga membutuhkan buruh dalam jumlah besar.

Keadaan ini diperparah oleh ketentuan Perda No. 1 Tahun 1969 yaitu bahwa dari keuntungan bersih (setelah dikurangi pajak dan lain-lain) perusahaan harus menyetor ke Pemda untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 55%. Jadi, perusahaan hanya mendapatkan sisanya sebesar 45% yang oleh perusahaan digunakan untuk biaya produksi termasuk upah buruh.

Upah yang rendah juga disebabkan oleh turunnya harga karet di pasaran. Menurut anggota Badan Pengawas/Komisaris PDP Kabupaten Jember, Yusuf Iskandar, “Selama harga karet dan kopi turun standard upah tidak merujuk pada UMK melainkan menggunakan kesepakatan perusahaan dan buruh. Kecuali harga karet dan kopi kembali normal, kesepakatan itu gugur dan harus tunduk pada SK Gubernur dan hukum perburuhan yang berlaku”

Namun argumen ini, diragukan oleh seorang dosen ekonomi di Jember Soeseno. PDP Jember selama ini selalu meraup keuntungan besar. “Getah karet pernah booming pada tahun 2002-2007 sekian kali lipat, tetapi buruh sadap karet tidak ikut menikmati keuntungan tersebut. Agus Hadi Santoso (Mantan anggota Komisi D DPRD 2004-2009) menilai bahwa upah buruh yang rendah juga disebabkan buruknya manajemen dan transparansi perusahaan, kemudian berakibat pada terjadinya kebocoran dana.

Buruh selalu mendapat upah pas-pasan, ibaratnya sapi yang diberi makan rumput secukupnya supaya tenaganya bisa diperas kembali untuk membajak sawah।” Pelbagai alasan dengan mudah dijadikan pembenaran bagi upah yang rendah. Status mereka tidak terlindungi secara legal, sebagaimana diamanatkan aturan hukum yang berlaku. Keluh Sabar. (Eros)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gaji Buruh Di PDP Jember di Bawah UMK (Rendah)

Terkini

Close x