Bakal Calon BPD, Ancam Laporkan Panitia Ke Jalur Hukum
Bambang, saat ditemui Kasi Pem Di Kantor Desa Manggisan |
Akibat protes salah-satu
calon tersebut, suasana pemilihan yang dijadwalkan pada Hari Rabo pagi (12/9) sempat
memanas, bahkan sampai terjadi adu mulut antara calon yang gugur dengan panitia,
beruntung situasi dapat diredam. Meski demikian pemilihan yang molor dari jam yang
telah dijadwalkan itu tetap dilangsungkan.
Bambang Triloka (37) warga
RW 5 Rt 1 krajan Desa Manggisan calon anggota BPD dalam seleksi berkas, digugurkan.
karena ijasah SMP Negeri yang di ajukan sebagai kelengkapan persyaratan yang
hanya dilegalisir oleh sekolah dianggap tidak sah karena tidak dilegalisir ke Dinas
Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Jember .
Menurutnya Tata tertib
yang di buat panitia tersebut dianggap tidak berdasar dan diduga hanya akal-akalan
panitia saja untuk menjegal dirinya, agar tidak bisa ikut dalam pemilihan tersebut.
Saat mendaftar Rabo (8/8), panitia tidak pernah menyampaikan kalau ijasah yang di pergunakan sebagai persyaratan disamping
harus mendapatkan legalisasi dari sekolah yang bersangkutan juga harus mendapat
legalisir dari Dispendik Kabupaten Jember.
“Tidak pernah ada kok mas,
penyampaian dari panitia bahwa persyaratan ijasah harus di legalisir dulu oleh Dinas
Pendidikan (Dispendik)”, Ungkap Bambang
Triloka kepada Gempur, usai melakukan protes kepada panitia ke kantor desa dan mengadu
kepada Camat Tanggul M. Yusuf Rabo (12/9) di Kantor Kecamatan Tanggul.
Bambang juga menjelaskan
bahwa dirinya juga tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan, kalau dirinya
gugur dalam seleksi berkas “Seharusnya jauh hari setelah seleksi berkas dan
hasilnya saya gugur (karena berkas kurang lengkap: red) saya di kasih surat
pemberitahuan dulu dong, agar saya tidak
hadir dalam pemilihan tersebut”. Ungkapnya.
“Kalau seperti ini
kejadian nya sama hal nya saya di permalukan di muka umum. Saya sudah nyampek
di tempat pemilihan, tapi saya tak dapat mengikuti pencalonan . Oleh karena itu
saya akan mencari keadilan lewat jalur hukum “ Tambah bambang dengan nada kesal
lagian kalau kita mengacu
pada peraturan tentang keabsahan ijasah, tidak ada satu pasalpun yang
mewajibkan ijazah harus mendapatkan legalisasi dari Diknas. Dalam keputusan Menteri
(Kepmen ) No 59 tahun 2008 tentang legalisir peraturannya jelas bahwa keabsahan ijasah apabila ada tanda
tangan dari kepala satuan pendidikan.
Jadi menurutnya legalisir
sekolah itu sudah sah dan baku karena ijasah sekolahnya Negeri, terkecuali
kalau ijasah itu ijasah paket atau sekolah swasta yang tidak terakreditasi
harus terlegalisir oleh Diknas “Disini nampak sekali kalau saya memang berusaha di cekal untuk
menjadi anggota BPD desa ini mas“ Tegas nya .
Sementara itu saat ditemui
Gempur Sekdes Desa Manggisan Wawan yang didampingi kasi pemerintahan kecamatan Tanggul
Heri membenarkan bahwa ijasah yang hanya
dilegalisir oleh sekolah tidak berlaku sebagai persyaratan pencalonan, ijasah harus terlegalisir dulu oleh Diknas“ Ini
sudah tertuang pada tata tertib yang di buat panitia mas” kilahnya