Samsuriyah alias Bu. Ruswati ketika ke polsek |
Dihadapan petugas, wanita
yang bernama Samsuriyah alias Bu. Ruswati (58) warga Desa Tanjung Pecinan,
Kecamatan Mangaran, Situbondo ini meminta agar terlapor, Naf (35) warga
Desa/Kecamatan Tamanan ini mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Karena sudah berkali-kali
menjadi korban ”saya minta keadilan agar uang hasil penjualan mobil segera
dikembalikan,” kata Janda yang kesehariannya sebagai pedagang ikan saat ditemui
MAJALAH-GEMPUR.Com Kamis (20/12) di pelabuhan kalbut
Situbondo
Sebelumnya korban berharap
agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, pasalnya terlapor sudah
dianggapnya sebagai anaknya sendiri ”saya hanya minta uang tunai serta hasil
penjualan mobil dikembalikan itu saja, karena selama ini dia (terlapor; red)
sudah saya anggap sebagai anak sendiri, tapi ya kok tetap tega” ujarnya.
Kejadian ini bermula sekitar
2 mingguan yang lalu, ketika korban sedang membutuhkan uang, terlapor kemudian
menyarankan agar mobil jenis sedan miliknya dijual, saran itupun diamini
korban. Begitu mobil laku uang tak diberikan, saat ditagih terlapor selalu
menghindar dan memberikan janji tak pasti, karena kesal dan sudah mengalami
kerugian materi sekitar Rp 35 juta, ia pun memutuskan untuk melaporkan ke
polisi.