Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Beberapa pendapat para ulama
(tokoh-tokoh NU), tentang kebijakan yang dilakukan oleh PTPN XI, terkait Polemik
Dana Talangan Gula Tebu Rakyat dengan profit sharing 60% untuk petani, dan
40% untuk investor, telah merugikan petani tebu yang mayoritas warga NU yang dikhawatirkan akan berakibat kemiskinan terhadap
para petani tebu.
Dalam hal ini, kebijakan yang dilakukan oleh
PTPN XI menjadi tanda tanya. Artinya, sama-sama berada didalam lingkup BUMN
PTPN, kenapa kebijakan PTPN yang satu dengan yang lain berbeda? Lebih jauh,
jika Batsul Masail akan dilaksanakan lagi, apakah mungkin pembahasan bagaimana
menundukan oligarki dan pemburu rente pergulaan bisa diselesaikan ? Beranikah
Menteri BUMN kita yang jujur dan lugu melawan oligarki dan pemburu rente itu?
Jika tidak, tidak usalahah dilakukan bahtsul masail-bahtsul masail lagi, karena
persoalan yang paling mendasar di dunia pergulaan tidak terjawab. (Eros/Zq/Yud/Rud/Rus/Iks).
Ketua PCNU Bondowoso KH. Abdul Qodir dan sekaligus pengasuh pondok pesantren Darul
Falah Bondowoso, Rabu (15/02), berpendapat bahwa pokok persoalan tertindasnya
keadilan petani tebu itu, sebenarnya berawal dari ketidak transpranan pihak pabrik dengan
petani, Artinya Pabrik Gula (PG) terkesan tertutup. Selain itu,
menurut ketua PCNU Bondowoso, pihak NU tidak bisa secara lansung menanggapi.
Akan tetapi, proses transaksi itu menurut syar’i sudah pernah menjadi keputusan
Muktamar NU, yang menyatakan bahwa transaksi pasif adalah transaksi rusak, dan
transaksi seperti itu tidak benar. Sedangkan dalam sisi hukum agama, proses
transaksi itu tidak sah (batil).
Sedangkan
Ketua PCNU Situbondo H. Fauzan Minggu (12/02), mengatakan bahwa apapun yang
kita perbuat, baik penguasa maupun rakyat jelata, serta pekerjaan dan jabatan
apapun jika di lakukan untuk kebaikan dan menjauhi kemungkaran, Insyallah akan
mulia di sisi Allah SWT, dan di mata masyarakat akan mendapat penilaian yang
baik. Selian itu, dia juga mengungkapkan rasa prihatinnya atas nasib yang di
alami oleh petani tebu, yang notabenenya adalah warga NU. Menurutnya, Ulama bisa mengarahkan mana yang boleh
dan mana tidak boleh dan pemerintah harus berbuat adil dalam segala hal.
Regulasi yang di buat harus mencerminkan keadilan dan kesejahteraan. Intinya
pemerintah harus berbuat adil dan profesional serta harus berpihak pada rakyat,
tidak hanya semata mata menguntungkan investor, yang justru menari-nari diatas
penderitaan petani yang mayoritas warga Nahdiyin.
Lain lagi
dengan pendapat dari Ketua PCNU Lumajang, Fanandri Abd Salam, selasa 14
Februari 2012, dalam menanggapi permasalahan kesejateraan Petani Tebu serta
mempertanyakan kebijakan dari PTPN XI. Fanandri menjelaskan bahwa dengan adanya
kebijakan dan perlakuan yang berbeda, tentu akan mengakibatkan dan meninggalkan
kesejahteraan petani yang ada pada daerah lebih dirugikan. Dibandingkan dengan
daerah yang lain, hal itu akan menjadi semakin sulit untuk meningkatkan ekonomi
dan kesejahteraannya.
Sementara
dari ketua PCNU Kencong Jember, M. Furqon Syuaibi, Senin (3/02), menyatakan bahwa Persoalan profit sharing dan kesejahteraan
petani tebu, akan segera di bicarakan
dalam Rapat Pengurus Harian NU Cabang Kencong terlebih dahulu. Setelah itu,
akan dibahas dalam pertemuan Bahtsul Masail Selasa Kliwonan. Disamping itu, “
kami juga akan segera menugaskan kepada Lembaga Pengembangan Pertanian
Nahdlatul Ulama (LP2NU) untuk segera melakukan investigasi terhadap persoalan
tersebut, karena bagaimanapun petani tebu mayoritas adalah warga Nahdiyin”.
Katanya.