Banyuwangi Gempur- Banyaknya akte cerai asli,
tapi palsu (aspal) yang bermunculan akhir-akhir ini, membuat jajaran Kemenag (dulu
Depag,Red) Banyuwangi, kalang kabut dan berkirim surat ke Pengadilan Agama (PA).
Karena imbasnya langsung
mengena kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai bagian wilayah kerja
Kemenag. Beberapa petugas KUA di wilayah Kabupaten Banyuwangi, sempat diperiksa
aparat kepolisian terkait munculnya akte cerai aspal yang berujung pada ranah
hukum.
Salah satu contoh terjadi di
KUA kecamatan Sempu, sebagaimana keterangan Kasi Urais Drs. H. Moh. Jali, Jum’at
(24/2) kepada media ini. Pihak KUA sendiri, tidak bisa membedakan mana mana
akte cerai yang asli dan akte cerai yang aspal. “Karena tidak ada perbedaan
sama sekali pada akte cerai yang disodorkan oleh calon pengantin kepada petugas
KUA. Sehingga tanpa berprasangka negative, karena persyaratan menikah sudah
terpenuhi, oleh petugas kami di KUA diijabkan,” terang Jali.
Ternyata, dikemudian hari
sewaktu muncul persoalan hukum barulah diketahui kalau akte cerai yang
dipergunakan salah satu mempelai adalah aspal. “Makanya untuk seleksi petugas
kami di tingkatan KUA yang bersentuhan dengan pelayanan pernikahan, perlu kami
mintakan kejelasan kepada Pengadilan Agama (PA). Bagaimana sebenarnya akte
cerai yang asli maupun yang aspal, supaya kami tidak kecolongan lagi,” Jali,
yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala KUA kecamatan Wongsorejo, itu.
Namun hingga beberapa waktu
surat permintaan kejelasan kepada PA sudah dikirimkan, sampai detik konfirmasi
kepada media ini, pihaknya belum mendapatkan jawaban. “Sampai detik ini kami
belum mendapat jawaban dari PA,” tutur pria asli Madura, itu lagi. (Hakim
Said)