Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karena Lalai, Kades Tegalwangi dilaporkan Polisi. Pasalnya
pembeli kedua pada satu obyek tanah yang terletak di desa Tegal Wangi juga akan
dibuatkan akte.
Padahal tanah yang terletak di persil 335 blok D II dengan luas tanah
1.140 m2 yang di jual Noppi Puspito Tiyasmoro
putra P. Tumijan (ALM) kepada P. Wiyono, dua tahun sebelumnya (17 Maret 2010) sudah
dibeli oleh B. Rumanti (49) bahkan sudah terbit akte jual belinya.
Pembelian tanah tersebut diakui oleh P. Wiyono saat di Tanya B. Rumanti.
Bahwa tanah tersebut dijual oleh Noppi kepada dirinya “Wiyono mengakui kok mas
kalau dia telah membeli tanah tersebut” Ungkap B. Rumanti kepada MAJALAH-GEMPUR.Com Senen (26/11) di rumahnya..
Bahkan menurut Rumanti Wiyono telah melakukan proses balik nama (suwalik;
red jawa) yang juga disaksikan oleh kades dan kasun. Beruntung akte tersebut
masih belum jadi. Atas Kejadian ini B. Rumanti mengadukan permasalahan tersebut
kepada polsek Umbulsari, “polsek sudah melakukan pemanggilan terhadap kades kok
mas. Celetuk Andik putra Rumanti.
Menurut Andik saat dirinya menghadap ke polsek, Kades Didik mengakui
kelalaiannya, karena saat itu tidak merubah leter C desa atas nama pemilik
pertama (P. Tumijan) dan menerangkan kalau obyek tanah tersebut sudah berpindah tangan kepada B. Rumanti sebagai
pembeli, “dia (kades; red) berjanji akan segera menyelesaikannya“ terangnya.
Atas kejadian itu B. Rumanti menyampaikan kekecewaanya, Rumanti menilai bahwa
kades tidak professional. Dia mempertanyakan kinerja dan pelayanan aparat desa.
Pasalnya saat dirinya memproses jual beli tanah terseut disaksikan oleh Kades dan
Aparat Desa, Ponimin, Namun hal yang sama juga dilakukan saat melakukan proses jual
beli dan pembuatan akte kepada P Wiono.
“Padahal waktu kami menghadap Pejabat PPAT Poerwadi,SH saat pembuatan
AJB di saksikan kades dan saksi lainnya lo mas, tapi kenapa setelah Noppi menjual
kembali, juga di setujui oleh desa, terus apa tujuannya desa itu“ tanya
B.Rumanti Sambil mengangkat Akte jual beli (AJB) yang di keluarkan PPAT yang
berkantor di jalan A. Yani no.51
Umbulsari tertanggal 17 maret 2010 tersebut.