Berawal dari adanya angin kencang yang terjadi di dusun
krajan RT 03 RW 01 desa glundengan kecamatan wuluhan yang menyebabkan robohnya pohon pisang dan
memutuskan kabel SR milik PLN di Trafo 107 Line D2 UPJ Ambulu Jember. Sehingga
terjadi pemadaman di lima pelanggan listrik.
Kejadian yang memadamkan kelima
pelanggan listrik ini pada (29/10/2011) sekitar pukul 23.00 WIB. Sehingga Siti
Sulaimi (35 tahun) dan Kodrat (30 tahun) yang mempunyai KWH meter atas nama
Sumar pada tanggal (30/10) pagi melaporkan kejadian tersebut ke UPJ Ambulu.
Untuk memudahkan pencarian
lokasi, Sualimi memakai rekening tetangganya atas nama P.Mashuri. Tidak berselang lama petugas
pelayanan teknik PLN UPJ Ambulu datang dan melakukan penyambungan tanpa memeriksa
kwh meter ke lima pelanggan yang jalurnya terputus.
Penyambungan petugas PLN ternyata
ada kesalahan, karena kabel SR yang
berguna sebagai penghantar arus listrik di Kwh meter kelima pelanggan, yang
bernama Suwari, Sumar, P. Mattasan, Abdus , P. Rofik, ternyata terbalik,
sehingga terjadi pengawatan terbalik ( Balik phasa ) di kelima KWH meter
tersebut. Oleh karenanya, ground (arde) dan tembok rumah kelima pelanggan teraliri strum listrik. Demikian diungkapkan Koordinator
Pengaduan Masyarakat LSM Gempur,
Wahyudi. Akibat kesalahan penyambungan petugas itu,menurut Yudi kelima
pelanggan terancam jiwanya.
“Dua pelanggan, Suwari dan
Sumar jiwanya terancam selama 84 hari sejak tanggal 30/10/2011 s/d 24/01/2012, karena
hari Selasa (24/01/2012) kedua pelanggan ini dituduh dan dicabut Kwh meternya juga diancam denda masing-masing sebesar 2.698.245
rupiah oleh petugas P2TL PLN, atas tuduhan melakukan balik phasa. sementara kedua pelanggan lainnya, Abdus P. Rofik,
juga jiwanya terancam selama 90 hari (30/10/2011-30/01/2012), karena tanggal
pada hari senin (30/1/2012) dibenahi. Sementara seorang pelanggan lainya, Mattasan
sudah dibenahi terlebih dahulu setelah melapor beberapa hari setelah penyambungan”.
Tambahnya.