Translate

Iklan

Iklan

Perlawanan Petani Tebu Terhadap Oligarki dan Pemburu Rente di PTPN XI

3/01/12, 23:10 WIB Last Updated 2013-12-08T18:42:51Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Siapa oligarki dan pemburu rente yang bermain dalam dunia pergulaan di PTPN XI, dan secara luas di Jawa Timur ?. Mengingat Jawa Timur merupakan pemasok gula nasional sampai 40 %. 

Oligarki adalah sejenis komplotan pemilik modal yang sanggup mempengaruhi kebijakan pemerintah, seperti penerbitan aturan. Didalam dunia pergulaan, terkenal dengan “ the seven samurai”, yaitu tujuh (7) pengusaha yang bermain di dunia pergulaan.

Diantaranya salah orang pengusaha kelompok  Harijono Santoso (Soehariyanto, Harijono Santoso dan Hartono Santoso) yang menguasai 11 perusahaan yang beroperasi untuk pembelian gula lewat lelang (PT Agro Tani Nusantara ; PT Agro Makmur Nusantara ; PT Arta Agung sentosa ; PT Arta Guna Sentosa ; PT Arta Kencana Agung ; CV Haris ; PT Kedung Agung ; CV Kecana Makmur ; PT Gemilang Citra Utama : CV Sumber Makmur ; PT Gema Nusa Makmur Santoso).

Pada tahun 2007 terungkap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mereka menguasai hampir 89 % gula pasir yang diproduksi oleh PTPN XI. (Faisal Basri, KPPU 2007).

Namun karena sifat monopoli ini tidak digugat, maka tidak dihukum oleh KPPU. Yang terungkap justru kepemilikan silang diantara perusahaan-perusahaan itu dimana mereka satu keluarga dapat mengikuti lelang di PTPN XI. “ Tata niaga yang dikelola PTPN XI, sangat bobrok” ungkap Faisal, “ ada perusahaan yang sudah tutup milik keluarga itu juga diundang lelang oleh PTPN XI”, lanjutnya.

Kelompok Harijono Santoso, ternyata juga memiliki perusahaan-perusahaan yang memberikan dana talangan pada petani, antara lain PT Mitra Tani Sejahtera, sebagai salah satu penandatangan MoU dengan PTPN XI dan APTRI.

PT. Mitra Tani Sejahtera sejak tahun 2005, secara terus menerus sebagai investor Dana Talangan Gula Tebu Rakyat. Tampaknya, Harijono Santoso sebagai investor sudah lama berhubungan dengan Arum Sabil sebagai ketua APTRI, karena M. Arum Sabil sejak itu sudah mempunyai kuasa menandatangani dana talangan gula tebu rakyat. 

Hubungan yang berlangsung lama, bukan tidak mungkin terjalin sebagai persengkokolan yang dapat mengendalikan direksi PTPN XI dalam penentuan dana talangan untuk memperoleh keuntungan dari jaringan yang dibangunnya.  Arum Sabil, dengan memanfaatkan posisi sebagai Ketua APTRI, diduga menerima keuntungan atas persetujuannya terhadap ketentuan besaran profit sharing (lihat bok Perjanjian Kerja sama di Majalah Gempur Edisi Cetak bulan Januari-Maret 2012). 

Bersama-sama dengan direksi yang jelas-jelas, menguntungkan kelompok Harijono Santoso, ketentuan profit sharing menciptakan rente-rente yang dinikmati oknum-oknum PTPN XI dan Ketua APTRI. Mereka sebagai pemburu rente di dalam tataniaga pergulaan di PTPN XI.

Profit sharing 60% petani, 40% investor yang ada di wilayah kerja PTPN XI, mengakibatkan terjadinya perlawanan para petani tebu. Fakta empirik menunjukkan, ada beberapa perlawanan petani tebu terhadap profit sharing yang ada di PTPN XI.

Salah satunya, yaitu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis 10 Jun 2010, Sejumlah perwakilan petani tebu menolak sistem bagi hasil 60% untuk petani dan 40% persen untuk investor yang diberlakukan Pabrik Gula (PG) Semboro, di bawah naungan PTPN XI. 

Hal tersebut disampaikan sejumlah petani tebu dalam dengar pendapat (hearing) bersama Adm PG Semboro, perwakilan Dinas Kehutanan Perkebunan dan Komisi B DPRD Jember di ruangan Komisi DPRD setempat, mereka menganggap bahwa Komposisinya sebanyak 60% untuk petani dan 40% untuk PG merupakan kebijakan yang merugikan. Ditambahkan lagi dengan petani tebu sms dahlan iskan (lihat box sms di Majalah Gempur Edisi Cetak bulan Januari-Maret 2012 ).

Ditambah lagi dengan aksi sejumlah petani tebu, yang menggugat PTPN XI dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terkait lelang gula. Gugatan perdata itu disampaikan sejumlah petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Tebu Rakyat (PPTR) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 28 April 2010.

Kemudaian, pada tanggal 12 Juni 2010, ratusan petani tebu di Lumajang juga menggelar aksi demo menolak Surat Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan yang mengatur profit sharing gula petani. Pemaksaan juga dilakukan pihak Direksi PTPN XI melalui kemitraan dinilai merupakan intervensi terhadap hak-hak petani.

Aksi demo ratusan petani asal Lumajang di lakukan di Pabrik Gula Pajarakan, Probolinggo. Mereka menuntut tidak ada lagi profit sharing yang selama ini dipaksakan oleh pihak Direksi dan investor selaku penjamin atas harga gula. Selama ini para petani tebu yang tergabung dalam APTRI merasa jadi sapi perahan.Selain itu, di Probolinggo, para petani tebu juga melakukan aksi yang sama. Isu dan tuntutannya menolak keras pembagian keuntungan penjualan gula di PTPN XI. Petani memandang itu semua permainan dan konspirasi yang menguntungkan pedagang besar dan pengurus APTRI-PTPN XI.

Perlawanan petani menggunakan isu profit sharing, pada dasarnya adalah ditujukan kepada orang-orang yang telah membuat kesepakatan profit sharing tersebut. Kenyataan bahwa asosiasi-asosiasi petani yang melakukan perlawanan, merasa aspirasinya ditelikung dengan pengurus yang mengatasnamakan petani menjadi semakin terang. 

Seperti penolakan APTRI Lumajang, Situbondo dan Probolinggo terhadap kesepakatan profit sharing yang justru ditandatangani oleh Ketua APTRI, Arum Sabil. Tampaknya Direksi, dan Investor memainkan posisi Arum Sabil, sebagai Ketua APTRI untuk melancarkan kepentingan dalam memperoleh keuntungan lebih besar dalam bisnis pergulaan. Inilah cara-cara pemburu rente bergabung dengan oligarki pergulaan, yang luput dibicarakan dalam forum Bahtsul Masail Kubro oleh Dahlan Iskan.

Beberapa perlawanan petani tebu terhadap pemburu rente dan oligarki hitam yang dikemas dalam perlawanan terhadap profit sharing itu, mendapat tanggapan dan pernyatan dari tokoh-tokoh NU (para ulama). Karena petani tebu mayoritas warga NU. Dengan adanya kebijakan dari PTPN XI dapat merugikan dan mengakibatkan kesejateraan petani tebu hilang. (Eros/Zq/Yud/Rud/Rus/Iks).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perlawanan Petani Tebu Terhadap Oligarki dan Pemburu Rente di PTPN XI

Terkini

Close x