Translate

Iklan

Iklan

Rusunawa Tidak Bisa Operasional Karena Terhambat Perda dan Perwali

5/22/12, 21:49 WIB Last Updated 2012-08-30T00:27:38Z
Pasuruan, Majalah Gempur. Ada dua hal yang harus diperhatikan sebagai pijakan Pemkot dalam pengelolaan Rusunawa. Yaitu Perda dan Perwali, yang nantinya dijadikan dasar dan pedoman pengelolaan Rusunawa.

Perda yang dimaksud  adalah Perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Saat ini Perda tersebut masih menunggu pengesahan provinsi. “Kuncinya di Perda, jika Raperda yang mengatur terkait perubahan di dalamnya disahkan, maka baru bisa melangkah ke  proses pembuatan Perwali,” Demikian di ungkapkan Ketua tim Rusunawa Sugiharto yang juga Asisten II Bagian Perekonomian.

“Jika Perda disahkan, maka kami pun siap dan akan bergerak lebih cepat. Karena kapan selesai dan kejelasan Raperda, kami belum bisa memastikannya. Namun kami terus bekerja dan senantiasa koordinasi dalam tim. Harapannya agar semua berjalan sesuai dengan fungsinya dan tepat pada waktunya”. ” imbuhnya  

Sedangkan, untuk pembuatan perwali sendiri menurut Sugiharto tidak membutuhkan waktu lama. Karena saat ini  sudah ada dasar pembuatan Perwali. Dalam Perwali itu rencananya bakal mengatur soal administrasi Rusunawa, yang meliputi tarif, hak dan kewajiban pengelola, organisasi dan manajemen. Serta kejelasan penghuni dan kriterianya.

Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang pertama kali di Kota Pasuruan ini, sebenarnya sudah hampir rampung,. Belum turunnya Raperda dan Perwali inilah yang jadi hambatan Pemkot.

“Untuk Pembuatan Raperdanya, lama atau tidaknya bukan kewenangan kami, ini tergantung pengesahan provinsi. Tetapi jika perwali, kami rasa cepat prosesnya. Paling lama dua minggu sudah rampung.. Insya Allah bulan Juni rampung semua”. Tegasnya.

Sementara, pembangunan rusunawa saat ini sudah mencapai 77 persen. pungkas Sohib Hidayatullah, side manajer. (Rahman).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rusunawa Tidak Bisa Operasional Karena Terhambat Perda dan Perwali

Terkini

Close x