Praktek penegakan
hukum di Indonesia kembali tercoreng dengan proses peradilan yang tengah di
gelar di Pengadilan Negeri Jember, baru-baru ini . Adalah Rahmatullah (28)
warga desa Pakis, kecamatan Panti Kabupaten Jember Jawa Timur dituduh melakukan
perampokan di rumah Haji Sofyan di desa Kemuningsari pada bulan Juli 2011.
Dalam kasus ini, kami meminta beberapa hal :
Korban, ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Jember Jawa
Timur pada tanggal 17 Agustus 2011 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban
sedang tidur dirumah, tiba-tiba didatangi oleh 4 orang anggota TIMSUS Aiptu
Iriyanto, Brigadir Ida Bagus Santosa alias Sentot, Briptu Citra Arri. W, Briptu
Tripomo Nugrahadi dari kepolisian Polres Jember yang langsung melakukan
penangkapan, pemukulan pada mulut dengan menggunakan gagang pistol serta penembakan
pada kaki kanan korban.
Selanjutnya korban dibawa ke Polres Jember. Penyiksaan
berlanjut di Polres dengan menyundut rokok di bagian perut dan tangan korban.
Tidak adanya inisiatif kepolisian memberikan pengobatan atas luka tembak dan
luka pukul yang diderita korban. Saat dilakukan penangkapan, petugas tidak
dibekali diri dengan Surat Perintah Penangkapan, termasuk tidak diketahui oleh
Kepala Dusun / Kepala Desa setempat.
Didalam proses pemeriksaan selanjutnya, karena kurang
cukupnya alasan untuk menetapkan korban sebagai tersangka perampokan di rumah
H. Sofyan, tiba-tiba terjadi perubahan peristiwa, tersangka kemudian di tuduh
terlibat didalam perampokan dan perkosaan di rumah Tacik Ferawati pada 9 Juli
2010. Dalam peristiwa perampokan dirumah Tacik Ferawati, polisi menangkap 3
orang, Matlari alias Mohammad Zaenal, Abdul Sarip dan Samsuri. Ketiga orang
tersebut kemudian di jatuhi hukuman masing-masing Matlari alias Mohammad Zaenal
4,5 tahun penjara, Abdul Sarip 3 tahun penjara dan Samsuri 10 bulan penjara.
Didalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jember,
pada tanggal 22 Desember 2011, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Matlari alias
Mohammad Zaenal (dalam berkas yang berbeda) yang telah divonis bersalah, dan
menjadikannya sebagai saksi memberatkan bagi Rahmatullah. Matlari mengaku tidak
pernah mengenal Rahmatullah termasuk sejumlah hal lain yang bertentangan dengan
dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selama proses pemeriksaan baik ditingkat kepolisian
maupun kejaksaan hingga beberapa kali persidangan, korban tidak pernah
didampingi oleh kuasa hukum. Majelis hakim baru menyediakan penasehat hukum secara
prodeo, itupun setelah kasus ini mendapat perhatian dari publik.
Proses hukum telah terlanjur bergulir ke Pengadilan dan
menempatkan Rahmatullah sebagai terdakwa. Belakangan, Polres Jember telah
menjatuhkan hukuman disiplin berupa kurungan 21 hari kepada 2 anggota
kepolisian Polres Jember yang terlibat dalam salah tangkap dan penembakan
terhadap Rahmatullah.
Dalam kasus ini, kami meminta beberapa hal :
1. Meminta
Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
2. Meminta
Ketua Mahkamah Agung Bidang Pengawasan dan Komisi Yudisial melakukan pemantauan
terhadap proses hukum yang tengah dijalankan di pengadilan Negeri Jember dengan
terdakwa Rahmatullah serta memastikan tidak adanya unsur rekayasa dalam proses
peradilan ini.
3. Meminta
kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, khusunya kepada Kepolisian Resort Jember
tidak menghentikan proses hukum kepada 2 anggotanya yang terlibat dengan hanya
memberikan sanksi disiplin, tetapi juga memberikan sanksi hukum lain sesuai
bentuk pelanggaran yang dilakukan. Selain itu juga kami meminta agar terhadap
Rahmatullah segera dilakukan rehabilitasi dengan melakukan pemulihan nama baik
korban.
Terakhir, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah
dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. (sumber: http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1453&fb_source=message)
Jakarta, 17 Februari 2012
GMNI Komisariat
Sastra,Ekonomi,UNMUH Cabang Jember dan KontraS
Contact Person: Sapto (081336103916), Sinung
Karto (08561914400)