Translate

Iklan

Iklan

Korban KDRT Desak PN Jember Segera Exsesuki Oknum PNS TVRI

12/13/12, 21:00 WIB Last Updated 2012-12-16T09:25:49Z
Penggugat saat menayakan Petikan putusan di PN Jember
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah lebih dari 5 bulan berusaha mendapatkan fotocopi salinan putusan perkaranyanya, penggugat korban KDRT mendesak Pengadilan Negeri Jember segera melakukan eksekusi.


Dalam Petikan putusan perkara No; 188/Pid.B/2012/PN.Jr yang baru diperoleh hari Kamis siang (13/12) dari panitra bagian banding (P HUSNI), terdakwa atas nama Hery Prasetyo telah di putus bersalah dengan penjara selama 3 bulan.

Namun oknum PNS TVRI Setasiun Penyiaran Telivisi Republik Indonesia Gunung Gending Kabupaten Jember ini, masih belum juga dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jember, sehingga terdakwa masih dapat menghirup udara segar dari luar jeruji besi. Padahal sudah diputusan bersalah libih dari 5 bulan lalu.

Demikian keluh Astuti kepada MAJALAH-GEMPUR.Com Kamis (13/12) usai mendatangi Panetra yang mempertanyakan perihal petikan putusan ke Panetra yang selama 5 bulan lebih masih belum diberikan.

Menurut Astuti, yang juga istri terdakwa, alasan tidak ditahannya Heri Prasetyo, atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran Anak ini, menurut informasi yang diperolehnya dari pihak PN Jember, karena tergugat masih mengajukan BANDING.

Betapa terkejutnya, saat mendengar keterangan dari Panetra bahwa berkas petikan putusan yang belum diberikan kepada penggugat dan untuk persyaratan pengajuan banding terdakwa ke Pengadilan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ternyata belum masuk ke Panitra Bagaian Banding.

“Petikan putusan tersebut, sampai saat ini masih belum masuk kepada kami, masih di (JM, SH) Selaku panitranya, Kita tidak akan mempersulit kok,  kalau sudah masuk kesini, pasti kami berikan” Turur Husni, panitra bagian Banding saat didatangi diruangannya.

Mendengar keterangan tersebut, penggugat langsung datangi ruangan JM,  SH di lantai dua untuk mempertanyakan kembali perihal petikan putusan yang selama 5 bulan lebih masih belum diberikan. “Tunggu aja dibawah, hari ini pasti selesai. Soalnya masih dijahit” Jawab Jm meyakinkan penggugat.

“Masak menyiapkan berkas aja lima bulan lebih gak bisa padahal kan itu pekerjaanya”. Tutur Astini menggrutu. Namun setelah menungga tidak terlalu lama, akhirnya siang itu juga petikan tersebut diberikan.

Tidak adanya kejelasan pengajuan banding, penggugat merasa sangat dirugikan. Padahal dirinya sudah rela menunggu sekian lama akan kabar putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hal ini dilakukan hanya untuk mendapakan rasa keadilan.

Namun kenyataannya, bukan kabar banding yang diperoleh, malah berkas putusan 5 bulan lalu, sampai saat ini belum masuk dibagian banding, apalagi dikirim ke pengadilan tinggi Jawa Timur.

“Terus terang saya sangat kecewa, ada apa kok sampai berlarut-larut seperti ini. Saya yang dirugikan. Daripada saya dipermainkan terus, saya minta agar PN Jember untuk segera mengeksekusi putusan tersebut. Keluh Sri Astini.

Sementara Ketua LSM Gempar, Anshori menghimbau agar PN Jember segera melakukan EXSEKUSI kepada terdakwa HERY PRASETYO karena sudah lima bulan lebih berkas banding tidak segera di kirim ke pengadilan Tnggi.

Anshori mencurigai ada sesuatu dibalik kejadian ini. Untuk itu Ketua LSM yang getol menyuarakan anti korupsi tersebut mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan dan tindakan terhadap oknum pegawai ataupun hakim yang melanggar peraturan ataupun kode etik. (nang/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Korban KDRT Desak PN Jember Segera Exsesuki Oknum PNS TVRI

Terkini

Close x