Suasana pemusnahan obat-obatan terlarang |
Pemusnahan barang haram yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (inkrah, Red) tersebut bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, selaku eksekutor
dan didampingi oleh unsur pimpinan Muspida lainnya.
Diantara
jenis barang yang dimusnahkan berupa sabu sabu 140,87 gram, ganja 1.290,35
gram, pil jenis ekstasi 30 butir, dan jenis putau 2,29 gram. Termasuk ribuan
obat -obatan terlarang, yakni jenis obat-obatan seperti Dextro,151.169
butir, Trihexyphendydyl 6.933 butir, Lexotan 770 butir, Pranison 98 butir,
Neotalgin 23 box, ampicilin 4 box 500 gram, thiancyn 3 box 500 gram,
Ampicilyn 5 tik, Planotab 7 box, Tetracilin Hel 1 box, Ponstan 1box 500 gram,
Dexametaxon 4 box, Antalgin 10 box, Insidal OD 2 box, Pirolxicam 1 box, Asam
Penamat 2 tik, geonokosit 32 pak.
Pemusnahan
barang haram itu dilakukan dengan singkat dan sederhana itu sempat menjadi perhatian serta
tontotan masyarakat yang tumplek-blek memadati pagar halaman parkir kantor Kejari
yang beralamatkan di JL. Jaksa Agung Suprapto, tersebut.
Nampak
Kasat Narkoba AKP Watiyo, Kasdim 0825 Mayor Gandu dan Perwakilan dari
Pengadilan Negeri maupun Lanal serta Bupati Banyuwangi Abdullah AszwarvAnas
yang diwakili Asisten Pemerintahan (Aspem) Drs.H. Abdulah.
Kajari
Banyuwangi, Syaiful Anwar, melalui Kasi Pidum I Wayan Sumertayasa,SH, kepada
sejumlah wartawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap tersebut ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum
diwilayah Kejari Banyuwangi.