Translate

Iklan

Iklan

Pembuatan Akte Lahir, KK dan KTP, Terkendala Surat Nikah

2/16/12, 19:08 WIB Last Updated 2012-08-30T00:33:44Z
Bukan hanya pembuatan Akte Kelahiran yang persyaratan pembuatannya membutuhkan Surat nikah. Beberapa Desa dan Kecamatan juga ada yang mensyaratkan agar setiap pemohon yang meminta rekomendasi untuk membuat KK dan KTP harus melampirkan foto copy  Surat nikah.

Persyaratan ini cukup membuat pemohon kalang kabut, pasalnya administrasi pernikahan, khususnya sebelum tahun 1980 an masih amburadul, sehingga banyak warga yang  melakukan perkawinan resmi saat itu, sampai sekarang masih belum mendapatkannya.  Disamping itu juga tidak sedikit mayarakat yang hanya melakukan nikah siri saja. Sehingga sampai saat ini mereka tidak memilikinya. Sementara mereka sudah beranak pinak.  Untuk memperoleh surat nikah (Isbat Nikah), khususnya bagi yang belum memilikinya baik yang sudah nikah resmi maupun hanya nikah siri,  biayanya juga tidak sedikit.

Seperti yang dialami warga di dusun Kopang dan dusun Krajan desa Kamal Arjasa, ada sekitar 100 KK lebih yang belum memiliki Surat nikah, Padahal mereka sudah melakukan pernikahan secara resmi dan membayar  seluruh biayanya melalui Modinnya. Pak Toyib, yang saat itu menjabat sebagai Modin,  membenarkan adanya pernikahan resmi tersebut, bahkan Toyib berani bersumpah. bahwa seluruh biayanya waktu itu sudah diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Arjasa.

Tidak adanya kepemilikan Surat nikah ini juga dikarenakan kebiasaan masyarakat yang saat itu hanya melakukan nikah siri saja, Seperti yang terjadi di RW 16 Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru dari 120 Jumlah KK terdapat 80 KK tidak memiliki Surat Nikah. (Warga Yosorati Suberbaru Kholidi: Kamis, 12 Pebruari 2012).

Kejadian seperti ini bukan tidak mungkin  terjadi pada ribuan warga yang tersebar di seluruh desa se kabupaten Jember. akibatnya gara-gara orang tuanya  tidak memilki surat nikah, putra-putrinya, terancam tidak  bisa membuat akte kelahiran. Padahal Akte tersebut sangat butuhkan, baik untuk putra-putrinya maupun untuk mereka sendiri. (Eros/yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembuatan Akte Lahir, KK dan KTP, Terkendala Surat Nikah

Terkini

Close x