Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.COM –
Untuk kesekian
kalinya, kinerja dan carut marutnya institusi pelayanan diwilayah Banyuwangi,
semakin menambah daftar panjang ketidakpuasan
masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan prima.
Kondisi
tersebut bisa kita lihat dikantor Badan Pertanahan Banyuwangi (BPN) yang
terletak di jalan dr. Soetomo. Contoh konkritnya dialami seorang warga Desa
Sumbersewu, Kecamatan Muncar, bernama H. Masruki(40).
Sejak melakukan proses jual beli pada tahun 2009 lalu, hingga didaftarkannya berkas akte miliknya pada tahun 2010 melalui seorang biro jasa bernama Hari, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, sertifikatnya belum juga kelar. Artinya, tempo waktu dua tahun lebih, ternyata masih belum cukup bagi petugas BPN untuk menyelesaikan tugasnya.
Tak pelak
akibat tidak segera terbitnya sertifikat miliknya, hingga H. Masruki, meninggal
dunia, membuat ahli warisnya yang tak lain istrinya sendiri bernama Hj.
Nurazizah (35), kebingungan. Karena tidak mengerti prosedur kepengurusan
sertifikat, iapun hanya pasrah saja kendati sejumlah uang berjuta-juta telah ia
bayarkan kepada sang biro jasa sebagai biayanya.
Setelah
wartawan media ini meng-cros cek dikantor BPN, terjadi aksi saling lempar dan
saling tuding diantara para petugas. Ujungnya, siapa yang bermain dan siapa
yang bergaya pemain sebenarnya bisa diketahui. Namun begitu, ternyata hal
tersebut tidak sepenuhnya coba diuraikan.
Kepala kantor
BPN, melalui Kasi hak tanah sekaligus sebagai KTU Edy Suwignyo, menyatakan
pihaknya sudah seringkali bahkan tidak bosan-bosannya memberikan teguran kepada
jajarannya yang berani bermain terkait permohonan sertifikat masyarakat. Namun
diakui oleh Edy, karena dirinya bukan pimpinan nomor satu dilingkungan BPN, apa
yang dilakukannya selama ini juga tidak begitu berpengaruh.
“Padahal,
selama ini saya dikenal sebagai orang yang sering memutasi dan memindahkan
petugas BPN. Tapi yaitu tadi, karena saya bukan pengambil kebijakan sepenuhnya,
persoalan serupa masih saja sering terjadi,” terangnya blak-blakan dihadapan
sejumlah wartawan kemarin Selasa siang, (28/2).
Seraya membuka-buka berkas
pengajuan sertifikat atas nama H. Masruki, Edy, mengakui tidak menemukan
kekurangan persyaratan hingga terulurnya sertifikat dimaksud. “Untuk pengajuan
sertifikat hingga jadi, maksimal dibutuhkan waktu 6 bulan saja. Kalau ini
sampai dua tahun lebih, kami akui ada yang keliru penanganannya,” jelasnya lagi
seraya berjanji akan menindak oknum BPN yang berani bermain-main tersebut.
Sedangkan berkas pengajuan sertifikat atas nama H. Masruki, kepada wartawan, Edy,
menjamin Selasa (6/2) sudah beres dimejanya. (Agus Wahyudi&Hakim Said)