Translate

Iklan

Iklan

Dua Tahun Sertifikat Di BPN Banyuwangi, Belum Kelar

2/28/12, 19:23 WIB Last Updated 2012-09-17T07:51:12Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.COM Untuk kesekian kalinya, kinerja dan carut marutnya institusi pelayanan diwilayah Banyuwangi, semakin menambah daftar panjang ketidakpuasan  masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan prima.

Kondisi tersebut bisa kita lihat dikantor Badan Pertanahan Banyuwangi (BPN) yang terletak di jalan dr. Soetomo. Contoh konkritnya dialami seorang warga Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, bernama H. Masruki(40).

Sejak melakukan proses jual beli pada tahun 2009 lalu, hingga didaftarkannya berkas akte miliknya pada tahun 2010 melalui seorang biro jasa bernama Hari, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, sertifikatnya belum juga kelar. Artinya, tempo waktu dua tahun lebih, ternyata masih belum cukup bagi petugas BPN untuk menyelesaikan tugasnya.
               
Tak pelak akibat tidak segera terbitnya sertifikat miliknya, hingga H. Masruki, meninggal dunia, membuat ahli warisnya yang tak lain istrinya sendiri bernama Hj. Nurazizah (35), kebingungan. Karena tidak mengerti prosedur kepengurusan sertifikat, iapun hanya pasrah saja kendati sejumlah uang berjuta-juta telah ia bayarkan kepada sang biro jasa sebagai biayanya.
               
Setelah wartawan media ini meng-cros cek dikantor BPN, terjadi aksi saling lempar dan saling tuding diantara para petugas. Ujungnya, siapa yang bermain dan siapa yang bergaya pemain sebenarnya bisa diketahui. Namun begitu, ternyata hal tersebut tidak sepenuhnya coba diuraikan.
               
Kepala kantor BPN, melalui Kasi hak tanah sekaligus sebagai KTU Edy Suwignyo, menyatakan pihaknya sudah seringkali bahkan tidak bosan-bosannya memberikan teguran kepada jajarannya yang berani bermain terkait permohonan sertifikat masyarakat. Namun diakui oleh Edy, karena dirinya bukan pimpinan nomor satu dilingkungan BPN, apa yang dilakukannya selama ini juga tidak begitu berpengaruh.
               
“Padahal, selama ini saya dikenal sebagai orang yang sering memutasi dan memindahkan petugas BPN. Tapi yaitu tadi, karena saya bukan pengambil kebijakan sepenuhnya, persoalan serupa masih saja sering terjadi,” terangnya blak-blakan dihadapan sejumlah wartawan kemarin Selasa siang, (28/2).

Seraya membuka-buka berkas pengajuan sertifikat atas nama H. Masruki, Edy, mengakui tidak menemukan kekurangan persyaratan hingga terulurnya sertifikat dimaksud. “Untuk pengajuan sertifikat hingga jadi, maksimal dibutuhkan waktu 6 bulan saja. Kalau ini sampai dua tahun lebih, kami akui ada yang keliru penanganannya,” jelasnya lagi seraya berjanji akan menindak oknum BPN yang berani bermain-main tersebut. Sedangkan berkas pengajuan sertifikat atas nama H. Masruki, kepada wartawan, Edy, menjamin Selasa (6/2) sudah beres dimejanya. (Agus Wahyudi&Hakim Said)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Tahun Sertifikat Di BPN Banyuwangi, Belum Kelar

Terkini

Close x