Translate

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Jember, Tetapkan 4 Raperda

10/31/12, 19:00 WIB Last Updated 2012-11-07T12:24:46Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jika sebelumnya, Bupati menolak tandatangan perda pasar modern, rapat paripurna Rabo (31/10) di ruang rapat DPRD Jember berhasil menetapkan 4 rancangan peraturan daerah.


Ke empat raperda yang diajukan oleh pihak Pemkab Jember kepada DPRD Jember tersebut adalah Raperda Organisasi Perangkat Daerah, Raperda pembentukan Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Raperda RPJMD, dan raperda tentang pemerintah Desa.

Dalam paripurna dihadiri wakil Bupati,Kusen Andalas, Forpimda, Kepala SKPD, Camat, Lurah /Kades.Bupati Jember, MZA Djalal, mengatakan dengan disetujinya 4 raperda ini, ada sebuah kewajiban yang cukup besar bagi pemerintah daerah untuk mengemban Raperda-raperda yang telah disetuji menjadi Perda tersebut.

Misalnya, ketika telah di setujuinya masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun, dirinya berharap mendorong semangat dan meningkatkan motivasi kinerja segenap perangkat desa yang ada dalam rangka melayani masyarakat.

Begitu pula, ungkap Djalal, dengan disahkannya Raperda tentang pembentukan BPBD menjadi Perda bisa lebih secara optimal dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana. Namun, Djalal berharap meski demikian hendakanya seluruh masyarakat tetap istiqomah untuk berdoa agar Jember di jauhkan dari bencana yang ada.

Bupati Jember, MZA Djalal, pada akhir pidatonya, meminta agar seluruh aparat Pemerintah Kabupaten Jember benar-benar melaksanakannya dengan maksimal. “kita tahu bahwa persepsi pemerintah saat ini telah bergeser, bahwa pelaksanaan pemerintah tidak lagi tunduk kepada kepala wilayah, akan tetapi harus tunduk pada kepentingan rakyat”, pungkasnya. (bds/tgh/eros/humas)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRD Jember, Tetapkan 4 Raperda

Terkini

Close x