Jember,
MAJALAH-GEMPUR.Com.
Diskusi public Pemberantasan korupsi bersama MK, KPK, Ulama, Cendekiawan, Dan
Tokoh Masyarakat Di Ponpes Mahasiswa Al-Hikam Malang dimanfaatkan betul oleh
pegiat anti korupsi.
Akhirnya Ketua KPK menjawab
akan mensufervisi, Anshori dengan tegas dan lantang “Kan sudah di sufervisi” kembali
Ketua KPK berjanji akan dI sufervisi lagi. Demikian tegas ketua KPK dengan
penuh keyakinan membri jawapan pertanyaan Ketua LSM Gempar Jember. (nang/eros).
Acara yang dihadiri para tokoh ulama kharismatik seperti KH Idris
Pasuruan, Putra KH Hamid Pasuruan. Ketua KPK Abraham Samad dam Ketua MK, Mahfud
MD dan beberapa tokoh LSM pegiat anti korupsi Jawa Timur. Termasuk pegiat anti
korupsi asal Jember diantaranya Ketua Gempar Ansori, Ketua Gema Tipikor,
Bahaaruddin Nur, Ketua Gebrak Pitono dan Pak Yasin.
Dalam acara yang yang bertema “Pemberantasan korupsi di Indonesia
dan problema penegakan konstitusi bersama Prof. Dr Mahfud MD (MK), Abraham
Samad, (KPK), Ulama, Cendikiawan, Tokoh masyarakat se Jatim di Malang Kamis, 11
Oktober 2012 tersebut, ketua LSM Gema Tipikor Nusantara Baharudin Nur dan Ketua
LSM Gempar Anshori berhasil menyerahkan berkas Kasus korupsi Kabupaten Jember
ke Ketua KPK Abraham Samad.
KH. Hasyim Muzadi selaku tuan rumah, mantan orang nomor satu ormas
terbesar di Indonesia, dalam sudut pandang korupsi bercerita, orang dipenjara,
bisa bikin hotel. Kalau malam pergi, kalau datang menjelang upacara yang
menagantarkan pegawai penjara juga.
Menurut matan ketua PBNU ini, ada teman kita, mantan anggota DPR
ada temennya di penjara karena korupsi. Suatu saat dia nilpon, saya mau nengok
kamu. Ok ketemu aja di hotel.
Orang yang dipenjara bisa menjamu tamu di hotel. Orang dipenjara,
bisa datang kerumah temannya menghadiri acara pernikahan. Itu tidak mungkin
kalau tidak ada kerjasama.
Ini bukan penggelapan pajak, tapi pemalsuan dokumen. Ini hukumnya
ringan, ini suap, menyuap lewat pengacara. Kejaksaan, hakin, polisi juga kena.
Contohnya ada yang ditahan. Ini baru contoh.
Sekarang ini kasus koruptor saling sandra karena menyangkut orang
banyak, temen-temennya sendiri kalau tidk dilindungi bisa kebongkar semua,
mereka saling kerjasama.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, memberi
dukungan langkah-langkah para Ulama, khususnya warga NU yang menyatakan perang
melawan para koroptor. Karena Korupsi merupakan kejahatan dan merupakan bahaya
laten.
Sedangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham samad menyatakan
bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Sudah massif,
sistimatis dan tersindikasi. Hampir tidak ada sector budaya lagi di negeri ini
yang luput dari peyakit korupsi.
Oleh karena itu kita harus kita pemerangi bersama-sama, bahwa kita
pahami memerangi kurupsi itu tidak cukup KPK seorang diri juga tidak cukup
polisi, jaksa maupun penegak hkum lainnya.
Disamping itu korupsi juga merupakan kejahatan ekonomi yang
perilaku penyimpangan dari social kemasyarakatan. Oleh karena itu yang menjadi
ujung tombak sebenarnya untuk memberantas korupsi dinegeri kita adalah
masyarakat kita semua. Terutama peran para tokoh masyarakat, LSM, para
ulama/tokoh agama yang ada di negeri ini.
Karena kita tau bahwa korupsi kejahatan tindak pidana dan perilaku
yang menyimpang. Karena itu diperlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat.
