Translate

Iklan

Iklan

Pedagang dan Hakim Beda Pemahaman, Disertakannya Nama-nama Pedagang Dalam Gugatan Class Action

12/05/12, 19:00 WIB Last Updated 2012-12-06T14:46:00Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang class action yang sempat diwarnnai ketegangan akhirnya dibuka, Sekitar 15 menit sebelum digelar, Majelis hakim beri pengarahan ke pedagang.



Apa yang dilakukan pedagang mendatangi sejumlah ruangan menurut Ketua majelis hakim, Adi Hernomo Yulianto membuat suasana PN Jember tidak nyaman. Hernomo memperingatkan agar pedagang tidak memakai cara-cara begitu, “itu tidak sopan”. Keluhnya. 

Molornya sidang lanjutan gugatan class action selama tiga jam ini karena Ketua majelis hakim saat itu sedang memperjuangkan haknya. Internet speedy nya ngadat sehingga terpaksa harus protes dan pergi ke ke Telkom. "Saya juga memperjuangkan hak, menanyakan internet Speedy saya yang ngadat kepada Telkom".  Kilahnya dengan nada tinggi.

Sebenarnya sejak pukul 07.30 dirinya sudah datang di Pengadilan Negeri Jember. Karena sudah menjadi keputusan pasti sidang akan dilaksanakan hari ini. “jam kerja kan sampai jam 4 sore” tambahnya.

Usai memberikan pengarahan dan peringatan, sekitar 15 menit kemudian, palu akhirnya diketuk oleh ketua majelis hakim dan pertanda sidang gugatan class action pedagang kepada Bupati Jember dan DPRD Jember dimulai.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabo siang (5/12) sekitar jam 12 ini yang dipimpin hakim yang juga masih menjabat wakil ketua PN Jember ini masih menyelesaikan agenda pemeriksaan berkas, “Coba mana berkasnya, apa sudah sesuai atau belum” Tanya ketua majelis.

Salah seorang perwakilan pedagang Moh. Sholeh maju dan menyerahkan berkasnya. Setelah berkas diteliti, ketua majelis menanyakan nama-nama peadagang yang diwakili yang masih belum di cantumkan, “Nama pedagang yang di wakili harus di cantumkan agar nanti saat pedagang memenangkan perkara dan dilakukan eksekusi, pendistribusianya jelas. imbuhnya,

Namun sempat terjadi beda penafsiran antara ketua majelis dengan pedagang tentang disertakannya seluruh nama-nama dalam pengajuan gugatan kelompok class action. Menurut Moh. Sholeh, salah satu perwakilan menyampaikan bahwa menurut Perma no 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelmpok pasal 3 huruf b tidak ada kewajiban penggugat menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.

Menanggapi hal tersebut majelis hakim masih tetap meminta agar supaya nama seluruh korban kebakaran dan penggusuran pasar kencong perlu dicantumkan. karena hal ini menyangkut kerugian masing-masing orang, agar jelas penerimanya.

”Tolong nama-nama seluruh anggota kelompoknya harap dicantumkan sesuai dengan identitasnya, hal ini dimaksudkan agar supaya ketika terjadi ekskusi nanti pendistribusiannya jelas, karena ini menyangkut kerugian masing-masing orang, “bisa dipahami”, katanya. ”Apakah yang dimaksud sesuai dengan identitas itu sesuai dengan KTP”, Tanya Sholeh. “iya betul”. Jawab ketua majelis.

Mohon maaf majelis hakim, kalau sesuai dengan KTP saya sangat kesulitan, karena perlu diketahui oleh majelis, bahwa dari 699 pedagang, yang menempati peanampungan sementara tinggal sekitar 480, sedang yang 219 sudah beralih profesi, ada yang becak, ada yang pergi ke Kalimantan dan ke berbagai daerah, jadi mana mungkin kami mencari mereka, sedang mereka punya hak atas persoalan ini. Kata Sholeh.

Lebih lanjut Sholeh mengusulkan, ”Begini majelis, bagaimana kalau identitas tersebut disesuaikan dengan SIM (Surat ijin memakai), karena untuk membuktikan seseorang itu pedagang adalah SIM bukan KTP dan yang mengeluarkan itu adalah Dinas pasar. Menanggapi usulan tersebut, majelis hakim menyampaikan,” baik kalau begitu identitas anggota kelompok di sesuaikan dengan SIM saja,

Setelah sidang berjalan selama I jam, akhirnya pihak penggugat sepakat dengan apa yang dimaksud ketua majelis hakim bahwa pedagang harus melengkapi berkasnya dengan menyebutkan nama-nama seluruh korban kebakaran dan penggusuran pedagang pasar Kencong sesuai dengan SIM.

Dalam sidang lanjutan kali ini, juga disepakati bahwa dari enam perwakilan penggugat satu orang ditunjuk sebagai juru bicara, yaitu Moh. Sholeh namun tidak menghilangkan hak perwakilan yang lain. Demikian juga jadwal sidang diputuskan akan dilakukan seminggu dua kali senin dan kamis jam 9.00.WIB. dan pedagangpun meninggalkan persidangan setelah sidang ditutup sekitar 13.000 siang.  

Diberitakan sebelumnya, bahwa 699 pedagang korban kebakaran pasar kencong melakukan gugatan class action kepada Bupati Jember MZA. DJalal dan turut tergugat DPRD Jember. Didalam materi gugatannya, pedagang menggugat nilai kerugian sebesar 80 milyar rupiah dan membangun kembali pembangunan pasar kencong di lokasi lama.

Hal tersebut dilakukan karena pedagang merasa telah di terlantarkan selama tujuh tahun oleh kebijakan bupati Jember MZA. DJalal. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pedagang dan Hakim Beda Pemahaman, Disertakannya Nama-nama Pedagang Dalam Gugatan Class Action

Terkini

Close x