Translate

Iklan

Iklan

Ketua KPK, Abraham Samad: Laporan Kasus “Lapster, PJU dan Brigif 9” di Jember Akan Saya Tindaklanjuti

10/11/12, 19:02 WIB Last Updated 2012-10-21T12:48:23Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diskusi public Pemberantasan korupsi bersama MK, KPK, Ulama, Cendekiawan, Dan Tokoh Masyarakat Di Ponpes Mahasiswa Al-Hikam Malang dimanfaatkan betul oleh pegiat anti korupsi.


Acara yang dihadiri para tokoh ulama kharismatik seperti KH Idris Pasuruan, Putra KH Hamid Pasuruan. Ketua KPK Abraham Samad dam Ketua MK, Mahfud MD dan beberapa tokoh LSM pegiat anti korupsi Jawa Timur. Termasuk pegiat anti korupsi asal Jember diantaranya Ketua Gempar Ansori, Ketua Gema Tipikor, Bahaaruddin Nur, Ketua Gebrak Pitono dan Pak Yasin.

Dalam acara yang yang bertema “Pemberantasan korupsi di Indonesia dan problema penegakan konstitusi bersama Prof. Dr Mahfud MD (MK), Abraham Samad, (KPK), Ulama, Cendikiawan, Tokoh masyarakat se Jatim di Malang Kamis, 11 Oktober 2012 tersebut, ketua LSM Gema Tipikor Nusantara Baharudin Nur dan Ketua LSM Gempar Anshori berhasil menyerahkan berkas Kasus korupsi Kabupaten Jember ke Ketua KPK Abraham Samad.

KH. Hasyim Muzadi selaku tuan rumah, mantan orang nomor satu ormas terbesar di Indonesia, dalam sudut pandang korupsi bercerita, orang dipenjara, bisa bikin hotel. Kalau malam pergi, kalau datang menjelang upacara yang menagantarkan pegawai penjara juga.

Menurut matan ketua PBNU ini, ada teman kita, mantan anggota DPR ada temennya di penjara karena korupsi. Suatu saat dia nilpon, saya mau nengok kamu. Ok ketemu aja di hotel.

Orang yang dipenjara bisa menjamu tamu di hotel. Orang dipenjara, bisa datang kerumah temannya menghadiri acara pernikahan. Itu tidak mungkin kalau tidak ada kerjasama.

Ini bukan penggelapan pajak, tapi pemalsuan dokumen. Ini hukumnya ringan, ini suap, menyuap lewat pengacara. Kejaksaan, hakin, polisi juga kena. Contohnya ada yang ditahan. Ini baru contoh.

Sekarang ini kasus koruptor saling sandra karena menyangkut orang banyak, temen-temennya sendiri kalau tidk dilindungi bisa kebongkar semua, mereka saling kerjasama.

Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, memberi dukungan langkah-langkah para Ulama, khususnya warga NU yang menyatakan perang melawan para koroptor. Karena Korupsi merupakan kejahatan dan merupakan bahaya laten.    

Sedangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham samad menyatakan bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Sudah massif, sistimatis dan tersindikasi. Hampir tidak ada sector budaya lagi di negeri ini yang luput dari peyakit korupsi.

Oleh karena itu kita harus kita pemerangi bersama-sama, bahwa kita pahami memerangi kurupsi itu tidak cukup KPK seorang diri juga tidak cukup polisi, jaksa maupun penegak hkum lainnya.

Disamping itu korupsi juga merupakan kejahatan ekonomi yang perilaku penyimpangan dari social kemasyarakatan. Oleh karena itu yang menjadi ujung tombak sebenarnya untuk memberantas korupsi dinegeri kita adalah masyarakat kita semua. Terutama peran para tokoh masyarakat, LSM, para ulama/tokoh agama yang ada di negeri ini.

Karena kita tau bahwa korupsi kejahatan tindak pidana dan perilaku yang menyimpang. Karena itu diperlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat.

Betapa lemahnya KPK dibanding aparat penegak hukum lainya, KPK terdiri dari 700 orang, dengan penyidik yang menengani hanya 180 orang, sedang laporan setiap harinya di KPK 50 perkara lebih mulai sabang sampei merauke padahal jumlah penduduk Indonesia kurang lebih  270 juta jiwa.