Betapa lemahnya KPK dibanding aparat penegak hukum lainya, KPK
terdiri dari 700 orang, dengan penyidik yang menengani hanya 180 orang, sedang
laporan setiap harinya di KPK 50 perkara lebih mulai sabang sampei merauke
padahal jumlah penduduk Indonesia kurang lebih
270 juta jiwa.
Oleh karena itu melihat persentasi jumlah persoel KPK, bisa
dipastikan kurang maksimal kalau hanya KPK sendiri di tuntut bisa cepat untuk
bisa memenui keinginan semua pelaporan di KPK,oleh karena itu KPK mengajak
peran serta semua lapisan Masyarakat untuk memerangi korupsi.
Sebenarnya korupsi sudah ada dari zaman dulu, mulai dilakukan
dengan cara sederhana sampai kesistimatis autudoor menjadi reformasi kejahatan
yang canggih.
Setelah ketua KPK Abraham Samad memberi pemaparan cukup banyak
termasuk tentang tugas-tugas KPK tiba waktunya sesen Tanya jawab maka dengan
sepontan undangan dari Kabupaten Jember mengangkat tangan dan mendapat respon
dari sang moderator pertamakali,kemudian Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto,
dan Madura untuk berdialog langsung.
HM.Baharudin Nur SH, Ketua Gema tipikor Nusantara. Anshori, Ketua
LSM Gempar. Hadi Pitono, Ketua LSM GEBRAK, dan rombongan dari Jember Jawa timur
tidak menyia-nyiakan kesempatan datang ke acara akbar atau Sepektakuler dan
penuh khitdmat di Pondok Mahasiswa AL-Hikam Malang ini.
Secara bergantian prwakilan Jember
memaparkan kronologis kasus-kasus dugaan Koropsi di Kabupaten Jember “Mulai
dari kasus dugaan Korupsi “Proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) yang di duga
merugikan Negara berdasar audit BPKP, Rp.18 milyar namun berdasar analisa “LSM Gema
Tipikor“ di perediksi merugikan Negara 40 Milyar, dan kasus tersebut sudah kita
laporkan ke KPK Tahun lalu? tepatnya pada bulan Maret 2011, dengan No. PK/AG/2001/03/000174.
Yang ke dua masih dengan gaya khas militer, tegas dan penuh
semangat juang 45,HM Baharudin Nur, Anshori dan Hadi Pitono memberi pemaparan kasus
dugaan korupsi penjualan “Aset Pemkab Jember tanah Ex Brigif 9 Jember “yang
nilainya 20 milyar, dan masih banyak kasus-kasus dugaan Korupsi di Jember yang
sudah kita laporkan ke Kejaksaan ataupun Kepolisian, namun masih terkesan
lamban dalam penangananya.
Untuk itu kami sekaligus akan menyerahkan berkas kasus-kasus
dugaan koropsi di Kabupaten Jember, ”Langsung” ke bapak Abraham Samad “Ketua KPK”
mohon di terima dan di tindak lanjuti. Suara aplus atau tepuk tangan dari
semua undangan termasuk Ketua MK dan KH Hasyim
Muzadi, seakan memberi semangat dan berharap agar kasus-kasus Korupsi di Jember
bisa terungkap dan di tangani KPK dengan serius dan cepat.
Kemudian setelah panjang lebar ketiga Ketua LSM dari Jember,Terbingkei
dalam nama “Gema Tipikor Nusantara” maju kedepan merapat langsung ke Ketua KPK dan
berkas kasus-kasus Korupsi di Jember yang diserahkan, di terima langsung oleh Ketua
KPK & berjabat tangan sambil bincang-bincang.
Ketua KPK, berjanji akan menindak-lanjuti laporan ini di saksikan
Ketua MK, KH Hasyim Muzadi,dan kurang
lebih 50 wartawan juga semua undangan se Jawa Timur.
DI akhir dialog mau di tutup, Anshori Ketua LSM Gempar (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) Jember, mengusulkan ke Abraham Samad agar mencabut UU KPK pasal. 8 dan 9. UU,No 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi. bahwa jika penanganan Kasus tersebut sudah di sufervisi oleh
KPK namun tidak di realisasi oleh Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
dan KEJAGUNG RI, maka KPK harus ambil alih penanganan kasus tersebut.