Translate

Iklan

Iklan

Ketua LSM Gempar Desak DPR-RI, Buat UU Pemiskinan Koruptor

10/24/12, 17:00 WIB Last Updated 2012-10-24T15:39:37Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Korupsi bisa merusak demokrasi, merusak moral bangsa, meracuni pendidikan, menghambat investasi dan menghancurkan  Negara.


KORUPTOR : adalah penghianat bangsa dan lebih kejam dari terorisme oleh karenanya DPR-RI diharapkan agar segera membuat dan mengesahkan undang Undang tentang Pemiskinan koruptor. Demikian ditegaskan Ketua LSM GEMPAR Jember, Anshori saat ditemui MAJALAH-GEMPUR.Com Rabo (24/10) di Jember.

Aktifis yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi ini, menilai bahwa undang-undang yang ada masih jauh dari harapan masyarakat. Untuk perlu segera dibuatkan Undang-undang yang baru sehingga dapat menimbulkan efek Jera bagi para koruptor. Yang harus diatur diantaranya.

Bahwa Koruptor wajib mengembalikan kerugian keuangan Negara dengan dilakukan penyitaan terhadap harta milik yang bersangkutan, baik harta yang di peroleh dari hasil korupsi, pribadi, maupun harta yang di peroleh dari Hibah dan waris untuk di lelang sebagai tanggung jawab pengembalian kerugian Negara di maksud.

Bahwa Undang Undang Tipikor Harus direvisi karena tidak mengatur ancaman kurungan penjara maksimal, semisal ancaman kurungan penjara maksimal hukuman mati. Minimal hukuman penjara 5 tahun, bahwa sebagai pembanding adalah sebagaimana tersebut dalam undang-undang perlidungan anak. ancaman kurungan Penjara maksimal 15 tahun dan/atau minimal kurungan penjara 3 tahun.

Bahwa tidak memenuhi rasa keadilan jika sebagai pidana pengganti, hanya mendapatkan sangsi kurungan penjara 6 bulan, mestinya pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun.

Bahwa tidak perlu ada remisi (pengurangan) kurungan penjara bagi koruptor yang notabane adalah sebagai penghianat bangsa dan/atau pasal 2 KUHP tidak berlaku bagi Koruptor

Bahwa harus di buat dan di sahkan undang-undang pembuktian secara terbalik atas barang dan/atau harta yang di duga di peroleh dari hasil Korupsi.

Untuk itu LSM Gempar Jember berharap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mestinya tidak hanya menangani kasus-kasus korupsi di wilayah Jakarta, namun sebagaimana janji KPK mestinya KPK menangani juga kasus-kasus korupsi Gemuk di Daerah, sehingga KPK tidak tekesan hanya mencari popularitas saja.

Seperti halnya penanganan puluhan kasus-kasus korupsi di kabupaten Jember yang masih “Menggantung”. Antara lain penanganan kasus korupsi penjualan tanah eks Brigif 9 Jember senilai Rp 20 milyar di tangani oleh Kejati Jatim.

Penanganan kasus korupsi Proyrek PJU (Penerangan Jalan Umum), kabupaten Jember senilai Rp. 85 milyar, di tangani Kejagung RI, Penangan kasus korupsi dana sewa pesawat Lapter Notohadinegoro Jember senilai Rp. 5 milyar di tangani Kejari Jember, Penanganan kasus korupsi dana mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) senilai Rp. 128 Milyar di tangani Kejati Jatim.

Bahwa menurut hemat LSM Gempar banyaknya korupsi di Kabupaten Jember yang notabene merupakan Kabupaten terkorup di Indonesia, di karenakan undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tidak mengatur adanya ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, sehingga tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dibawah 5 tahun, karenanya putusan Hakim Tipikor memberikan sangsi kurungan penjara sangat ringan, sehingga tidak  menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

Adapun kasus yang sudah diputus di Jember diantaranya Mantan Bupati Jember, Mantan Ketua DPRD Jember, Mantan Wakil ketua DPRD Jember, Mantan Sekda Jember, Mantan Kabag Hukum Kabupaten Jember, Mantan kabag keuangan Kab Jember, mereka sudah menjadi terpidana.

Untuk itu Ketua LSM Gempar sebagai lembaga yang konsen terhadap pemberantasan korupsi, merasa berkewajiban untuk melakukan control terhadap kinerja Pejabat dan Aparat Penegak Hukum baik eksekutif, legislative dan yudikatif , termasuk kalangan media massa yang tidak melaksanakan kode etik jurnalistik sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Pokok Pers Nomor. 40 tahun 1999. Tuturnya.

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh LSM Gempar kepada Kantor Media Radar Jember yakni pada hari senin, 17 September 2012 massa LSM Gempar meluruk (Demo) ke Kantor Radar Jember, bahkan LSM Gempar juga mengontrol kinerja KPK karena tidak berani melaksanakan pasal 9 Undang-undang nomor. 30 tahun 2002 tentang KPK yakni mengambil alih kasus-kasus sebagaimana tersebut diatas baik yang ditangani oleh Kejagung RI, Kejati Jatim maupun Kejari Jember yang penanganannya terkesan macet.

Bahkan Ketua KPK Ambraham Samad sempat adu mulut dengan ketua LSM Gempar Anshori di Pondok Pesantren Al-Hikam Malang tanggal 11/Oktober/2012 agar KPK mengambil alih kasus-kasus korupsi di Kabupaten Jember.

Akhirnya Ketua KPK, berjanji akan menindak lanjuti usulan dari Ketua LSM Gempar. Bahwa KPK berjanji akan mensupervisi kembali, dan jika dalam waktu dekat tidak direalisasi maka KPK akan mengambil alih kasus-kasus tersebut. Ungkapnya kepada kepada wartawan MAJALAH-GEMPUR.Com menirukan perkataan ketua KPK Abraham Samad.

Bahwa jika KPK yang di kenal sebagai lembaga super Body merasa Ewuh pakewuh untuk ambil kasus kasus korupsi yang macet yang di tangani oleh kejaksaan maka LSM Gempar himbau DPR–RI untuk mencabut Undang undang KPK yakni  “kalau memang KPK tidak bisa mengambil alih cabut  UU nomor 30 tahun 2002 pasal 9 tentang KPK, hal ini agar tidak terkesan KPK melecehkan UU di maksud  “ tegas Anshori 

Disamping itu dalam waktu dekat LSM Gempar akan ngeluruk (Demo) ke kantor Dirjen Pajak sebagai bentuk kontrol terkait lambannya penanganan kasus dugaan Penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di produk rekaman VCD yang melibatkan Produser produser yang bernaung dalam Wadah APPRI (Asosiasi Penyalur dan pengusaha Rekaman Indonesia ) jawa timur dikarenakan kasus ini merupakan kasus langka, karena “Tindak Pidana Korupsi tersebut di lakukan oleh Wajib Pajak. Pungkas Anshori berapi-api. (Nang/eros/yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua LSM Gempar Desak DPR-RI, Buat UU Pemiskinan Koruptor

Terkini

Close x