Translate

Iklan

Iklan

Akibat Kecerobohan Petugas PLN Jember, Jiwa Konsumen Terancam

2/04/12, 00:06 WIB Last Updated 2012-02-03T17:11:33Z

Berawal dari adanya angin kencang yang terjadi di dusun krajan RT 03 RW 01 desa glundengan kecamatan wuluhan yang  menyebabkan robohnya pohon pisang dan memutuskan kabel SR milik PLN di Trafo 107 Line D2 UPJ Ambulu Jember. Sehingga terjadi pemadaman di lima pelanggan listrik.

Kejadian yang memadamkan kelima pelanggan listrik ini pada (29/10/2011) sekitar pukul 23.00 WIB. Sehingga Siti Sulaimi (35 tahun) dan Kodrat (30 tahun) yang mempunyai KWH meter atas nama Sumar pada tanggal (30/10) pagi melaporkan kejadian tersebut ke UPJ Ambulu.

Untuk memudahkan pencarian lokasi, Sualimi memakai rekening tetangganya atas nama  P.Mashuri. Tidak berselang lama petugas pelayanan teknik PLN UPJ Ambulu datang dan melakukan penyambungan tanpa memeriksa kwh meter ke lima pelanggan yang jalurnya terputus.

Penyambungan petugas PLN ternyata ada kesalahan, karena kabel SR  yang berguna sebagai penghantar arus listrik di Kwh meter kelima pelanggan, yang bernama Suwari, Sumar, P. Mattasan, Abdus , P. Rofik, ternyata terbalik, sehingga terjadi pengawatan terbalik ( Balik phasa ) di kelima KWH meter tersebut. Oleh karenanya, ground (arde) dan tembok rumah kelima pelanggan  teraliri strum listrik. Demikian diungkapkan Koordinator  Pengaduan Masyarakat LSM Gempur, Wahyudi. Akibat kesalahan penyambungan petugas itu,menurut Yudi kelima pelanggan terancam jiwanya.

“Dua pelanggan, Suwari dan Sumar jiwanya terancam selama 84 hari sejak tanggal 30/10/2011 s/d 24/01/2012, karena hari Selasa (24/01/2012) kedua pelanggan ini dituduh dan dicabut Kwh meternya  juga diancam denda masing-masing sebesar 2.698.245 rupiah oleh petugas P2TL PLN, atas tuduhan melakukan balik phasa.  sementara kedua pelanggan lainnya, Abdus P. Rofik, juga jiwanya terancam selama 90 hari (30/10/2011-30/01/2012), karena tanggal pada hari senin (30/1/2012) dibenahi. Sementara seorang pelanggan lainya, Mattasan sudah dibenahi terlebih dahulu setelah melapor beberapa hari setelah penyambungan”. Tambahnya.

Pernyataan balik phasa ini juga di benarkan oleh Koordinator pelayanan teknik UPJ Ambulu Suparno setelah mengkroscek kelokasi beserta  satu orang PLN UPJ Ambulu dan Tim Investigasi LSM GEMPUR (Wahyudiono, rudyanto dan Mahrus) usai melaporkan ke UPJ Ambulu tanggal (30/01) atas keluhan pelanggan kepada Koordinator Pengaduan Masyarakat LSM Gempur Wahyudiono. Hal ini juga dibenarkan oleh menejer UPJ Ambulu, Restu saat dikonfermasi gempur Selasa (31/1) di kantornya. (Eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akibat Kecerobohan Petugas PLN Jember, Jiwa Konsumen Terancam

Terkini

Close x