Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.COM. Diduga setubuhi anak tirinya hingga belasan kali, Paimin
(52), warga Dusun Parastembok RT 01 RW III, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu,
Banyuwangi dijebloskan ke sel tahanan.
Aksi bejat dilakukan dibeberapa tempat
sebagaimana diakui korban Menthul (15 tahun) nama samaran
kepada polisi. Pertamai, Menthul, digarap di rumah asal di Kecamatan Tegaldlimo, sebanyak 3 kali. kedua, korban
diajak berkuda lumping sebanyak 7 kali dirumah kontrakan di Dusun
Parastembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.
Untuk yang ketiga dan yang terakhir kali, pelaku
mengulangi perbuatan tidak senonohnya di rumahnya yang sekarang ditempati juga
di Dusun, Desa dan Kecamatan yang sama sebanyak 4 kali. " Jadi total
korban yang agak idiot ini disetubuhi oleh bapak tirinya sebanyak 14 kali,"
terang Kapolsek Sempu, AKP Toha Choiri, melalui Kanitreskrim Aiptu Sayus Haris,
Senin siang (17/9) .
Ikhwal diketahuinya perbuatan biadab pelaku itu sendiri
setelah orang tua kandung korban mengetahui gelagat dan perubahan pada diri
anak gadisnya tersebut. Akhirnya setelah korban dibujuk dan diajak omong
baik-baik, meluncurlah pengakuan mengejutkan, bahwa ia sudah belasan kali
ditiduri selayaknya suami istri oleh ayah tirinya yang bernama Paimin.
Atas pengakuan anaknya itulah, Bardak (70), ayah korban
yang tidak terima dan dengan hati muntab mengusung laporan ke Mapolsek Sempu.
"Atas laporan orang tua korban itulah kami langsung bergerak mengamankan
pelaku dan menahannya disini untuk diproses hukum lebih lanjut," terang
Kanit Sayus, lagi.