Translate

Iklan

Iklan

Curi Strum Listrik, KWH Meter Pejabat Dispendik Jember Dibongkar Dan Didenda 10 Juta

12/07/12, 19:00 WIB Last Updated 2012-12-07T17:57:26Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gara-gara mencuri strum listrik, rumah dan tempat usaha milik oknum Dispendik Jember Jawa Timur, KWH Meternya dibongkar paksa oleh petugas P2TL PLN Jember.


Disamping itu pelanggan juga harus membayar denda sebesar 10 juta rupiah. Pembongkaran KWH Meter Listrik ini dibenarkan oleh Koordinator Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) H. Taman saat ditemui beberapa media Jum’at (7/12) di kantor APJ PLN Jember.

Menurut Taman, dugaan pencurian strum ini ditemukan Pada hari Rabo (14/11), dilokasi Kolam Renang dan Rumah Makan Bambu Kuning Jl. Ahmad Yani Bangsalsari Jember, ID PEL Nomor: 516040535069, atas nama Dogol Mulyono, saat Petugas dilapangan melakukan oprasi. Operasi yang dilakukan Petugas P2TL Muslih ini karena didaerah tersebut, curigai banyak Strum PLN di yang hilang dicuri.

Sebenarnya PLN menurut H.Taman sudah memberi tenggang waktu yang cukup lama, sesuai surat pernyataan bermatrei yang ditandatangani istri pelanggan, Purnawati menyatakan bersedia menyelesaikan proses P2TL, atas persil rumahnya.

Apabila dalam waktu 1X24 jam sejak di tandatangani surat pernyataan ini, tidak menyelesaikan proses P2TL Ke Rayon Rambipuji, maka bersedia listriknya dipadamkan dan KWH Meter dibawa Ke Rayon Rambipuji.

Akan tetapi hingga tanggal (5/12) tidak ada penyelesaian denda sebesar 10 Jt, petugas kami telah melakukan pembongkaran KWH Meter, karena pelanggan ingkarjanji. Jelasnya.

Modus yang dilakukan, dengan cara sambung kabel dari Penerangan Jalan Umum (PJU), yang disalurkan ke Mesin Pompa, Saound Sistem dan penerangan rumah dan usahanya. Atas perbuatannya menurut Taman pelanggan telah melakukan pelanggaran, Keputusan Jendral Ketenaga Listrikan No: 33-12/23/600.1/2012, Pasal 13 Ayat 4, Tentang Penertipan Pemakaian Tenaga Listrik.

Menanggapi persoalan ini Saat di konfirmasi wartawan MAJALAH-GEMPUR.Com, Dogol membenarkan kalau di rumahnya telah terjadi persoalan dengan PLN, dan menurut orang yang juga menjabat Ketua Koperasi Dewantara ini bahwa dirinya merasa berhak dengan kopensasi Keberadaan Trafo Gardu yang terletak dipekaranganya, namun semua itu bukan saya yang melakukan, tapi saudara Saiful seorang dari CV yang mengerti listrik. Meski demikian dirinya berjanji siap menyelesaikan persolan ini. Janjinya.

Sementara menurut Ketua LSM Sakera, HM. Mardjatmo bahwa sesuai Peraturan Pemerintah, mencuri strum itu sudah melanggar dan sudah melawan hukum, apalagi masih dipergunakan untuk usaha di kolam renang, sauond system dan penerangan. “Ini kan memperkaya diri dan merugikan keuangan negara, Jelas dapat dikatagorikan telah melakukan korupsi” tegasnya.

Apalagi dilakukan seorang pejabat yang mengerti Hukum, seharusnya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat bahwa mencuri strum itu merugikan Negara. Untuk itu menurut Mardjatmo yang juga Wakil Ketua DPC AKLI Jember Hendaknya PLN Bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan yang berlaku. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Curi Strum Listrik, KWH Meter Pejabat Dispendik Jember Dibongkar Dan Didenda 10 Juta

Terkini

Close x