Translate

Iklan

Iklan

Kelalaian Petugas PLN Jember Jatim, Pelangan Yang Terkenai Sangsi

2/03/12, 14:37 WIB Last Updated 2012-02-03T07:37:50Z

Kesalahan pemasangan kabel yang dikerjakan oleh Petugas PLN di Glundengan Wuluhan (Balik Pas), Pelanggan yang menerima akibatnya. Bukan hanya dicabut meterannya tapi PLN Jember Jawa Timur meminta dua pelanggan masing-masing membayar denda sebesar Rp. 2.600.000. Kedua korban tersebut adalah Suwari dan Sumar.

Beginilah nasib rakyat kecil selalau salah, sedangkan PLN merasa selalu benar. Bukan hanya didenda tapi meterannya di cabut seminggu yang lalu. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang oleh PLN UPJ Ambulu di lokasi setelah pelanggan melaporkan Senin (30/1) ke UPJ Ambulu Jember yang didampingi oleh Koordinator bidang pengaduan Masyarakat LSM Gempur,  Wahyudiono ternyata terdapat kesimpulan bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh pelanggan namun atas kelalaian petugas PLN.


Meski Demikian Pihak PLN tidak mau memberi surat pernyataan bahwa kesalahan tersebut atas kelalaian petugas PLN, namun PLN sanggub memasang kembali meteran yang telah dicabut dan dan menghapus denda yang ditetapkan. Disamping itu PLN juga meminta maaf kepada korban atas kelalain yang telah dilakukan petugasnya.

PLN seharusnya bertanggungjawab, Bukan hanya meminta maaf dan menghidupkan listriknya kembali. Namun PLN Jember juga harus mengganti kerugian pelanggan atas ketidaknyamanan dan dicabutnya meteran. “Kalau perlu petugas Opalnya harus ditindak tegas dan dipecat atas keteledoran petugasnya yang berakibat merugikan pelanggan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”. Tegas Yudi

PLN seharusnya bertindak adil. Jika pelanggan melakukan kesalahan PLN Tidak segan-segan memutus dan mendenda pelanggan tanpa ampun. Sebaliknya jika PLN melakukan kesalahan petugas yang bertanggungjawb juga harus di cabut jabatannya. Tambahnya.

PLN Akui Kelalaian dan Masalah Dianggap Sudah Selesai
Sementara Pihak PLN melalui Facebook Info Listrik Jatim (ILJ) menyangkal bahwa pelanggan telah dikenahi denda. Menurut ILJ, Bila yang dimaksud adalah P2TL a.n. Plg. Rudianto UPJ Ambulu Jember, dapat kami sampaikan bahwa “Tidak benar pelanggan telah dikenahi sangsi atau denda sebesar 2.600.000 karena kesalahan bukan pada pelanggan.

Sementara SR pelanggan telah diperbaiki sebagaimana mestinya dan pelanggan menyatakan masalah telah selesai. Atas kelalaian ini, PLN akan terus berupaya akan meningkatkan Pelayanan dan pembinaan kepada SDM PLN. (Eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kelalaian Petugas PLN Jember Jatim, Pelangan Yang Terkenai Sangsi

Terkini

Close x