Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Gara-gara mencuri strum listrik, rumah dan tempat usaha milik oknum Dispendik Jember Jawa Timur,
KWH Meternya dibongkar paksa oleh petugas P2TL PLN Jember.
Apalagi dilakukan seorang pejabat yang mengerti
Hukum, seharusnya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat bahwa mencuri
strum itu merugikan Negara. Untuk itu menurut Mardjatmo yang juga Wakil Ketua
DPC AKLI Jember Hendaknya PLN Bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran,
sesuai ketentuan yang berlaku. (Edw)
Disamping
itu pelanggan juga harus membayar denda sebesar 10 juta rupiah. Pembongkaran
KWH Meter Listrik ini dibenarkan oleh Koordinator Penertiban Pemakaian Tenaga
Listrik (P2TL) H. Taman saat ditemui beberapa media Jum’at (7/12) di kantor APJ
PLN Jember.
Menurut
Taman, dugaan pencurian strum ini ditemukan Pada hari Rabo (14/11), dilokasi Kolam
Renang dan Rumah Makan Bambu Kuning Jl. Ahmad Yani Bangsalsari Jember, ID PEL Nomor:
516040535069, atas nama Dogol Mulyono, saat Petugas dilapangan melakukan oprasi.
Operasi yang dilakukan Petugas P2TL Muslih ini karena didaerah tersebut, curigai
banyak Strum PLN di yang hilang dicuri.
Sebenarnya
PLN menurut H.Taman sudah memberi tenggang waktu yang cukup lama, sesuai surat
pernyataan bermatrei yang ditandatangani istri pelanggan, Purnawati menyatakan
bersedia menyelesaikan proses P2TL, atas persil rumahnya.
Apabila
dalam waktu 1X24 jam sejak di tandatangani surat pernyataan ini, tidak
menyelesaikan proses P2TL Ke Rayon Rambipuji, maka bersedia listriknya dipadamkan
dan KWH Meter dibawa Ke Rayon Rambipuji.
Akan
tetapi hingga tanggal (5/12) tidak ada penyelesaian denda sebesar 10 Jt,
petugas kami telah melakukan pembongkaran KWH Meter, karena pelanggan
ingkarjanji. Jelasnya.
Modus
yang dilakukan, dengan cara sambung kabel dari Penerangan Jalan Umum (PJU),
yang disalurkan ke Mesin Pompa, Saound Sistem dan penerangan rumah dan usahanya.
Atas perbuatannya menurut Taman pelanggan telah melakukan pelanggaran, Keputusan
Jendral Ketenaga Listrikan No: 33-12/23/600.1/2012, Pasal 13 Ayat 4, Tentang
Penertipan Pemakaian Tenaga Listrik.
Menanggapi
persoalan ini Saat di konfirmasi wartawan MAJALAH-GEMPUR.Com,
Dogol membenarkan kalau di rumahnya telah terjadi persoalan dengan PLN, dan
menurut orang yang juga menjabat Ketua Koperasi Dewantara ini bahwa dirinya merasa
berhak dengan kopensasi Keberadaan Trafo Gardu yang terletak dipekaranganya, namun
semua itu bukan saya yang melakukan, tapi saudara Saiful seorang dari CV yang
mengerti listrik. Meski demikian dirinya berjanji siap menyelesaikan persolan
ini. Janjinya.
Sementara
menurut Ketua LSM Sakera, HM. Mardjatmo bahwa sesuai Peraturan Pemerintah, mencuri
strum itu sudah melanggar dan sudah melawan hukum, apalagi masih dipergunakan
untuk usaha di kolam renang, sauond system dan penerangan. “Ini kan memperkaya
diri dan merugikan keuangan negara, Jelas dapat dikatagorikan telah melakukan korupsi”
tegasnya.