Apa yang
dilakukan pedagang mendatangi sejumlah ruangan menurut Ketua majelis hakim, Adi
Hernomo Yulianto membuat suasana PN Jember tidak nyaman. Hernomo memperingatkan
agar pedagang tidak memakai cara-cara begitu, “itu tidak sopan”. Keluhnya.
Molornya sidang lanjutan gugatan class action
selama tiga jam ini karena Ketua majelis hakim saat itu sedang memperjuangkan haknya. Internet
speedy nya ngadat sehingga terpaksa harus protes dan pergi ke ke Telkom. "Saya juga memperjuangkan hak, menanyakan
internet Speedy saya
yang ngadat kepada Telkom". Kilahnya dengan nada tinggi.
Sebenarnya
sejak
pukul 07.30
dirinya sudah datang
di Pengadilan Negeri Jember. Karena sudah menjadi
keputusan pasti sidang akan dilaksanakan hari ini. “jam kerja kan sampai jam 4
sore” tambahnya.
Usai
memberikan pengarahan dan peringatan, sekitar 15 menit kemudian, palu akhirnya diketuk
oleh ketua majelis hakim dan pertanda sidang gugatan class action pedagang
kepada Bupati Jember dan DPRD Jember dimulai.
Dalam
sidang lanjutan yang digelar Rabo siang (5/12) sekitar jam 12 ini yang dipimpin
hakim yang juga masih menjabat wakil ketua PN Jember ini masih menyelesaikan
agenda pemeriksaan berkas, “Coba mana berkasnya, apa sudah sesuai atau belum”
Tanya ketua majelis.
Salah
seorang perwakilan pedagang Moh. Sholeh maju dan menyerahkan berkasnya. Setelah
berkas diteliti, ketua majelis menanyakan nama-nama peadagang yang diwakili
yang masih belum di cantumkan, “Nama pedagang yang di wakili harus di cantumkan
agar nanti saat pedagang memenangkan perkara dan dilakukan eksekusi, pendistribusianya
jelas. imbuhnya,
Namun
sempat terjadi beda penafsiran antara ketua majelis dengan pedagang tentang
disertakannya seluruh nama-nama dalam pengajuan gugatan kelompok class action.
Menurut Moh. Sholeh, salah satu perwakilan menyampaikan bahwa menurut Perma no
1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelmpok pasal 3 huruf b tidak ada
kewajiban penggugat menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
Menanggapi
hal tersebut majelis hakim masih tetap meminta agar supaya nama seluruh korban
kebakaran dan penggusuran pasar kencong perlu dicantumkan. karena hal ini
menyangkut kerugian masing-masing orang, agar jelas penerimanya.
”Tolong
nama-nama seluruh anggota kelompoknya harap dicantumkan sesuai dengan identitasnya,
hal ini dimaksudkan agar supaya ketika terjadi ekskusi nanti pendistribusiannya
jelas, karena ini menyangkut kerugian masing-masing orang, “bisa dipahami”,
katanya. ”Apakah yang dimaksud sesuai dengan identitas itu sesuai dengan KTP”, Tanya
Sholeh. “iya betul”. Jawab ketua majelis.
Mohon
maaf majelis hakim, kalau sesuai dengan KTP saya sangat kesulitan, karena perlu
diketahui oleh majelis, bahwa dari 699 pedagang, yang menempati peanampungan
sementara tinggal sekitar 480, sedang yang 219 sudah beralih profesi, ada yang
becak, ada yang pergi ke Kalimantan dan ke berbagai daerah, jadi mana mungkin
kami mencari mereka, sedang mereka punya hak atas persoalan ini. Kata Sholeh.
Lebih
lanjut Sholeh mengusulkan, ”Begini majelis, bagaimana kalau identitas tersebut
disesuaikan dengan SIM (Surat ijin memakai), karena untuk membuktikan seseorang
itu pedagang adalah SIM bukan KTP dan yang mengeluarkan itu adalah Dinas pasar.
Menanggapi usulan tersebut, majelis hakim menyampaikan,” baik kalau begitu
identitas anggota kelompok di sesuaikan dengan SIM saja,
Setelah
sidang berjalan selama I jam, akhirnya pihak penggugat sepakat dengan apa yang
dimaksud ketua majelis hakim bahwa pedagang harus melengkapi berkasnya dengan
menyebutkan nama-nama seluruh korban kebakaran dan penggusuran pedagang pasar
Kencong sesuai dengan SIM.
Dalam
sidang lanjutan kali ini, juga disepakati bahwa dari enam perwakilan penggugat satu
orang ditunjuk sebagai juru bicara, yaitu Moh. Sholeh namun tidak menghilangkan
hak perwakilan yang lain. Demikian juga jadwal sidang diputuskan akan dilakukan
seminggu dua kali senin dan kamis jam 9.00.WIB. dan pedagangpun meninggalkan
persidangan setelah sidang ditutup sekitar 13.000 siang.
Diberitakan
sebelumnya, bahwa 699 pedagang korban kebakaran pasar kencong melakukan gugatan
class action kepada Bupati Jember MZA. DJalal dan turut tergugat DPRD Jember.
Didalam materi gugatannya, pedagang menggugat nilai kerugian sebesar 80 milyar
rupiah dan membangun kembali pembangunan pasar kencong di lokasi lama.