Kesalahan pemasangan kabel yang
dikerjakan oleh Petugas PLN di Glundengan Wuluhan (Balik Pas), Pelanggan yang
menerima akibatnya. Bukan hanya dicabut meterannya tapi PLN Jember Jawa Timur
meminta dua pelanggan masing-masing membayar denda sebesar Rp. 2.600.000. Kedua
korban tersebut adalah Suwari dan Sumar.
Beginilah nasib rakyat kecil selalau
salah, sedangkan PLN merasa selalu benar. Bukan hanya didenda tapi meterannya
di cabut seminggu yang lalu. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang oleh PLN
UPJ Ambulu di lokasi setelah pelanggan melaporkan Senin (30/1) ke UPJ Ambulu
Jember yang didampingi oleh Koordinator bidang pengaduan Masyarakat LSM
Gempur, Wahyudiono ternyata terdapat kesimpulan bahwa kesalahan bukan
dilakukan oleh pelanggan namun atas kelalaian petugas PLN.
Meski Demikian Pihak PLN tidak mau
memberi surat pernyataan bahwa kesalahan tersebut atas kelalaian petugas PLN,
namun PLN sanggub memasang kembali meteran yang telah dicabut dan dan menghapus
denda yang ditetapkan. Disamping itu PLN juga meminta maaf kepada korban atas
kelalain yang telah dilakukan petugasnya.
PLN seharusnya bertanggungjawab,
Bukan hanya meminta maaf dan menghidupkan listriknya kembali. Namun PLN Jember
juga harus mengganti kerugian pelanggan atas ketidaknyamanan dan dicabutnya
meteran. “Kalau perlu petugas Opalnya harus ditindak tegas dan dipecat atas
keteledoran petugasnya yang berakibat merugikan pelanggan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”. Tegas Yudi
PLN seharusnya bertindak adil. Jika
pelanggan melakukan kesalahan PLN Tidak segan-segan memutus dan mendenda
pelanggan tanpa ampun. Sebaliknya jika PLN melakukan kesalahan petugas yang
bertanggungjawb juga harus di cabut jabatannya. Tambahnya.
PLN Akui Kelalaian dan Masalah
Dianggap Sudah Selesai
Sementara Pihak PLN melalui Facebook
Info Listrik Jatim (ILJ) menyangkal bahwa pelanggan telah dikenahi denda.
Menurut ILJ, Bila yang dimaksud adalah P2TL a.n. Plg. Rudianto UPJ Ambulu
Jember, dapat kami sampaikan bahwa “Tidak benar pelanggan telah dikenahi sangsi
atau denda sebesar 2.600.000 karena kesalahan bukan pada pelanggan.
Sementara SR pelanggan telah
diperbaiki sebagaimana mestinya dan pelanggan menyatakan masalah telah selesai.
Atas kelalaian ini, PLN akan terus berupaya akan meningkatkan Pelayanan dan
pembinaan kepada SDM PLN. (Eros)