LUMAJANG, MAJALAH-GEMPUR.COM Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lumajang tidak akan mengeluarkan perpanjangan ijin usaha pertambangan
kepada PT. Indo Minning
Modern Sejahtera (IMMS), jika pihak PT. IMMS tidak segera
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemkab.
Beberapa
persyaratan itu diantaranya, melakukan penelitian dan menyampaikan hasilnya
kepada Pemkab, menyusun studi kelayakan terhadap wilayah-wilayah yang layak
dilakukan penambangan, dan yang terakhir adalah memperoleh persetujuan terhadap
pengendalian dampak lingkungan (AMDAL).
Hal
tersebut disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Setda Lumajang, Ir Nurul Huda, Senin (2/1) 2012 saat di wawancarai sejumlah wartawan di ruang lobi gedung pemkab
setempat. "Sampai saat ini PT. IMMS hanya mengantongi ijin ekplorasi
penambangan, mereka belum memiliki ijin operasi produksi. untuk memperoleh ijin
tersebut PT. IMMS harus memenuhi tiga syarat yang sudah ditetapkan pemkab,"
katanya
Menurutnya
semua belum diputuskan karena masih dalam pengkajian, "kita tidak akan
memperpanjang ijin PT.IMMS seandainya mereka tidak segera menyelesaikan
kewajiban-kewajiban ekplorasi sampai bulan Agustus 2012 nanti," terang
Nurul.
Nurul Huda
juga menambahkan bahwa sampai saat ini pihak Pemkab masih melakukan proses
penyusunan penilaian oleh Komisi Amdal Daerah (KAD) yang dikoordinir oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten.
Untuk
diketahui, kawasan
pantai selatan Wotglalih seluas kurang lebih 500 hektar merupakan kawasan
tambang milik PT. Aneka Tambang (Antam) yang sudah keluar ijin usaha pertambang
(IUP) produksi. Namun, karena ada pertentangan di masyarakat Wotgalih, hingga
saat ini PT. Antam belum bisa melakukan kegiatan produksi.
Kemudian
Pemkab Lumajang memberikan ijin usaha pertambangan untuk
eksplorasi kawasan pantai selatan Wotgalih Kecamatan Yosowilanggun kepada PT
IMMS. Ijin tersebut diberikan karena sebagian kawasan di Wotgalih ada yang
bukan kawasan tambang pasir besi milik PT Antam.
Sedangkan untuk kawasan pesisir pantai Kecamatan Pasirian
dan Tempusari, PT. IMMS masih dalam proses pengajuan dan penyusuan Amdal ke
Komisi Amdal Pemkab Lumajang. Hingga saat ini, pengajuan Amdal belum diterima
dan diproses oleh Komisi Amdal Kabupaten. (Iks).