Gempur -Jember- Dalam Surat
Keterangan Kepala Desa/Kecamatan Semboro Kabupaten Jember Jawa Timur Nomor. 389/90/07.2004/2011, dijelaskan bahwa berdasarkan leter C No.
6241 a. atas nama Rohmi, telah ke No. C. 9471 atas nama Liman pada tanggal 10
Mei 1991 dalam kolom keterangan berbunyi waris dari Nomor C 6241 a.
Keberadaan Surat Keterangan
Petok C yang diterbitkan oleh Kepala Desa Semboro Komari A Sayuti, SH di
Pertanyakan oleh Sakim. Menurut Sakim yang juga sebagai kuasa ahli waris kedua
saudaranya (Paida dan Sahid Styobudi) saat di konfermasi Jum’at (9/12) di
rumahnya, mensinyalir keterangan leter C (Kerawangan) di Desa Semboro tidak
berdasar dan disinyalir telah direkasyasa. Pasalnya, Liman bukan ahli waris
dari Rohmi alias Rukmi tapi ahli waris Mbok Sudar Bahkan pada saat itu Ibu saya
(Rohmi) masih hidup. Kenapa dikatakan waris? Tanyanya.
“Sesuai dengan surat kematian yang dikeluarkan pihak desa Ibu saya
meninggal pada tanggal 22 Januari 2011 dengan nomor surat No.
08/436.525.01/2011. “Tanah yang tertera di Surat Keterangan kepala Desa Semboro
itu bukan milik Liman tapi milik ahli waris ibu kami (rukmi; red) mas, kami
punya bukti sertifikatnya mas” Tegasnya.
Bahkan saat saya pertanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Jember Rabo (5/10), petugas membenarkan bahwa tanah tersebut masih atas nama
Rukmi. “Menurut petugas BPN sampai saat itu masih belum ada peralihan hak
kepada siapapun. Untuk itu kami meminta kepada Kepala Desa Semboro untuk
meluruskan persoalan ini.
Sementara Kepala Desa Semboro Komari Rabo (14/12) usai
mempertemukan kedua belah pihak menjelaskan bahwa persoalan ini masih masih di upayakan untuk
mencari penyelesaiannya. Soalnya kedua belah fihak sama-sama memiliki dasar.
“Liman mempunyai surat Putusan Pengadilan sedangkan Sakim juga memiliki
sertifikat, oleh karenanya kami masih akan mempelajari permasalahan ini. Kami
berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tapi jika tidak
bisa yah terserah mereka mas” Jelasnya.
Menanggapi surat keterangan yang menyebutkan bahwa Liman sebagai
ahli waris, Komari menjelaskan bahwa yang ada di buku kerawangan memang sudah
demikian. “Saya tidak tahu mas, memang sudah seperti itu adanya. Saya tidak
menambahi dan mengurangai, ini kibijakan kepada desa sebelum saya” tutur
Komari.
Sedangkan Sakim kaget dengan adanya surat putusan pengadilan yang
di tunjukkan oleh liman saat pertemuan tersebut, Sakim menduga surat putusan pengadilan
itu adalah rekayasa, demikian juga surat Keterangan kepala desa Semboro yang
menerangkan bahwa dikerawangan desa yang menyebutkan Liman Sebagai ahli waris
Rahmi ada yang rekayasa.