Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Musyawaroh Luar Biasa (MLB) Lembaga Masyarakat
Desa Hutan (LMDH) Desa Sabrang Ambulu dipersoalkan. Musyawaroh tersebut
dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi quorum dan syarat sesuai aturan yang
berlaku.
“Kegiatan ini tidak sah, karena tidak mencapai
quorum. Dari jumlah 517 anggota sesuai dengan buku induk, yang hadir hanya 251 anggota.
Jadi masih kurang dari 2/3 anggota. Belum lagi anggota yang hadir itu sah atau
tidak sebagai anggota, karena syarat menjadi anggota itu harus memenui
kewajiban sebagai anggota yaitu membayar simpanan pokok dan harus memiliki Kartu
Tanda Anggota (KTA) yang sah. Demikian ungkap pengurus lama LMDH, Harun
Al-Rosyid saat ditemui oleh beberapa media di tempat terpisah.
Maka Harun menilai kegiatan
ini cacat hukum dan disinyalir hanya untuk mengkudeta dirinya. “Untuk itu saya berkirim
surat laporan ke Kapolres Jember, agar menindak lanjuti sesuai laporan kami tentang
dugaan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA), utuk kepentingan yang tidak bisa
dipertanggung jawabkan, untuk persyaratan mengadakan Kudeta, yang tidak sesuai
dengan AD/ART LMDH ’Harapan Makmur tegasnya.
Namun ketua terpilih Pojo
Wahyudi mengelak tuduhan tersebut. Kegiatan
ini menurutnya dilaksanakan karena sejak berdiri, 29 Agustus 2006, LMDH
“Harapan Makmur” Desa Sabrang, belum pernah ada rapat tahunan yang sesuai
AD/ART. Sedangkan masa jabatan ketua atau pengurus 3 th, tapi hingga selama 6
tahun tidak ada rapat anggota. Berkat desakan dan dukungan anggota, maka
kegiatan untuk memilih ketua baru dan menggati kepengurusan lama dapat dilaksanakan.
Tegasnya.
Masih kata Pujo yang juga
sebagai Ketua Panitia, MLB ini di hadiri oleh 251 anggota dari 376 anggota dari
daftar yang dia peroleh dari Kantor KSSPHBM KPH Jember, dan sudah quorum lebih
2/3 anggota yang hadir dan tidak ada kendala sedikitpun itu yang membuat kami
bersykur, yang sebelum nya sempat ada isu rapat akan terjadi bentrok dengan
kelompok yang merasa di jegal, kami bernjanji dengan anggota dan pengurus lain
untuk bekerjasama mengelola dan mengamankan hutan besama pihak KRPH Wilayah
Ambulu.
Kehadiran KPRH Wilayah
Ambulu Warjiyatno dalam acara ini sebagai undangan dan LMDH adalah sebagai
mitra kami untuk membantu mengamankan wilayah hutan, sebab tanpa bantuan dari
pengurus dan anggota LMDH kami mengajak bersama menjaga kelestarian hutan
jangan sampai terjadi pembalahkan liar terjadi di wilayah ini, mari
bersama-sama melindungi dan melastarikan hutan ajaknya, Kami ingin suasana Desa
sabrang tetap kondusip, Siapapun yang menjadi ketua terpilih bisa bekerjasama
dengan pihak Perhutani dan konsisten dengan Perjanjian Kerjasama yang bisa kita
buat bersama mau mengerti hak dan melaksanakan kewajibanya.
Kegiatan yang digelar Rabu (12/9) di lapangan Dusun Ungkalan , Desa
Sabrang, Kecamatan Ambulu, di wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Ambulu berjalan
aman dan terkendali dibawah pengamanan dan Pengawasan Muspika (Polsek, Intel
Polres, Pol PP Kecamatan) dan satu regu tim dari RPH Perhutani Jember.
Pantauan Wartawan ini,
Proses pemilihan secara demokratis, dengan tahapan bursa pencalonan nama-nama
dari unsur tokoh dan anggota. Tahapan ini tersaring, Sugianto 91 suara, Hartono
74 suara, Pujo Wahjudi 28, Bibit 17 suara, Miskan 11 suara, Marnan 10 suara, Wagimin
4 suara, Tukimin 1 suara.
Lalu tahapan berikutnya pembentukan
formatur, terpilih sebagai Wakil dari dusun Ungkalan (5 orang), Rambat, Tukiman,
Sugeng, Pandil dan Rohim, Dusun Sabrang , Prawoto, Legimin, Sajiman dan wakil
Tokoh Masyarakat (3 orang) Jumiran, Ponidi, Tasrip sedangkan Wakil dari unsure
independen LSM, Mulyono (AMDI), Zaenal (Elpamas), Rudi (Ganas) dan Heru (FPPR).
(Edw).