Translate

Iklan

Iklan

Akibat Digugurkan Panitia, Calon BPD Manggisan Protes Panitia

9/12/12, 17:05 WIB Last Updated 2012-09-15T10:15:02Z

Bakal Calon BPD, Ancam Laporkan Panitia Ke Jalur Hukum

Bambang, saat ditemui Kasi Pem Di Kantor Desa Manggisan
Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Suasana pemilihan calon anggota BPD Desa Manggisan Tanggul diwarnai kericuhan. Pasalnya calon yang digugurkan tidak terima ijazah yang dilegalisir sekolah dianggap tidak sah.

Akibat protes salah-satu calon tersebut, suasana pemilihan yang dijadwalkan pada Hari Rabo pagi (12/9) sempat memanas, bahkan sampai terjadi adu mulut antara calon yang gugur dengan panitia, beruntung situasi dapat diredam. Meski demikian pemilihan yang molor dari jam yang telah dijadwalkan itu tetap dilangsungkan.

Bambang Triloka (37) warga RW 5 Rt 1 krajan Desa Manggisan calon anggota BPD dalam seleksi berkas, digugurkan. karena ijasah SMP Negeri yang di ajukan sebagai kelengkapan persyaratan yang hanya dilegalisir oleh sekolah dianggap tidak sah karena tidak dilegalisir ke Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Jember .

Menurutnya Tata tertib yang di buat panitia tersebut dianggap tidak berdasar dan diduga hanya akal-akalan panitia saja untuk menjegal dirinya, agar tidak bisa ikut dalam pemilihan tersebut. Saat mendaftar Rabo (8/8), panitia tidak pernah menyampaikan kalau  ijasah yang di pergunakan sebagai persyaratan disamping harus mendapatkan legalisasi dari sekolah yang bersangkutan juga harus mendapat legalisir dari Dispendik Kabupaten Jember.

“Tidak pernah ada kok mas, penyampaian dari panitia bahwa persyaratan ijasah harus di legalisir dulu oleh Dinas Pendidikan (Dispendik)”,  Ungkap Bambang Triloka kepada Gempur, usai melakukan protes kepada panitia ke kantor desa dan mengadu kepada Camat Tanggul M. Yusuf Rabo (12/9) di Kantor Kecamatan Tanggul.

Bambang juga menjelaskan bahwa dirinya juga tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan, kalau dirinya gugur dalam seleksi berkas “Seharusnya jauh hari setelah seleksi berkas dan hasilnya saya gugur (karena berkas kurang lengkap: red) saya di kasih surat pemberitahuan dulu dong,  agar saya tidak hadir dalam pemilihan tersebut”.  Ungkapnya.

“Kalau seperti ini kejadian nya sama hal nya saya di permalukan di muka umum. Saya sudah nyampek di tempat pemilihan, tapi saya tak dapat mengikuti pencalonan . Oleh karena itu saya akan mencari keadilan lewat jalur hukum “ Tambah bambang dengan nada kesal

lagian kalau kita mengacu pada peraturan tentang keabsahan ijasah, tidak ada satu pasalpun yang mewajibkan ijazah harus mendapatkan legalisasi dari Diknas. Dalam keputusan Menteri (Kepmen ) No 59 tahun 2008 tentang legalisir peraturannya jelas  bahwa keabsahan ijasah apabila ada tanda tangan dari kepala satuan pendidikan.

Jadi menurutnya legalisir sekolah itu sudah sah dan baku karena ijasah sekolahnya Negeri, terkecuali kalau ijasah itu ijasah paket atau sekolah swasta yang tidak terakreditasi harus terlegalisir oleh Diknas “Disini nampak sekali  kalau saya memang berusaha di cekal untuk menjadi anggota BPD desa ini mas“ Tegas nya .

Sementara itu saat ditemui Gempur Sekdes Desa Manggisan Wawan yang didampingi kasi pemerintahan kecamatan Tanggul Heri membenarkan bahwa  ijasah yang hanya dilegalisir oleh sekolah tidak berlaku sebagai persyaratan pencalonan,  ijasah harus terlegalisir dulu oleh Diknas“ Ini sudah tertuang pada tata tertib yang di buat panitia mas” kilahnya  

Sedangkan Camat tanggul Drs .Yusuf saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan kalau perihal gugurnya calon anggota BPD saudara Bambang hanya karena miskomunikasi saja, perihal ijasah yang di legalisir oleh sekolah itu sudah sah untuk mengikuti pencalonan Anggota BPD desa Manggisan. (Indra/Abduh).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akibat Digugurkan Panitia, Calon BPD Manggisan Protes Panitia

Terkini

Close x