Translate

Iklan

Iklan

Pendapat Para Ulama NU Terkait Kebijakan Profit Sharing di PTPN XI

3/01/12, 23:03 WIB Last Updated 2013-12-08T18:43:49Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Beberapa pendapat para ulama (tokoh-tokoh NU), tentang kebijakan yang dilakukan oleh PTPN XI, terkait Polemik Dana Talangan Gula Tebu Rakyat dengan profit sharing 60% untuk petani,  dan  40% untuk investor, telah merugikan petani tebu yang mayoritas warga NU  yang dikhawatirkan akan berakibat kemiskinan terhadap para petani tebu.

Ketua PCNU Bondowoso KH. Abdul Qodir dan sekaligus pengasuh pondok pesantren Darul Falah Bondowoso, Rabu (15/02), berpendapat bahwa pokok persoalan tertindasnya keadilan petani tebu itu, sebenarnya berawal dari  ketidak transpranan pihak pabrik dengan petani, Artinya Pabrik Gula (PG) terkesan tertutup. Selain itu, menurut ketua PCNU Bondowoso, pihak NU tidak bisa secara lansung menanggapi. Akan tetapi, proses transaksi itu menurut syar’i sudah pernah menjadi keputusan Muktamar NU, yang menyatakan bahwa transaksi pasif adalah transaksi rusak, dan transaksi seperti itu tidak benar. Sedangkan dalam sisi hukum agama, proses transaksi itu tidak sah (batil).

Sedangkan Ketua PCNU Situbondo H. Fauzan Minggu (12/02), mengatakan bahwa apapun yang kita perbuat, baik penguasa maupun rakyat jelata, serta pekerjaan dan jabatan apapun jika di lakukan untuk kebaikan dan menjauhi kemungkaran, Insyallah akan mulia di sisi Allah SWT, dan di mata masyarakat akan mendapat penilaian yang baik. Selian itu, dia juga mengungkapkan rasa prihatinnya atas nasib yang di alami oleh petani tebu, yang notabenenya adalah warga NU.  Menurutnya, Ulama bisa mengarahkan mana yang boleh dan mana tidak boleh dan pemerintah harus berbuat adil dalam segala hal. Regulasi yang di buat harus mencerminkan keadilan dan kesejahteraan. Intinya pemerintah harus berbuat adil dan profesional serta harus berpihak pada rakyat, tidak hanya semata mata menguntungkan investor, yang justru menari-nari diatas penderitaan petani yang mayoritas warga Nahdiyin.

Lain lagi dengan pendapat dari Ketua PCNU Lumajang, Fanandri Abd Salam, selasa 14 Februari 2012, dalam menanggapi permasalahan kesejateraan Petani Tebu serta mempertanyakan kebijakan dari PTPN XI. Fanandri menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan dan perlakuan yang berbeda, tentu akan mengakibatkan dan meninggalkan kesejahteraan petani yang ada pada daerah lebih dirugikan. Dibandingkan dengan daerah yang lain, hal itu akan menjadi semakin sulit untuk meningkatkan ekonomi dan  kesejahteraannya.

Sementara dari ketua PCNU Kencong Jember, M. Furqon Syuaibi, Senin (3/02), menyatakan bahwa  Persoalan profit sharing dan kesejahteraan petani tebu,  akan segera di bicarakan dalam Rapat Pengurus Harian NU Cabang Kencong terlebih dahulu. Setelah itu, akan dibahas dalam pertemuan Bahtsul Masail Selasa Kliwonan. Disamping itu, “ kami juga akan segera menugaskan kepada Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LP2NU) untuk segera melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut, karena bagaimanapun petani tebu mayoritas adalah warga Nahdiyin”. Katanya.  

Dalam hal ini, kebijakan yang dilakukan oleh PTPN XI menjadi tanda tanya. Artinya, sama-sama berada didalam lingkup BUMN PTPN, kenapa kebijakan PTPN yang satu dengan yang lain berbeda? Lebih jauh, jika Batsul Masail akan dilaksanakan lagi, apakah mungkin pembahasan bagaimana menundukan oligarki dan pemburu rente pergulaan bisa diselesaikan ? Beranikah Menteri BUMN kita yang jujur dan lugu melawan oligarki dan pemburu rente itu? Jika tidak, tidak usalahah dilakukan bahtsul masail-bahtsul masail lagi, karena persoalan yang paling mendasar di dunia pergulaan tidak terjawab. (Eros/Zq/Yud/Rud/Rus/Iks).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pendapat Para Ulama NU Terkait Kebijakan Profit Sharing di PTPN XI

Terkini

Close x