Translate

Iklan

Iklan

Gara-gara Pembeli Tanah Kedua Dibuatkan Akte, Kades Tegalwangi Dilaporkan Polisi

11/26/12, 22:25 WIB Last Updated 2012-12-01T05:14:27Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karena Lalai, Kades Tegalwangi dilaporkan Polisi. Pasalnya pembeli kedua pada satu obyek tanah yang terletak di desa Tegal Wangi juga akan dibuatkan akte.


Padahal tanah yang terletak di persil 335 blok D II dengan luas tanah 1.140 m2 yang di jual Noppi Puspito Tiyasmoro putra P. Tumijan (ALM) kepada P. Wiyono, dua tahun sebelumnya (17 Maret 2010) sudah dibeli oleh B. Rumanti (49) bahkan sudah terbit akte jual belinya.

Pembelian tanah tersebut diakui oleh P. Wiyono saat di Tanya B. Rumanti. Bahwa tanah tersebut dijual oleh Noppi kepada dirinya “Wiyono mengakui kok mas kalau dia telah membeli tanah tersebut” Ungkap B. Rumanti kepada MAJALAH-GEMPUR.Com Senen (26/11) di rumahnya..

Bahkan menurut Rumanti Wiyono telah melakukan proses balik nama (suwalik; red jawa) yang juga disaksikan oleh kades dan kasun. Beruntung akte tersebut masih belum jadi. Atas Kejadian ini B. Rumanti mengadukan permasalahan tersebut kepada polsek Umbulsari, “polsek sudah melakukan pemanggilan terhadap kades kok mas. Celetuk Andik putra Rumanti.

Menurut Andik saat dirinya menghadap ke polsek, Kades Didik mengakui kelalaiannya, karena saat itu tidak merubah leter C desa atas nama pemilik pertama (P. Tumijan) dan menerangkan kalau obyek tanah tersebut sudah  berpindah tangan kepada B. Rumanti sebagai pembeli, “dia (kades; red) berjanji akan segera menyelesaikannya“ terangnya.

Atas kejadian itu B. Rumanti menyampaikan kekecewaanya, Rumanti menilai bahwa kades tidak professional. Dia mempertanyakan kinerja dan pelayanan aparat desa. Pasalnya saat dirinya memproses jual beli tanah terseut disaksikan oleh Kades dan Aparat Desa, Ponimin, Namun hal yang sama juga dilakukan saat melakukan proses jual beli dan pembuatan akte kepada P Wiono.

“Padahal waktu kami menghadap Pejabat PPAT Poerwadi,SH saat pembuatan AJB di saksikan kades dan saksi lainnya lo mas, tapi kenapa setelah Noppi menjual kembali, juga di setujui oleh desa, terus apa tujuannya desa itu“ tanya B.Rumanti Sambil mengangkat Akte jual beli (AJB) yang di keluarkan PPAT yang berkantor  di jalan A. Yani no.51 Umbulsari  tertanggal  17 maret 2010 tersebut.

Sementara itu kades Didik saat di konfirmasi MAJALAH-GEMPUR.Com Senen (26 /11) di kantornya terkait dengan adanya akte jual beli yang di miliki B. Rumanti adalah sah, dan pihak desa juga mengakui lalai terkait dengan menyetujui penjualan kembali tanah tersebut dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan secepatnya. (Yond/mashud)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gara-gara Pembeli Tanah Kedua Dibuatkan Akte, Kades Tegalwangi Dilaporkan Polisi

Terkini

Close x