Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kebijakan Profit sharing dana Talangan Gula 60%
untuk Petani dan 40% Investor di Wilayah PTPN XI dianggap tidak memenuhi rasa
keadilan. Kebijakan tersebut dianggap hanya menguntungkan investor dan merugikan
petani. Pasalnya Kebijakan di beberapa Pabrik Gula PTPN lain dan Pabrik Gula
Swasta pembagian Profit Sharingnya hanya 20% bahkan ada yang 0%.
Disamping itu kami juga akan segera menugaskan
kepada Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LP2NU) untuk segera melakukan
investigasi terhadap persoalan tersebut, karena bagaimanapun petani tebu
mayoritas adalah warga Nahdiyin. (yud/rud/zq).
Sehingga kebijakan tersebut terus menuai protes dan perlawanan
dari petani tebu, baik dari petani tebu itu sendiri, Paguyuban Petani Tebu Rakyat
(PPTR), dan dari Unit APTR itu sendiri, Bahkan beberapa Ketua Nahdlatul Ulama (NU),
juga anggkat bicara. Pasalnya, mayoritas petani tebu yang berada diwilayah PTPN
XI mayoritas adalah warga Nahdliyin.
Kebijakan Dana Talangan Gula Tebu Rakyat, dengan profit sharing
60% untuk petani - 40% untuk investor diwilayah PTPN XI merupakan persoalan yang
sangat serius dan harus segera dicari jalan keluarnya. Untuk itu persoalan profit
sharing ini akan dibicarakan dalam rapat pengurus harian NU Cabang Kencong terlebih
dahulu, sebelum dibahas dalam pertemuan Bahtsul Masail Selasa Kliwonan.
“Persoalan ini akan segera saya bicarakan dalam Rapat Pengurus
Harian NU Cabang Kencong terlebih dahulu, sebelum kami bahas dalam pertemuan Bahtsul
Masail Selasa Kliwonan. Demikian disampaikan ketua PCNU Kencong, M. Furqon
Syuaibi senin (13/02), saat di ditemui tim Gempur di rumahnya.