Oleh karena itu melihat persentasi jumlah persoel KPK, bisa dipastikan kurang maksimal kalau hanya KPK sendiri di tuntut bisa cepat untuk bisa memenui keinginan semua pelaporan di KPK,oleh karena itu KPK mengajak peran serta semua lapisan Masyarakat untuk memerangi korupsi.

Sebenarnya korupsi sudah ada dari zaman dulu, mulai dilakukan dengan cara sederhana sampai kesistimatis autudoor menjadi reformasi kejahatan yang canggih. 

Setelah ketua KPK Abraham Samad memberi pemaparan cukup banyak termasuk tentang tugas-tugas KPK tiba waktunya sesen Tanya jawab maka dengan sepontan undangan dari Kabupaten Jember mengangkat tangan dan mendapat respon dari sang moderator pertamakali,kemudian Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, dan Madura untuk berdialog langsung.

HM.Baharudin Nur SH, Ketua Gema tipikor Nusantara. Anshori, Ketua LSM Gempar. Hadi Pitono, Ketua LSM GEBRAK, dan rombongan dari Jember Jawa timur tidak menyia-nyiakan kesempatan datang ke acara akbar atau Sepektakuler dan penuh khitdmat di Pondok Mahasiswa AL-Hikam Malang ini.

Secara bergantian prwakilan Jember  memaparkan kronologis kasus-kasus dugaan Koropsi di Kabupaten Jember “Mulai dari kasus dugaan Korupsi “Proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) yang di duga merugikan Negara berdasar audit BPKP, Rp.18 milyar namun berdasar analisa “LSM Gema Tipikor“ di perediksi merugikan Negara 40 Milyar, dan kasus tersebut sudah kita laporkan ke KPK Tahun lalu? tepatnya pada bulan Maret  2011, dengan No. PK/AG/2001/03/000174.

Yang ke dua masih dengan gaya khas militer, tegas dan penuh semangat juang 45,HM Baharudin Nur, Anshori dan Hadi Pitono memberi pemaparan kasus dugaan korupsi penjualan “Aset Pemkab Jember tanah Ex Brigif 9 Jember “yang nilainya 20 milyar, dan masih banyak kasus-kasus dugaan Korupsi di Jember yang sudah kita laporkan ke Kejaksaan ataupun Kepolisian, namun masih terkesan lamban dalam penangananya.

Untuk itu kami sekaligus akan menyerahkan berkas kasus-kasus dugaan koropsi di Kabupaten Jember, ”Langsung” ke bapak Abraham Samad “Ketua KPK” mohon di terima dan di tindak lanjuti. Suara aplus atau tepuk tangan dari semua  undangan termasuk Ketua MK dan KH Hasyim Muzadi, seakan memberi semangat dan berharap agar kasus-kasus Korupsi di Jember bisa terungkap dan di tangani KPK dengan serius dan cepat.

Kemudian setelah panjang lebar ketiga Ketua LSM dari Jember,Terbingkei dalam nama “Gema Tipikor Nusantara” maju kedepan merapat langsung ke Ketua KPK dan berkas kasus-kasus Korupsi di Jember yang diserahkan, di terima langsung oleh Ketua KPK & berjabat tangan sambil bincang-bincang.

Ketua KPK, berjanji akan menindak-lanjuti laporan ini di saksikan Ketua MK, KH Hasyim Muzadi,dan  kurang lebih 50 wartawan juga semua undangan se Jawa Timur.

DI akhir dialog mau di tutup, Anshori  Ketua LSM Gempar  (Gerakan Masyarakat  Peduli Aspirasi  Rakyat) Jember, mengusulkan ke Abraham Samad  agar mencabut UU KPK pasal. 8 dan 9. UU,No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan  Korupsi. bahwa jika penanganan Kasus tersebut sudah di sufervisi oleh KPK namun tidak di realisasi oleh Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) dan KEJAGUNG RI, maka KPK harus ambil alih penanganan kasus tersebut.

Akhirnya Ketua KPK menjawab akan mensufervisi, Anshori dengan tegas dan lantang “Kan sudah di sufervisi” kembali Ketua KPK berjanji akan dI sufervisi lagi. Demikian tegas ketua KPK dengan penuh keyakinan membri jawapan pertanyaan Ketua LSM Gempar Jember. (nang/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua KPK, Abraham Samad: Laporan Kasus “Lapster, PJU dan Brigif 9” di Jember Akan Saya Tindaklanjuti

Terkini

Close x