Translate

Iklan

Iklan

Pembuatan Akte Kelahiran Diatas Setahun, Dikenakan Denda.

2/16/12, 19:10 WIB Last Updated 2012-08-30T00:33:25Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM Untuk membuat akte kelahiran bagi warga yang sudah berumur satu tahun lebih, bukan hanya harus membayar sangsi berupa denda di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil), tetapi setiap pemohon sebelumnya harus membayar biaya penetapan dari Pengadilan Negeri Jember terlebih dahulu.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember  Nomor. W 14.U/3/199/PDT/I/2012 bahwa biaya tersebut terdiri dari biaya tetap dan biaya tidak tetap. Biaya tetap sebesar Rp. 75.000, sedangkan biaya tidak tetap berdasarkan radius satu, dua dan tiga. Untuk radius satu sebesar Rp. 50.000,- radius dua Rp. 80.000,- dan radius tiga sebesar Rp. 120.000,-. Jadi biaya di Pengadilan Negeri saja untuk radius tiga sudah hampir mencapai Rp. 200.000,- 

Sulinya pembuatan akte kelahiran ini dikeluhkan warga Jenggawah, karena kehidupan didesa kebanyakan adalah warga miskin, yang bekerja sabagai buruh tani. Sehingga berat rasanya untuk membayar biaya sebesar itu apalagi harus kepengadilan Negeri. “darimana saya mendapatkan uang sebesar itu mas, makanya saya urungkan  niat saya membuat akte kelahiran untuk anak saya, meskipun tidak punya ndak apa-apa mas”,  Keluh warga Jenggawah P. Samsul  (16 /02).

Hal senada juga dikeluhkan warga Tegal besar Kaliwates, dua putranya tidak jadi dibuatkan Akte kelahiran, pasalnya biaya tersebut dirasa masih terlalu mahal . Untuk itu dia berharap agar pemerintah kabupaten Jember mengeluarkan rekomendasi untuk memberi keringanan bagi warga yang tidak mampu, ya… kalau bisa digratiskan. Disamping itu tidak pernah mendengar adanya sosialisasi sebelumnya baik dari kecamatan maupun di kantor desa. (Ulum warga Tegal Besar (16/02).

Kalau  masyarakat belum siap, sebaiknya di undur saja pelaksanaannya, karena memang masih baru sekaranglah persoalan ini muncul di Kabupaten Jember. Padahal di kabupaten lain sudah sejak dulu ramai dibicarakan. Hal ini semata-mata karena kurangnya sosialisasi Pemkab Jember. Padahal Undang-undang N0. 23 tahun 2006 ini sebenarnya sudah ditetapkan enam tahun lalu, dan baru pada awal tahun 2012 undang-undang ini diberlakukan.

Kalau memang seperti itu kenyataannya, kenapa tidak ditunda saja, seperti halnya yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya. Walikota Surabaya berani mengeluarkan kebijakan menunda pelaksanaan ini dengan mengeluarkan Perwali No, 82 tahun 2012. (Ketua MP3 Farid Wajdi: Senin, 13 Pembruari 2012. (Ketua MP3, Farid Wajdi)

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A dari politisi Partai Gerindra Kamis, (16/2), Sumpono. Sumpono secara pribadi berpendapat “Kalau memang dirasa masih memberatkan masyarakat, apa tidak sebaiknya diputihkan saja. “Wong Pengurusan STNK saja yang jelas-jelas diperuntukan bagi orang yang sedikit lebih mampu, bisa dilakukan Pemutihan, apalagi ini untuk rakyat.

“Identitas ini merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang, baik yang kaya maupun yang miskin dan banyak sekali masyarakt sampai saat ini masih belum memiliki akte kelahiran ini. Untuk itu Pemkab harus berani memberikan kemudahan dalam kepengurusannya. Sehingga pelaksanaan program E-KTP yang diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Maret 2012 nanti tidak akan mengalami kendala”. Imbuhnya.

Dari gambaran tersebut diatas, ternyata untuk memperoleh  Akte Kelahiran satu orang saja, khususnya yang berada diradius tiga jika dijumlahkan mulai biaya di Dispeduk Capil  dan biayanya di Pengadilan Negeri Jember serta biaya persyaratannya seperti pembuatan KK dan KTP serta transportasi pemohon dengan kedua orang Saksi saat sidang di PN Jember serta biaya lain-lain, bisa mencapai Rp. 500.000,- per orang.

Padahal di radius tiga inilah, mayoritas  tinggalnya masyarakat warga miskin yang konon berdasarkan data dari Statestik, tingkat kemiskinannya tertinggi di Jawa Timur. Mampukah beban berat untuk mendapatkan identitas diri ini, ditanggung oleh mereka....? Jangankan akan ngurusi identidas dirinya sebagai warga Negara Indonesia, untuk makanpun mereka sangat kesulitan, apalagi harus bolak-balik ke Dispenduk Capil dan Ke Pengadilan Negeri. Dipanggil ke Desa sajapun mereka sangat ketakutan...!

Untuk itu pemerintah harus segera mencari jalan keluarnya, persoalan Identitas ini jangan sampai menghambat  keinginan rakyatnya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang baik. Identitas ini merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang dan sangat dibutuhkan oleh mereka. mulai dari masuk sekolah, Ikut perlombaan, bekerja, bahkan sampai naik haji dan lain-lain. Untuk itu pemerintah harus hadir ditengah-tengah mereka.

Berilah kemudahan dalam pembuatan Identitas diri sebagai warga Negara Indonesia, kalau perlu harus digratiskan. Jangan rakyat yang disuruh menemui pemerintah, tapi pemerintahlah yang harus mendatangi rakyatnya. (Eros/yond/suli)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembuatan Akte Kelahiran Diatas Setahun, Dikenakan Denda.

Terkini

Close x