Translate

Iklan

Iklan

LSM Gempar, Desak Kejagung RI Tahan Bupati Jember

8/13/12, 23:00 WIB Last Updated 2012-09-01T17:28:06Z
Ketua LSM Gempar, Anshori
Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. LSM Gempar (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) dan LSM Gebrak Jember tidak sekedar mengkritik keras Bupati Jember, karena himbauanya untuk mencabut Surat Keputusan (SK) dana Koni untuk kegiatan BBJ 2012 tak digubris, ketua kedua LSM tersebut berangkat ke Jakarta untuk melaporkan dugaan korupsi dana Koni di Jember tersebut.

Surat Laporan LSM Gempar dan LSM Gebrak Jember kepada Jampidsus Kejagung RI bernomor: 01/Gempar/VII/2012 tertanggal 04-07-2012 diterima oleh satuan khusus Jampidsus, Kejagung RI. Demikian disampaikan Ketua LSM Gempar, Ansori Senin, (13/8) kepada Median ini. Ansori mendesak agar Kejagung RI segera lidik, Sidik dan tahan Bupati jember MZA Djalal dkk.

Karena Bupati diduga menyalah-gunakan wewenang (korupsi), dana Koni yang berasal dari dana APBD Kabupaten Jember tahun 2012  senilai Rp. 6,5 Milyar atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati MZA Djalal. Dana Koni tersebut yang Notabene untuk biaya pembinaan dan sarana prasarana Atlit diduga di alokasikan untuk biaya kegiatan Bulan Berkunjung Jember (BBJ) tanpa adanya persetujuan DPRD Jember. Sehingga dana Koni yang semula dianggarkan Rp. 8,8 milyar tersisa Rp 2,3 milyar. Paparnya.

Padahal dilapangan beberapa agenda BBJ  bukan hanya dibiayai dari anggaran koni saja, melainkan juga didapat dari hasil sponsor, swadaya, bantuan masyarakat, hasil penjualan tiket dan-lain-lain, seperti Acara Nigt Race dan Jember Fashion Carnaval dan beberapa acara lain. Namun pendapatannya tidak dimasukkan ke KAS Daerah.

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas maka Bupati MZA Djalal yang notabene sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana APBD patut diduga “menyalah gunakan wewenang” sebagaimana dimaksud dalam pasal: 52 yo 55 KUH vide pasal 3 UU No.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tegasnya.

Dengan diterimanya surat laporan LSM Gempar di maksud Jampidsus diharapkan segera eksen yakni mengajukan permohonan ijin Presiden sebaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) UU No.32 tahun 2004 dan surat edaran Mahkamah Agung nomor :09/Bu-A.6/HS/SP/IV/2009.

Jika selama 60 hari ijin tersebut tidak turun setelah diajukan menurut Anshori, pemeriksaan terhadap Bupati MZA Djalal bisa dilanjutkan sebagaimana tersebut dalam pasal 36 ayat (2) tahun 2004 sebagai implementasi Kejagung komitmen terhadap program pemerintah RI dalam Keppres no.5 ahun 2004 tentang pemberantasan korupsi dan sekaligus di khawatirkan Bupati Jember dkk menghilangkan barang bukti (BB). (NI/eros). Sumber Media Lintas Indonesia. Edisi: 76.Tahun II Agustus 2012
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM Gempar, Desak Kejagung RI Tahan Bupati Jember

Terkini

Close x