Penggugat saat menayakan Petikan putusan di PN Jember |
Dalam Petikan putusan perkara No; 188/Pid.B/2012/PN.Jr yang baru diperoleh
hari Kamis siang (13/12) dari panitra bagian banding (P HUSNI), terdakwa atas
nama Hery Prasetyo telah di putus bersalah dengan penjara
selama 3 bulan.
Namun oknum PNS TVRI Setasiun Penyiaran Telivisi Republik
Indonesia Gunung Gending Kabupaten Jember ini, masih
belum juga dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jember, sehingga terdakwa masih
dapat menghirup udara segar dari luar jeruji besi. Padahal sudah diputusan bersalah
libih dari 5 bulan lalu.
Demikian keluh Astuti kepada MAJALAH-GEMPUR.Com Kamis
(13/12) usai mendatangi Panetra yang mempertanyakan perihal
petikan putusan ke Panetra yang selama 5 bulan lebih masih belum diberikan.
Menurut Astuti, yang juga istri
terdakwa, alasan tidak ditahannya Heri Prasetyo, atas kasus dugaan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran Anak ini, menurut informasi yang
diperolehnya dari pihak PN Jember, karena tergugat masih mengajukan BANDING.
Betapa terkejutnya, saat
mendengar keterangan dari Panetra bahwa berkas petikan putusan yang belum
diberikan kepada penggugat dan untuk persyaratan pengajuan banding terdakwa ke
Pengadilan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ternyata belum masuk ke Panitra Bagaian
Banding.
“Petikan putusan tersebut,
sampai saat ini masih belum masuk kepada kami, masih di (JM, SH) Selaku
panitranya, Kita tidak akan mempersulit kok,
kalau sudah masuk kesini, pasti kami berikan” Turur Husni, panitra bagian
Banding saat didatangi diruangannya.
Mendengar keterangan tersebut, penggugat langsung datangi ruangan JM, SH di lantai dua untuk mempertanyakan kembali perihal petikan putusan yang selama 5 bulan lebih masih belum diberikan. “Tunggu aja dibawah, hari ini pasti selesai. Soalnya masih dijahit” Jawab Jm meyakinkan penggugat.
“Masak menyiapkan berkas
aja lima bulan lebih gak bisa padahal kan itu pekerjaanya”. Tutur Astini
menggrutu. Namun setelah menungga tidak terlalu lama, akhirnya siang itu juga petikan
tersebut diberikan.
Tidak adanya kejelasan pengajuan
banding, penggugat merasa sangat dirugikan. Padahal dirinya sudah rela menunggu
sekian lama akan kabar putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hal
ini dilakukan hanya untuk mendapakan rasa keadilan.
Namun kenyataannya, bukan
kabar banding yang diperoleh, malah berkas putusan 5 bulan lalu, sampai saat
ini belum masuk dibagian banding, apalagi dikirim ke pengadilan tinggi Jawa
Timur.
“Terus terang saya sangat
kecewa, ada apa kok sampai berlarut-larut seperti ini. Saya yang dirugikan. Daripada saya
dipermainkan terus, saya minta agar PN Jember untuk segera mengeksekusi putusan
tersebut. Keluh Sri Astini.
Sementara Ketua LSM
Gempar, Anshori menghimbau agar PN Jember segera melakukan EXSEKUSI kepada
terdakwa HERY PRASETYO karena sudah lima bulan lebih berkas banding tidak
segera di kirim ke pengadilan Tnggi.