Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Jember Berikan Bansos 10 Milyar, Untuk Kesejahteraan 25.271 Guru Ngaji

8/10/12, 23:00 WIB Last Updated 2012-08-29T17:28:46Z

KaKesra Drs Imam Bukhori
Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM Pemerintah Kabupaten Jember pada tahun ini memberikan Bantuan Sosial (Bansos) pada guru ngaji di seluruh wilayah Kecamatan sebesar 10.108.400.000,00. Anggaran tersebut akan diserahkan kepada 25.271 guru ngaji. Masing-masing guru ngaji akan diberikan bantuan sebesar 400 ribu rupiah.

“Untuk tahun 2012 ini Bansos tidak hanya diberikan kepada guru ngaji Muslim, tetapi juga akan di berikan kepada guru agama non muslim di seluruh Kab Jember. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Bupati Jember, MZA Djalal, terhadap pembangunan pendidikan non formal, seperti halnya kontribusi membangun akhlak yang dilakukan para guru ngaji. Demikian disampaikan Kabag Kesra Pemkab Jember, Imam Bukhori, Jum’at (10/8) di ruang kerjanya.

Masing-masing guru ngaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 400.000,. Hal yang sama juga akan diberikan kepada sekitar 200 orang untuk agama non Muslim. Imam berharap agar bantuan ini bisa lebih memicu keinginan guru ngaji dalam membangun masyarakat yang berakhlaqul Kharimah. Meski bantuan ini masih sangat kecil, jika dibandingkan dengan kontribusi guru ngaji yang telah mendidik akhlak anak-anak di masyarakat

Pengambilan akan dimulai tanggal 13-25 Agustus 2012 melalui kantor pos di masing-masing kecamatan dan akan dipindahkan ke kantor pos besar Jember pada tanggal 27  Agustus sampai 8 September 2012. Sedangkan untuk pengambilan tanggal 10 s/d 29 september 2012, dipindahkan di bagian Kesra pemkab Jember. Jika hingga tanggal 29 september 2012 masih ada sisa anggaran, akan di serahkan kembali ke kasda. Untuk undangan akan kami sampaikan pada tanggal 13 agustus. Jelasnya.

Sementara untuk kriteria dan seleksi guru ngaji, baik muslim maupun non muslim, dilakukan oleh desa/kelurahan, kemudian di serahkan kepada Kecamatan untuk diberikan kepada bagian Kesra sebagai database yang kemudian dikeluarkan SK Bupati Jember. Jika yang bersangkutan pindah alamat atau pindah desa, maka desa/kelurahan yang juga akan melakukan verifikasi. pungkasnya. (tgh/humas/eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Jember Berikan Bansos 10 Milyar, Untuk Kesejahteraan 25.271 Guru Ngaji

Terkini

Close x