Siswanto, Ka.UPTD Pend. Sempu |
Hal
ini diduga dilakukan guna memuluskan rencana perceraian dengan istrinya yang
bernama SR (45) yang dinikahinya selama 29 tahun dan memberinya tiga anak. Rencana
perceraian tersebut berawal dari Sj, yang mempunyai WIL yang bernama Sn (48)
warga dusun Truko RT 02 RW II, desa Karangsari kecamatan Sempu dan sudah hidup
serumah selama setahun lebih.
Karena
merasa risih perangkat desa Karangsari, Kecamatan Sempu, yang dipandegani
kepala dusun yang pada waktu itu masih dijabat oleh Prawiro Sentot, bersama
ketua RT,RW dan beberapa masyarakat mendatangi kedua insan yang sedang dimabuk
asmara tersebut, sehingga dibuatlah surat pernyataan bahwa oknum guru SD ini siap
menikahi Sn setelah surat cerai keluar dari Pengadilan Agama Banyuwangi.