Translate

Iklan

Iklan

Sengketa Tanah; Keberadaan Petok C Desa Semboro dan Putusan Pengadilan Jember di Pertanyakan ?

12/14/11, 22:39 WIB Last Updated 2011-12-14T15:56:31Z

Gempur -Jember- Dalam Surat Keterangan Kepala Desa/Kecamatan Semboro Kabupaten Jember Jawa Timur Nomor. 389/90/07.2004/2011, dijelaskan bahwa berdasarkan leter C No. 6241 a. atas nama Rohmi, telah ke No. C. 9471 atas nama Liman pada tanggal 10 Mei 1991 dalam kolom keterangan berbunyi waris dari Nomor C 6241 a.

Keberadaan Surat Keterangan Petok C yang diterbitkan oleh Kepala Desa Semboro Komari A Sayuti, SH di Pertanyakan oleh Sakim. Menurut Sakim yang juga sebagai kuasa ahli waris kedua saudaranya (Paida dan Sahid Styobudi) saat di konfermasi Jum’at (9/12) di rumahnya, mensinyalir keterangan leter C (Kerawangan) di Desa Semboro tidak berdasar dan disinyalir telah direkasyasa. Pasalnya, Liman bukan ahli waris dari Rohmi alias Rukmi tapi ahli waris Mbok Sudar Bahkan pada saat itu Ibu saya (Rohmi) masih hidup. Kenapa dikatakan waris? Tanyanya.



“Sesuai dengan surat kematian yang dikeluarkan pihak desa Ibu saya meninggal pada tanggal 22 Januari 2011 dengan nomor surat No. 08/436.525.01/2011. “Tanah yang tertera di Surat Keterangan kepala Desa Semboro itu bukan milik Liman tapi milik ahli waris ibu kami (rukmi; red) mas, kami punya bukti sertifikatnya mas” Tegasnya.

Bahkan saat saya pertanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember Rabo (5/10), petugas membenarkan bahwa tanah tersebut masih atas nama Rukmi. “Menurut petugas BPN sampai saat itu masih belum ada peralihan hak kepada siapapun. Untuk itu kami meminta kepada Kepala Desa Semboro  untuk  meluruskan persoalan ini.

Sementara Kepala Desa Semboro Komari Rabo (14/12) usai mempertemukan kedua belah pihak menjelaskan bahwa  persoalan ini masih masih di upayakan untuk mencari penyelesaiannya. Soalnya kedua belah fihak sama-sama memiliki dasar. “Liman mempunyai surat Putusan Pengadilan sedangkan Sakim juga memiliki sertifikat, oleh karenanya kami masih akan mempelajari permasalahan ini. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tapi jika tidak bisa yah terserah mereka mas”  Jelasnya.

Menanggapi surat keterangan yang menyebutkan bahwa Liman sebagai ahli waris, Komari menjelaskan bahwa yang ada di buku kerawangan memang sudah demikian. “Saya tidak tahu mas, memang sudah seperti itu adanya. Saya tidak menambahi dan mengurangai, ini kibijakan kepada desa sebelum saya” tutur Komari.

Sedangkan Sakim kaget dengan adanya surat putusan pengadilan yang di tunjukkan oleh liman saat pertemuan tersebut, Sakim menduga surat putusan pengadilan itu adalah rekayasa, demikian juga surat Keterangan kepala desa Semboro yang menerangkan bahwa dikerawangan desa yang menyebutkan Liman Sebagai ahli waris Rahmi ada yang rekayasa.

Untuk itu Sakim akan menelusuri kebenaran putusan Pengadilan tersebut dan akan mencari tau tentang berubahnya kepemilikan tanah dalam peta kerawangan yang ada di desa/Kecamatan Semboro tersebut. (Yudi/Rudi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sengketa Tanah; Keberadaan Petok C Desa Semboro dan Putusan Pengadilan Jember di Pertanyakan ?

Terkini

Close x