Translate

Iklan

Iklan

Bupati Bondowoso: Sahkan tujuh Perda, Untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat

9/27/12, 19:00 WIB Last Updated 2012-10-02T06:54:46Z

Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.COM. Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bondowoso Kamis (27/9) bertempat di aula eks Infokom, teapkan tujuh raperda.

Bupati Bondowoso Drs. H. Amin Said Husni menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah berupaya melaksanakan fungsinya secara optimal dengan kerja keras dan penuh pengabdian.

Roh diterbitkannya ketujuh Perda ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kepentingan warga Bondowoso, agar dalam menjalankan proses sosial kehidupan ada yang melindungi.

Masyarakat yang berkerja di pasar tradisional contohnya, mereka harus dilindungi namun tanpa harus menutup usaha pasar modern. Dalam Perda ini juga mengatur penghapusan retribusi untuk pembuatan E-KTP. Ini artinya, warga dibebaskan atau digratiskan dalam pembuatan E-KTP.  “Ini pekerjaan yang tidak mudah tapi harus dilaksanakan”. terangnya

Langkan ini dilakukan sebagai perwujudan kepedulian pemerintah terhadap kepentingan warganya. Untuk itu
dirinya bertekat Perda ini akan dijadikan prioritas di bidang regulasi dan payung hukum dalam menyelenggarakan roda Pemerintahan sehingga dapat dijadikan pedoman bagi aparatur dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan kemasyarakatan.

Tentu sebelum perda ini dilaksanakan, kami harus mempersiapkan Perbup terlebih dahulu, sebagi instrument yang diperlukan. Agar dalam pelaksanaannya tidak menemui kendala.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir disamping harus dibuatkan perbub, juga masih memerlukan evaluasi dari Provinsi Jawa Timur. “Hasil persetujuan bersama ini selanjutkan akan dijadikan pedoman, setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Propinsi Jawa Timur”. Tuturnya

Sementara ketua Pansus I Benny Fajar juga menilai bahwa Raperda yang disahkan ini sudah pro rakyat dan sudah sesuai yang diamanatkan undang-undang. Seperti Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Langkah ini diambil untuk melindungi pasar tradisional terhadap ganasnya pasar modern.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Dafir dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dan seluruh anggota Muyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)  Plus kecuali Wakil Bupati H. Haris Sonhaji, ST, MM.

Hadir juga Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala SKPD dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Ketujuh Perda tersebut adalah Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Retrebusi Jasa Umum. Kemudian Perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Usaha, Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2010 tentang Retrebusi Perizinan Tertentu, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardika FM, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Penetapan Kelas serta Pengaturan Lalu-Lintas. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Bondowoso: Sahkan tujuh Perda, Untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat

Terkini

Close x