Translate

Iklan

Iklan

Penggugat Kecewa, Permintaan Petikan Putusan PN Jember No: 188/B/12/Pn.Jr “PNS TVRI’’ Dipersulit

12/04/12, 21:00 WIB Last Updated 2012-12-08T14:06:06Z
Korban KDRT saan Di PN Jembeer
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sudah lima Bulan, Heri Prasetyo di putus bersalah dan masuk penjara oleh PN Jember, namun oknum PNS  pemancar TVRI Gending Jember ini masih dapat menghirup udara segar di luar jeruji besi

Alasan tidak ditahannya Heri Prasetyo, atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember terkait kasus pidana  dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran Anak bernomor perkara.188/B/12/Pn.Jr, ini karena masih mengajukan BANDING.

Di sisi lain korban atau pelapor sambil berharap cemas bolak balik ke PN Jember hanya ingin meminta salinan putusan perkara, untuk di jadikan bukti dan atas permintaan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik TVRI (Televisi Republik Indonesia) Stasiun Jawa Timur. karena akan di pakai untuk bahan pertimbangan atau menyangkal pengakuan Heri prasetyo yang katanya tidak pernah berurusan dengan PN, Penegak hukum.

Akan tetapi usaha tersebut tidak semudah seperti yang di bayangkan, pihak PN Jember masih belum mengabulkan permintaan, padahal pelapor dan terlapor sama-sama punya hak untuk mendapatkan salinan putusan perkara tersebut. Demikian ungkap  Sri ASTINI Saat di wawancarai media ini hari Selasa (4/12) di PN Jember

Menurut Ketua LSM Gempar Jember, Anshori bahwa Heri Prasetyo seharusnya dinonaktifkan dari Pegawai Negeri Sipil TVRI. Karena dia sudah terdakwa, apalagi sudah ada keputusan dari PN Jember.

Untuk itu LSM yang getol menyuarakan anti korupsi mendesak kepada TVRI Pusat untuk segera mencopot PNS yang saat ini masih menjabat kepala pemancar stasion TVRI Gunung Gending Jember ini sekaligus menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.



Selama 5 Tahun Istri dan Anaknya Terlantar
Akibat kejadian ini, biarpun masih bersetatus istri Pegawei Negeri Sipil (PNS) TVRI, sejak tahun 2007 Sri ASTINI dan anaknya telantarn. Sehingga mereka terpaksa harus mencari untuk kebutuhan hidupnya sendiri. Bahkan PNS TVRI ini malah memilih hidup dengan perempuan lain.

“Sebenarnya perempuan itu, istri adik kandung saya (Bahtiar Yusuf) yang di bawa lari sama suami saya, terus dijadikan istri yang bernama Sri Puji Astutik yang berasal dari Srono Banyuwangi, bahkan yang lebih menyakitkan, dua anaknya hasil perkawin dibawah tangan itu pernah dipamerkan. Papar SRI ASTINI

“Untuk itu Perselingkuhanya itu saya laporkan ke Polres Jember No; LP /II/I/2012/JATIM/RES Jember. Dalam waktu dekat saya juga akan mengadu ke kantor Pusat TVRI di Jakarta dan Komnas Perempuan untuk minta keadilan ? Pungkasnya. (nang)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penggugat Kecewa, Permintaan Petikan Putusan PN Jember No: 188/B/12/Pn.Jr “PNS TVRI’’ Dipersulit

Terkini

Close x