Translate

Iklan

Iklan

Kepala BPN Joyo Winoto: Keluarkan Perpanjangan HGU (Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember

4/17/11, 02:23 WIB Last Updated 2013-01-05T09:53:29Z
Betapa terkejutnya kami, dalam waktu yang tidak begitu lama tepatnya pada tanggal 21 Januari 2000 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjangan HGU Jebun Ketajek. Setelah penerimaan tali asih tersebut.
 
Namun demikian, perjuangan untuk mempertahankan hak milik kami tetap dan terus menerus kami dilakukan. Meskipun banyak kendala, bersama warga yang tidak mau menerima tali asih, dan bersama Serikat Tani Independen (SEKTI) yang saat itu masih bernama Kelompok Tani Independen (KTI ) dan lembaga lain yang peduli, terus melakukan perlawanan.
Baik melalui surat kepada instansi terkait, hering dengan DPRD dan Bupati Jember, DPRD dan Pemerintah Propensi Jawa Timur serta Komisi II DPR RI, BPN baik di Jember maupun BPN Pusat (Joyo Winoto), Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Mantan Seknek di era Gus Dur Bondan Gunawan sampai ke Presiden. Disamping itu KOMPAK tidak jarang melakukan aksi turun jalan, agar perpanjangan HGU tanah Ketajek oleh PDP Jember dicabut.
Kami bersukur perjuangan panjang kami bersama masyarakat selama ini akhirnya membawa hasil. Berdasarkan laporan BPN Jember nomor. 505.353.4-1054 tanggal 29 Maret 2000 yang menjelaskan bahwa pada poin 3 memuat pernyataan ”Bahwa masih terdapat keberatan dari warga soal perpanjangan HGU PDP yaitu sdr. Asmo P Munawaroh dkk” sekaligus dilampirkan surat tembusan penolakan perpanjangan HGU PDP Jember tertanggal 13 Maret 2000.
Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan Daerah (PDP) Jember yang sedianya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, akhirnya dicabut HGU oleh Kepala BPN Pusat Joyo Winoto. Dan akan segera didistribusikan kembali kepada 803 ahli waris.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala BPN Joyo Winoto: Keluarkan Perpanjangan HGU (Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember

Terkini

Close x