Akibat kelalaian pemasangan penyambungan PLN Jember,
dua orang pelanggan PLN di Glundengan Wuluhan Jember mendapat getahnya. Bukan
hanya didenda, tetapi juga kedua meteran miliknya dicabut oleh Penertiban
Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atau Operasi Listrik (Opal) Area Pelayanan Jaringan
(APJ) Jember. Padahal kesalahan tidak pernah dilakukan oleh korban.
Disamping Listriknya
diputus, mereka juga dituduh telah melakukan perbuatan Balik Pahsa yang sebenarnya
tidak pernah mereka lakukan. Atas kejadian itu, bukan hanya kerugian moril yang
diderita, tapi mereka juga menerima kerugian materiel. Akibat dari pemutusan
kedua meteran tersebut. Bahkan bukan hanya kedua pelanggan yang memperoleh
dampak atas kelalaian petugas pelayanan teknik PLN, namun ada tiga pelanggan
lainnya yang menerima imbasnya.
Saat terputusnya kabel SR
di line D2 Trafo 107 yang terletak didusun krajan RT/RW: 03/01 Desa Glundengan
Wuluhan terdapat 5 KWH meter pelanggan yang terjadi Balik Phasa atas kesalahan penyambungan
oleh petugas, terdapat lima jalur aliran listrik (Rentetan) yang berakibat
Balik Phasa.
Tetapi petugas P2TL PLN
APJ Jember terkesan tidak teliti, terbukti tiga KWH meter pelanggan lainnya
tidak diketahui meski sudah dilakukan perbaikan dan pengecekan. Satu pelanggan sudah dibenahi sebelumnya,
setelah dilaporkan sedangkan dua pelanggan lainnya tidak diketahui.
Atas kejadian tersebut PLN
Jember harus bertanggungjawab.Tidak hanya meminta maaf dan memasang kembali meteran
pelanggan, tetapi PLN harus bertanggungjawab dan memberikan ganti rugi kepada
empat pelanggan yang menjadi korban. Disamping itu penanggungjawab atas
kejadian ini seharusnya mendapatkan sangsi sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. (Tim LSM Gempur)