Korban didampingi Orang tua dan tokoh masyarakat |
Petaka itu terjadi pada SL
(11) anak Mislan saat gadis ini di kamar mandi milik ketua RT Poniman, Dusun
watu Ulo Desa Sumber Rejo Ambulu. Pencabulan yang terjadi pada hari Selasa
27 November sekitar jam 11.00 wib ini ketika gadis yang masih duduk dibangku
sekolah dasar ini menumpang mandi di rumah ketua RT yang jaraknya hanya sekitar 30 meter dari rumah
korban.
Saat, korban membuka
celana dalam dan melepas sarung yang di pakainya, Tiba tiba Dur yang tak kuat
melihat kemolekan tubuh korban yang sudah telanjang bulat kemuadian menerobos
ke kamar mandi yang tidak ada pintunya tersebut dan kemudian korban diperkosa.
Belum puas melakukan adegan
layaknya suami-istri, pelaku kepergok orang tua korban, sehingga dalam keadaan bugil pelaku
melarikan diri, sementara korban menangis histeris. Kemudian ayahnya ( Mis) selanjutnya
membawa pulang.
Akibat kejadian itu, orang
tua korban melaporkan ke PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) sesuai surat
laporan Nomor. LP/1079/XI/2012/Jatim/RES JEMBER tanggal 29 November 2012 tentang
dugaan tindak pidana persetubuhan sekitar jam 11 sebagai mana di maksud dalam
pasal 81,82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Suto tokoh masyarakat Ambulu
saat dimintai keterangan Selasa (4/12), mengharapkan agar pihak kepolisian
segera bertindak tegas, termasuk permasalahan yang sama yang terjadi pada masa lalu seperti saudara yanto agar segera di usut dan
di tangkap, minimal di cari lah sampai ketemu, karena masyarakat sudah trauma
dan jengkel, karena ini sudah terjadi kesekian kalinya mas nanti Dur lari lagi,
“ kesal Suto
Pihak berwajib diharapkan secepatnya menyelesaikan
persoalan ini, jika permasalahan ini tidak selesai apalagi selalu di tunda-tunda,
akhirnya setiap ada kejadian, melarikan diri dan pelaku lolos, hal ini dikhawatirkan
masyarakat akan bertindak anarkis. karena masyarakat tidak akan percaya lagi
pada pihak kepolisian. imbh Suto.
Sementara orang tua korban
meminta agar pelaku ditindak tegas “Saya tidak
terima pak anak saya diperlakukan seperti ini, saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya
sesuai peraturan yang berlaku“ harapnya. Sementara pihak PPA saat didatangi di kantornya sedang tidak berada ditempat. (edw)