Translate

Iklan

Iklan

Izin Tambang Pasir Besi PT. IMMS Di Lumajang, Terancam Dihentikan

1/02/12, 19:00 WIB Last Updated 2012-08-15T08:02:49Z
LUMAJANG, MAJALAH-GEMPUR.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak akan mengeluarkan perpanjangan ijin usaha pertambangan kepada PT. Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS), jika pihak PT. IMMS tidak segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemkab.

Beberapa persyaratan itu diantaranya, melakukan penelitian dan menyampaikan hasilnya kepada Pemkab, menyusun studi kelayakan terhadap wilayah-wilayah yang layak dilakukan penambangan, dan yang terakhir adalah memperoleh persetujuan terhadap pengendalian dampak lingkungan (AMDAL).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Setda Lumajang, Ir Nurul Huda, Senin (2/1) 2012 saat di wawancarai sejumlah wartawan di ruang lobi gedung pemkab setempat. "Sampai saat ini PT. IMMS hanya mengantongi ijin ekplorasi penambangan, mereka belum memiliki ijin operasi produksi. untuk memperoleh ijin tersebut PT. IMMS harus memenuhi tiga syarat yang sudah ditetapkan pemkab," katanya

Menurutnya semua belum diputuskan karena masih dalam pengkajian, "kita tidak akan memperpanjang ijin PT.IMMS seandainya mereka tidak segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban ekplorasi sampai bulan Agustus 2012 nanti," terang Nurul.

Nurul Huda juga menambahkan bahwa sampai saat ini pihak Pemkab masih melakukan proses penyusunan penilaian oleh Komisi Amdal Daerah (KAD) yang dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.

Untuk diketahui, kawasan pantai selatan Wotglalih seluas kurang lebih 500 hektar merupakan kawasan tambang milik PT. Aneka Tambang (Antam) yang sudah keluar ijin usaha pertambang (IUP) produksi. Namun, karena ada pertentangan di masyarakat Wotgalih, hingga saat ini PT. Antam belum bisa melakukan kegiatan produksi.

Kemudian Pemkab Lumajang memberikan ijin usaha pertambangan untuk eksplorasi kawasan pantai selatan Wotgalih Kecamatan Yosowilanggun kepada PT IMMS. Ijin tersebut diberikan karena sebagian kawasan di Wotgalih ada yang bukan kawasan tambang pasir besi milik PT Antam.

Sedangkan untuk kawasan pesisir pantai Kecamatan Pasirian dan Tempusari, PT. IMMS masih dalam proses pengajuan dan penyusuan Amdal ke Komisi Amdal Pemkab Lumajang. Hingga saat ini, pengajuan Amdal belum diterima dan diproses oleh Komisi Amdal Kabupaten. (Iks).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Izin Tambang Pasir Besi PT. IMMS Di Lumajang, Terancam Dihentikan

Terkini

Close x