Translate

Iklan

Iklan

Hentikan Rekayasa Hukum, Terhadap Rahmatullah di PN Jember Jatim

2/17/12, 17:00 WIB Last Updated 2012-08-30T00:46:50Z
Praktek penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng dengan proses peradilan yang tengah di gelar di Pengadilan Negeri Jember, baru-baru ini . Adalah Rahmatullah (28) warga desa Pakis, kecamatan Panti Kabupaten Jember Jawa Timur dituduh melakukan perampokan di rumah Haji Sofyan di desa Kemuningsari pada bulan Juli 2011.


Korban, ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Jember Jawa Timur pada tanggal 17 Agustus 2011 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur dirumah, tiba-tiba didatangi oleh 4 orang anggota TIMSUS Aiptu Iriyanto, Brigadir Ida Bagus Santosa alias Sentot, Briptu Citra Arri. W, Briptu Tripomo Nugrahadi dari kepolisian Polres Jember yang langsung melakukan penangkapan, pemukulan pada mulut dengan menggunakan gagang pistol serta penembakan pada kaki kanan korban.

Selanjutnya korban dibawa ke Polres Jember. Penyiksaan berlanjut di Polres dengan menyundut rokok di bagian perut dan tangan korban. Tidak adanya inisiatif kepolisian memberikan pengobatan atas luka tembak dan luka pukul yang diderita korban. Saat dilakukan penangkapan, petugas tidak dibekali diri dengan Surat Perintah Penangkapan, termasuk tidak diketahui oleh Kepala Dusun / Kepala Desa setempat.

Didalam proses pemeriksaan selanjutnya, karena kurang cukupnya alasan untuk menetapkan korban sebagai tersangka perampokan di rumah H. Sofyan, tiba-tiba terjadi perubahan peristiwa, tersangka kemudian di tuduh terlibat didalam perampokan dan perkosaan di rumah Tacik Ferawati pada 9 Juli 2010. Dalam peristiwa perampokan dirumah Tacik Ferawati, polisi menangkap 3 orang, Matlari alias Mohammad Zaenal, Abdul Sarip dan Samsuri. Ketiga orang tersebut kemudian di jatuhi hukuman masing-masing Matlari alias Mohammad Zaenal 4,5 tahun penjara, Abdul Sarip 3 tahun penjara dan Samsuri 10 bulan penjara.

Didalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jember, pada tanggal 22 Desember 2011, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Matlari alias Mohammad Zaenal (dalam berkas yang berbeda) yang telah divonis bersalah, dan menjadikannya sebagai saksi memberatkan bagi Rahmatullah. Matlari mengaku tidak pernah mengenal Rahmatullah termasuk sejumlah hal lain yang bertentangan dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selama proses pemeriksaan baik ditingkat kepolisian maupun kejaksaan hingga beberapa kali persidangan, korban tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum. Majelis hakim baru menyediakan penasehat hukum secara prodeo, itupun setelah kasus ini mendapat perhatian dari publik.

Proses hukum telah terlanjur bergulir ke Pengadilan dan menempatkan Rahmatullah sebagai terdakwa. Belakangan, Polres Jember telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa kurungan 21 hari kepada 2 anggota kepolisian Polres Jember yang terlibat dalam salah tangkap dan penembakan terhadap Rahmatullah.

Dalam kasus ini, kami meminta beberapa hal :
1.       Meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
2.       Meminta Ketua Mahkamah Agung Bidang Pengawasan dan Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang tengah dijalankan di pengadilan Negeri Jember dengan terdakwa Rahmatullah serta memastikan tidak adanya unsur rekayasa dalam proses peradilan ini.

3.       Meminta kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, khusunya kepada Kepolisian Resort Jember tidak menghentikan proses hukum kepada 2 anggotanya yang terlibat dengan hanya memberikan sanksi disiplin, tetapi juga memberikan sanksi hukum lain sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan. Selain itu juga kami meminta agar terhadap Rahmatullah segera dilakukan rehabilitasi dengan melakukan pemulihan nama baik korban.

Terakhir, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. (sumber: http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1453&fb_source=message)

Jakarta, 17 Februari 2012
GMNI Komisariat Sastra,Ekonomi,UNMUH Cabang Jember dan KontraS
Contact Person: Sapto (081336103916), Sinung Karto (08561914400)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hentikan Rekayasa Hukum, Terhadap Rahmatullah di PN Jember Jatim

Terkini

Close x