Bukan
hanya pembuatan Akte Kelahiran yang persyaratan pembuatannya membutuhkan Surat
nikah. Beberapa Desa dan Kecamatan juga ada yang mensyaratkan agar setiap
pemohon yang meminta rekomendasi untuk membuat KK dan KTP harus melampirkan
foto copy Surat nikah.
Persyaratan ini cukup membuat pemohon kalang kabut, pasalnya
administrasi pernikahan, khususnya sebelum tahun 1980 an masih amburadul,
sehingga banyak warga yang melakukan perkawinan resmi saat itu, sampai
sekarang masih belum mendapatkannya. Disamping
itu juga tidak sedikit mayarakat yang hanya melakukan nikah siri saja. Sehingga
sampai saat ini mereka tidak memilikinya. Sementara mereka sudah beranak pinak.
Untuk memperoleh surat nikah (Isbat
Nikah), khususnya bagi yang belum memilikinya baik yang sudah nikah resmi
maupun hanya nikah siri, biayanya juga tidak
sedikit.
Seperti yang dialami warga di dusun Kopang dan dusun Krajan
desa Kamal Arjasa, ada sekitar 100 KK lebih yang belum memiliki Surat nikah,
Padahal mereka sudah melakukan pernikahan secara resmi dan membayar seluruh biayanya melalui Modinnya. Pak Toyib,
yang saat itu menjabat sebagai Modin, membenarkan
adanya pernikahan resmi tersebut, bahkan Toyib berani bersumpah. bahwa seluruh
biayanya waktu itu sudah diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Arjasa.
Tidak adanya kepemilikan Surat nikah ini juga dikarenakan
kebiasaan masyarakat yang saat itu hanya melakukan nikah siri saja, Seperti yang
terjadi di RW 16 Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru dari 120 Jumlah KK terdapat
80 KK tidak memiliki Surat Nikah. (Warga Yosorati Suberbaru Kholidi: Kamis, 12
Pebruari 2012).
Kejadian seperti ini bukan tidak mungkin terjadi pada ribuan warga yang tersebar di
seluruh desa se kabupaten Jember. akibatnya gara-gara orang tuanya tidak memilki surat nikah, putra-putrinya, terancam
tidak bisa membuat akte kelahiran. Padahal
Akte tersebut sangat butuhkan, baik untuk putra-putrinya maupun untuk mereka
sendiri. (Eros/yond).