Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dari 575 Perusahaan di Kabupaten
Jember, ternyata lebih dari 100 perusahaan tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP). Ungkapan tersebut keluar dari pernyataan kepala Disnakertrans Jember M.
Thamrin saat menjabat sebagai Kepala Disnaketrans Kabupaten Jember.
Kustiyono
menambakan, “Permasalahan seperti itu, merupakan tupoksi dari Dinas
Disperindag, seharusnya Dinas terkait harus bertindak secara cepat dengan
mengklarifikasi permasalahan ijin SIUP, serta juga harus memberikan kemudahan
bagi perusahaan dalam pengurusan SIUP.” Katanya. (zq)
M. Thamrin
sendiri saat ini, menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember
yang dilantik pada 03 Januari 2012. Untuk Kepala Disnakertrans yang sekarang di
Jabat oleh Hariyadi.
Namun, pada
hari kamis (5/1/2012) Thamrin menghadiri undangan rapat dengan Komisi D DPRD Jember sebagai kepala
Disnakertrans. "Di Jember, ada 575 perusahaan. Tapi yang punya SIUP, hanya
400 perusahaan. Itu pun ada yang SIUP-nya 'disekolahkan'," kata Thamrin.
Jumlah Perusahaan
di Kabupaten Jember yang mencapai 575 Perusahaan, ternyata tidak semuanya takut
terhadap peraturan perundang-undangan dan juga Pemkab Jember.
Hal itu,
diketahui setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten
Jember M. Thamrin melontarkan pernyataan bahwa dari 575 perusahaan di Kabupaten
Jember kurang lebih hanya 400 perusahaan saja yang mempunyai surat ijin usaha perdagangan
(SIUP).
Sontak
pernyataan tersebut, membuat komisi D DPRD Kabupaten Jember menggelengkan Kepala.
Pada acara Hearing kemarin siang Kamis (5/1/2012). Komisi D DPRD Kabupaten Jember
saat mendengarkan pernyataan itu tidak terlalu mencekam. Anggota komisi D hanya
biasa menggelengkan kepala saja setiap mendengar pernyataan terbuka dari M.
Thamrin.
Menurutnya,
banyak faktor yang menjadi penyebab perusahaan tidak mempunyai SIUP,
diantaranya adalah SIUP yang sudah ada tidak diperpanjang, sengaja dimatikan,
dan juga ada yang di gadaikan untuk mendapat modal lagi dari pihak yang berani
menggadai.
Dengan
gamblang Thamrin membeberkan, persoalan inilah yang menyulitkan kerja
Disnakertrans Kabupaten Jember dalam memantau pelaksanaan hak-hak normatif
pekerja.
Dia berharap
kepada DPRD untuk menangani permasalahan tersebut supaya tidak ada persoalan
lagi yang menyangkut tenaga kerja.
Lebih lanjut
Thamrin menambahkan, persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten
Jember juga belum ditertibkan. Seharusnya perusahaan memberikan 2,5 keuntungan
mereka kepada masyarakat, tetapi kenyataannya sampai saat ini belum akuntable.
Untuk itu,
perlu ada peran DPRD Kabupaten Jember untuk membantu persoalan tersebut.
Menanggapi persoalan ini, “Dinas Perindustrian Kabupaten Jember belum bisa
berkomentar karena masih dalam masa perpindahan pimpinan dan berjanji untuk
membeberkan data perusahaan yang nakal.” Ujarnya.
Kasus
seperti itu mendapat perhatian dari Kustiyono ketua LSM Format, menurutnya Pihak
Pemerintah Daerah dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Jember harus bertindak cepat dan tegas terkait dengan perusahaan yang nakal
(tidak memiliki SIUP).
Perusahaan
yang tidak memiliki ijin SIUP, “Maka perusahaan itu tidak akan membayar pajak
dan secara otomatis akan merugikan Negara, seperti para pekerja tidak ikut
Jamsostek, upah pekerjanya bisa dibawah UMK, karena perusahan itu ilegal.”
tegasnya.