Translate

Iklan

Iklan

Prosedur Permohonan Akte Kelahiran Di dispenduk Capi Jember

2/16/12, 19:05 WIB Last Updated 2012-08-30T00:32:38Z
Biaya pengurusan pembuatan Akte Kelahiran bagi yang terlambat, berdasarkan Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2006 tentang Admisintrasi dan Kependudukan, khususnya bagi warga yang berumur 60 tahun lebih, dikenai sangsi administrasi berupa denda maksimal sebesar Rp. 1.000.000,-


Sedangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Jember Nomor. 2 tahun 2012 tertanggal 2 Januari, tentang pelayanan akte pencatatan sipil menetapkan bahwa denda maksimal, lebih rendah dari Undang-undang N0, 23 tahun 2006 yaitu sebesar Rp. 450.000,- untuk masing-masing pemohon.

Namun dalam juklak dan juknis Dispenduk Capil Jember yang mengatur biaya Administrasi berupa denda keterlambatan pendaftaran permohonan Akte Kelahiran, biayanya masih lebih ringan dari perbub tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan agar beban biaya masyarakat tidak terlalu besar. Untuk itu disesuaikan dengan keterlambatan umur saat mendaftarkan dan  jarak radiusnya.

Ada tiga radius yang sudah ditetapkan, Radius satu, dua dan tiga. Radius satu paling dekat sedangkan radius tiga paling jauh. Adapun besarannya paling mahal adalah Rp. 42.000,-  sedangkan paling murah hanya Rp. 5.000.  Untuk radisus tiga biayanya lebih murah dibandingkan dari radius dua, sedangkan radius dua lebih murah dari radius satu.

Kebijakan ini diambil, agar  warga yang tinggal diradius terjauh biayanya dapat digunakan untuk transportasinya. Sementara  bagi pemohon yang tinggal lebih dekat, biayanya sedikit lebih mahal, dengan pertimbangan bahwa biaya transportasinya lebih murah.

Terkecuali bagi pemohon yang berumur 0 tahun sampai dengan 60 tahun tidak dipungut biaya (Gratis) disamping itu juga  tidak memerlukan penetapan pengadilan Negeri, termasuk bagi pemohon yang umurnya kurang dari setahun. “Bisa langsung diselesaikan melalui di Dispenduk Capil Jember.

Namun sebelum mengajukan permohonan akte kelahiran bagi yang sudah berumur lebih dari satu tahun, sebelum diproses ke Dispenduk Capil, terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri terlebih terlebih dahulu.  Karena dalam Undang-undangnya memang seperti itu, “Untuk mendaftarkan ke Dispenduk Capil, pemohon harus mendapatkan penetapan dari pengadilan Negeri Jember terlebih dahulu”. (Kabit Catatan Sipil Dispenduk Capil Kabupaten Jember, Joko Soponyono: Senin, 13 Peburari 2012).

Sementara persyaratan bagi permohonan, untuk mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Jember, harus melampirkan Foro copy KK dan KTP “bagi yang sudah dewasa”, Surat Nikah dan Surat Kenal Lahir dari Kepala Desa/Kelurahan. Karena identitas tersebut (KK, KTP, Surat Nikah dan Surat Kenal Lahir) merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam setiap permohonan penetapan Akte Kelahiran. sedangkan biayanya disesuaikan dengan jarak radiusnya sesuai dengan tempat tinggalnya.

Sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor. W 14.U/3/199/PDT/I/2012 bahwa semakin jauh tempat tinggal pemohon, semakin mahal biaya yang harus dikeluarkan. Sesuai ketetapan tesebut, terdapat tiga, radius satu, dua  dan tiga. Masing-masing adalah sebagai berikut, Untuk Radius satu biayanya sebesar Rp. 125.000,-, radius dua sebesar Rp. 155.000,- dan radius tiga sebesar Rp. 195.000,-.

Disamping itu, setiap pemohon juga harus menghadirkan dua orang saksi saat persidangan. (Bagian Register Perkara Gugatan dan Permohonan Perdata, Maya Widayati: Kamis, 16 Pebruari 2012) (Eros/yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Prosedur Permohonan Akte Kelahiran Di dispenduk Capi Jember

Terkini

Close x