Translate

Iklan

Iklan

Pembagian Raskin Harus Transparan Dan Tepat Sasaran

5/18/11, 20:23 WIB Last Updated 2013-12-08T18:18:33Z
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto, S.H, dalam Rapat Monitoring dan evaluasi Raskin 2011 Triwulan I di ruang Lobi Pemkab Jember (19/04). Ia meminta agar pagu 15 kg per RTS jangan sampai berkurang. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya fenomena masyarakat tidak miskin turut menikmati Raskin.

Kasubbag Hukum Polres Jember, AKP. H. Siswanto, S.H, M.Hum dalam Penyuluhan tentang Aspek Hukum Pelaksanaan Raskin Tahun 2011 di sela-sela rapat tersebut menyatakan bahwa salah satu permasalahan pendistribusian beras untuk keluarga miskin (Raskin) yang umum terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Jember adalah rumah tangga sasaran (RTS) Raskin yang lebih besar dari yang telah tercatat dalam pagu.

Jumlah masyarakat miskin yang lebih besar dari pagu ini seringkali mengakibatkan permasalahan serta gejolak sosial. Masing-masing RTS yang terdaftar sebenarnya mendapatkan jatah Raskin sebesar 15 kg. Namun karena jumlah masyarakat miskin di lapangan lebih besar dan untuk menyiasati agar tidak terjadi konflik, terkadang desa harus membagi lagi jatah beras untuk masyarakat miskin yang lain. Persoalan ini juga dibenarkan oleh perwakilan LSM yang turut mengawal program Raskin.

Seperti yang diungkapkan Camat Sukowono, Drs. Suyitno, Pendistribusian untuk beras sebesar 15 kg per RTS sangat sulit diterapkan karena wilayah topografi Kabupaten Jember beragam. Tentang beras yang dibagi lagi, ia berpendapat bahwa hal tersebut sah saja dilakukan asalkan dimusyawarahkan terlebih dahulu agar pembagian merata dan tepat sasaran. Musyawarah dilakukan oleh BPD, ulama, dan masyarakat. “Masyarakat tidak mempersoalkan beras dibagi lagi, yang penting transparan dan melalui musyawarah di Desa yang dilakukan BPD sehingga terjadi kesepakatan,” jelasnya.

Di Kecamatan Sukowono sendiri terdapat 12 desa dan secara keseluruhan mengikuti mekanisme tersebut. Setelah berlangsungnya musyawarah, maka raskin langsung dibagi rata. Hal tersebut dirasa tidak menyalahi aturan yang berlaku, dan nantinya akan tercantum dalam berita acara serah terima.

Di Kecamatan Sukowono, semua telah diserahkan pada desa, baik masalah transportasi, maupun pembagian Raskin untuk meminimalkan masalah yang timbul. Tercatat 12 titik distribusi di Kecamatan Sukowono, dengan besar alokasi untuk raskin bulan Mei yaitu 177.420 kg. RTS terbanyak terdapat di Desa Sukosari, yaitu 1.145 orang dengan pagu raskin per bulan 17.175 kg. (mc_Hms/ane)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembagian Raskin Harus Transparan Dan Tepat Sasaran

Terkini

Close x