Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM Untuk membuat
akte kelahiran bagi warga yang sudah berumur satu tahun lebih, bukan hanya harus
membayar sangsi berupa denda di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispenduk Capil), tetapi setiap pemohon sebelumnya harus membayar biaya penetapan
dari Pengadilan Negeri Jember terlebih dahulu.
Berilah
kemudahan dalam pembuatan Identitas diri sebagai warga Negara Indonesia, kalau
perlu harus digratiskan. Jangan rakyat yang disuruh menemui pemerintah, tapi
pemerintahlah yang harus mendatangi rakyatnya. (Eros/yond/suli)
Berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Jember Nomor. W
14.U/3/199/PDT/I/2012 bahwa biaya tersebut terdiri dari
biaya tetap dan biaya tidak tetap. Biaya tetap sebesar Rp. 75.000, sedangkan
biaya tidak tetap berdasarkan radius satu, dua dan tiga. Untuk radius satu
sebesar Rp. 50.000,- radius dua Rp. 80.000,- dan radius tiga sebesar Rp.
120.000,-. Jadi biaya di Pengadilan Negeri saja untuk radius tiga sudah hampir
mencapai Rp. 200.000,-
Sulinya pembuatan akte kelahiran
ini dikeluhkan warga Jenggawah, karena kehidupan didesa kebanyakan adalah warga
miskin, yang bekerja sabagai buruh tani. Sehingga berat rasanya untuk membayar
biaya sebesar itu apalagi harus kepengadilan Negeri. “darimana saya mendapatkan
uang sebesar itu mas, makanya saya urungkan
niat saya membuat akte kelahiran untuk anak saya, meskipun tidak punya
ndak apa-apa mas”, Keluh warga Jenggawah
P. Samsul (16 /02).
Hal senada juga dikeluhkan
warga Tegal besar Kaliwates, dua putranya tidak jadi dibuatkan Akte kelahiran,
pasalnya biaya tersebut dirasa masih terlalu mahal . Untuk itu dia berharap
agar pemerintah kabupaten Jember mengeluarkan rekomendasi untuk memberi keringanan
bagi warga yang tidak mampu, ya… kalau bisa digratiskan. Disamping itu tidak
pernah mendengar adanya sosialisasi sebelumnya baik dari kecamatan maupun di
kantor desa. (Ulum warga Tegal Besar (16/02).
Kalau masyarakat
belum siap, sebaiknya di undur saja pelaksanaannya, karena memang masih baru
sekaranglah persoalan ini muncul di Kabupaten Jember. Padahal di kabupaten lain
sudah sejak dulu ramai dibicarakan. Hal ini semata-mata karena kurangnya
sosialisasi Pemkab Jember. Padahal Undang-undang N0. 23 tahun 2006 ini
sebenarnya sudah ditetapkan enam tahun lalu, dan baru pada awal tahun 2012
undang-undang ini diberlakukan.
Kalau memang seperti itu kenyataannya, kenapa tidak ditunda
saja, seperti halnya yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya. Walikota Surabaya
berani mengeluarkan kebijakan menunda pelaksanaan ini dengan mengeluarkan
Perwali No, 82 tahun 2012. (Ketua MP3 Farid Wajdi: Senin, 13 Pembruari 2012.
(Ketua MP3, Farid Wajdi)
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A dari politisi Partai
Gerindra Kamis, (16/2), Sumpono. Sumpono secara pribadi berpendapat “Kalau
memang dirasa masih memberatkan masyarakat, apa tidak sebaiknya diputihkan saja.
“Wong Pengurusan STNK saja yang jelas-jelas diperuntukan bagi orang yang sedikit
lebih mampu, bisa dilakukan Pemutihan, apalagi ini untuk rakyat.
“Identitas ini merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh
setiap orang, baik yang kaya maupun yang miskin dan banyak sekali masyarakt sampai
saat ini masih belum memiliki akte kelahiran ini. Untuk itu Pemkab harus berani
memberikan kemudahan dalam kepengurusannya. Sehingga pelaksanaan program E-KTP
yang diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Maret 2012 nanti
tidak akan mengalami kendala”. Imbuhnya.
Dari gambaran tersebut diatas, ternyata untuk memperoleh Akte Kelahiran satu orang saja, khususnya yang
berada diradius tiga jika dijumlahkan mulai biaya di Dispeduk Capil dan biayanya di Pengadilan Negeri Jember
serta biaya persyaratannya seperti pembuatan KK dan KTP serta transportasi
pemohon dengan kedua orang Saksi saat sidang di PN Jember serta biaya
lain-lain, bisa mencapai Rp. 500.000,- per orang.
Padahal di radius tiga inilah, mayoritas tinggalnya masyarakat warga miskin yang konon
berdasarkan data dari Statestik, tingkat kemiskinannya tertinggi di Jawa Timur.
Mampukah beban berat untuk mendapatkan identitas diri ini, ditanggung oleh
mereka....? Jangankan akan ngurusi identidas dirinya sebagai warga Negara
Indonesia, untuk makanpun mereka sangat kesulitan, apalagi harus bolak-balik ke
Dispenduk Capil dan Ke Pengadilan Negeri. Dipanggil ke Desa sajapun mereka sangat
ketakutan...!
Untuk itu pemerintah harus segera mencari jalan keluarnya,
persoalan Identitas ini jangan sampai menghambat keinginan rakyatnya
untuk menjadi warga Negara Indonesia yang baik. Identitas ini merupakan hak
dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang dan sangat dibutuhkan oleh mereka.
mulai dari masuk sekolah, Ikut perlombaan, bekerja, bahkan sampai naik haji dan
lain-lain. Untuk itu pemerintah harus hadir ditengah-tengah mereka.