Translate

Iklan

Iklan

100 Perusahaan di Jember Jatim tidak memiliki Ijin.

1/05/12, 11:38 WIB Last Updated 2013-12-08T19:12:06Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dari 575 Perusahaan di Kabupaten Jember, ternyata lebih dari 100 perusahaan tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Ungkapan tersebut keluar dari pernyataan kepala Disnakertrans Jember M. Thamrin saat menjabat sebagai Kepala Disnaketrans Kabupaten Jember.

M. Thamrin sendiri saat ini, menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember yang dilantik pada 03 Januari 2012. Untuk Kepala Disnakertrans yang sekarang di Jabat oleh  Hariyadi.

Namun, pada hari kamis (5/1/2012) Thamrin menghadiri undangan rapat dengan  Komisi D DPRD Jember sebagai kepala Disnakertrans. "Di Jember, ada 575 perusahaan. Tapi yang punya SIUP, hanya 400 perusahaan. Itu pun ada yang SIUP-nya 'disekolahkan'," kata Thamrin.

Jumlah Perusahaan di Kabupaten Jember yang mencapai 575 Perusahaan, ternyata tidak semuanya takut terhadap peraturan perundang-undangan dan juga Pemkab Jember.

Hal itu, diketahui setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember M. Thamrin melontarkan pernyataan bahwa dari 575 perusahaan di Kabupaten Jember kurang lebih hanya 400 perusahaan saja yang mempunyai surat ijin usaha perdagangan (SIUP).

Sontak pernyataan tersebut, membuat komisi D DPRD Kabupaten Jember menggelengkan Kepala. Pada acara Hearing kemarin siang Kamis (5/1/2012). Komisi D DPRD Kabupaten Jember saat mendengarkan pernyataan itu tidak terlalu mencekam. Anggota komisi D hanya biasa menggelengkan kepala saja setiap mendengar pernyataan terbuka dari M. Thamrin.

Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penyebab perusahaan tidak mempunyai SIUP, diantaranya adalah SIUP yang sudah ada tidak diperpanjang, sengaja dimatikan, dan juga ada yang di gadaikan untuk mendapat modal lagi dari pihak yang berani menggadai.

Dengan gamblang Thamrin membeberkan, persoalan inilah yang menyulitkan kerja Disnakertrans Kabupaten Jember dalam memantau pelaksanaan hak-hak normatif pekerja.

Dia berharap kepada DPRD untuk menangani permasalahan tersebut supaya tidak ada persoalan lagi yang menyangkut tenaga kerja.

Lebih lanjut Thamrin menambahkan, persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Jember juga belum ditertibkan. Seharusnya perusahaan memberikan 2,5 keuntungan mereka kepada masyarakat, tetapi kenyataannya sampai saat ini belum akuntable.

Untuk itu, perlu ada peran DPRD Kabupaten Jember untuk membantu persoalan tersebut. Menanggapi persoalan ini, “Dinas Perindustrian Kabupaten Jember belum bisa berkomentar karena masih dalam masa perpindahan pimpinan dan berjanji untuk membeberkan data perusahaan yang nakal.” Ujarnya. 

Kasus seperti itu mendapat perhatian dari Kustiyono ketua LSM Format, menurutnya Pihak Pemerintah Daerah dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jember harus bertindak cepat dan tegas terkait dengan perusahaan yang nakal (tidak memiliki SIUP).

Perusahaan yang tidak memiliki ijin SIUP, “Maka perusahaan itu tidak akan membayar pajak dan secara otomatis akan merugikan Negara, seperti para pekerja tidak ikut Jamsostek, upah pekerjanya bisa dibawah UMK, karena perusahan itu ilegal.” tegasnya.

Kustiyono menambakan, “Permasalahan seperti itu, merupakan tupoksi dari Dinas Disperindag, seharusnya Dinas terkait harus bertindak secara cepat dengan mengklarifikasi permasalahan ijin SIUP, serta juga harus memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam pengurusan SIUP.” Katanya. (zq)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 100 Perusahaan di Jember Jatim tidak memiliki Ijin.

Terkini

Close x