Translate

Iklan

Iklan

Ketua PC NU Bondowoso: Profit Sharing di PTPN XI, Transaksi “BATIL” Tidak Sah

2/15/12, 23:00 WIB Last Updated 2013-12-08T18:44:26Z
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Polemik dana talangan gula tebu rakyat dengan profit sharing 60% untuk petani  dan  40% untuk investor banyak menimbulkan tanggapan serta kekecewaan dari  berbagai kalangan, khususnya para petani tebu yang berada di wilayah kerja PTPN XI.

Dengan adanya kebijakan Direksi PTPN XI tentang Profit sharing tersebut telah merugikan petani tebu yang  dihawatirkan akan berakibat  kemiskinan  pada petani tebu.  Hal itu, menjadi keprihatinan dari beberapa Pengurus cabang Nahdlatul Ulama  (PCNU) di Jawa Timur.

Ketua PCNU Bondowoso KH. Abdul Qodir dan sekaligus pengasuh pondok pesantren Darul Falah Bondowoso, saat ditemui Gempur dirumahnya, Rabu (15/02), mengatakan bahwa pokok persoalan tertindasnya keadilan petani tebu itu, sebenarnya berawal dari  ketidak transpranan pihak pabrik dengan petani, Artinya Pabrik Gula (PG) terkesan tertutup.
                                     
Menurutnya, pengelolaan tebu sampai selesai menjadi gula serta sampai proses penjualannya sudah tidak benar. “Proses yang saya dengar itu adalah transaksi pasif, pasif dalam bahasa arab tidak sah akadnya. Karena beberapa pihak, waktu akad yang di maksud penjual, pembeli, atau petani  tidak saling mengetahui secara langsung.  Jadi ada sesuatu yang tidak jelas.” imbuhnya.

Kalau hal itu mungkin terjadi, petani pun  tidak bisa berbuat apa-apa. Karena memang petani tebu tidak bisa menjual secara bebas, serta tidak bisa di jual secara pribadi. “Proses seperti itu, tentu membuat orang tidak mempunyai pengetahuan dalam artian mendapatkan laba atau rugi.”tuturnya.

Selain itu, menurut ketua PCNU Bondowoso,  pihak NU tidak bisa secara lansung menanggapi. Akan tetapi, proses transaksi itu menurut syar’i sudah pernah menjadi keputusan Muktamar NU, yang menyatakan bahwa transaksi pasif adalah transaksi rusak, dan transaksi seperti itu tidak benar. Sedangkan dalam sisi hukum agama, proses transaksi itu tidak sah (batil).

Sementara itu, petani tidak mempunyai pabrik lanjut kyai. Dengan demikian, pabrik-pabrik gula tidak menjadi kompetitif, mestinya ada imbangan, apakah itu pabrik milik swasta maupun perorangan, sehingga tidak terjadi  monopoli. Kemudian dia juga menyatakan, “Selama ada persaingan. itu bagus, tapi kalau hanya  satu Pabrik, ya mesti petani yang dirugikan.” Katanya.

Sedangkan seruan dari PCNU Bondowoso kepada Pihak PTPN XI terkait adanya ketidakadilan terhadap petani tebu, “ Kalau memang masih mau dipertahankan pabrik gula, saya kira perlu adanya perbaikan dari pihak BUMN itu sendiri,  sehingga bisa lebih transparan dan masyarakat lebih tahu.

Saya kira dengan cara itu, petani akan terpacu untuk menanam tebu. Karena selama ini, masyarakat tidak mau bertani tebu, dikarenakan tidak bisa mengetahui secara persis dari perjalanan proses perhitungan (dari tebu sampai menjadi gula), serta penetapan harganya.” Katanya.

kyai mengatakan bahwa terkait dengan dana talangan gula petani tebu, proses ini adalah proses yang pasti, tetapi dengan adanya dana talangan itu, dapat mengakibatkan petani tebu akan semakin terpuruk. Pasalnya, “kan masih ngitung biaya talangan dan bunganya.” tegasnya. (yud/rud/zq).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua PC NU Bondowoso: Profit Sharing di PTPN XI, Transaksi “BATIL” Tidak Sah

Terkini

Close x