Translate

Iklan

Iklan

Sidang Class Action tidak segera dimulai, Pedagang Pasar Kencong Sweeping Ruang Hakim PN Jember

12/05/12, 21:00 WIB Last Updated 2012-12-06T05:58:15Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang gugatan class action pedagang Pasar Kencong kepada Bupati dan DPRD di PN Jember kisruh. pasalnya meski sudah menunggu tiga jam lebih sidang belum juga dimulai.

Kekesalan pedagang lantaran hakim yang memimpin persidangan tidak berada ditempat. Padahal para pedagang sudah nunggu lebih dari 3 jam  namun hakim masih belum berada ditempat. Padahal para pedagang sejak jam 9 pagi sudah berada di pengadilan.

Karuan saja para pedagang gelisah, dan ingin tau kejelasan kapan sidang akan dimulai. Tanpa di komando tiba-tiba puluhan pedagang berbondong-bondong mendatangi ruang ketua pengadilan, melihat ketua pengadilan tak berada ditempat, kemudian pedagang melanjutkan keruang panetra.

Di ruang panetra inilah para pedagang di temui oleh ibu Eny, salah seorang pedagang Maeran menanyakan, jam berapa sidang akan di mulai bu?, “Saya gak tahu, pak hakim lagi keluar”, kata ibu Eny.

Mendengar jawaban seperti itu, para pedagang geram, “ini pengadilan macam apa bu, saya ini jauh dari kencong datang ke sini, meninggalkan pekerjaan untuk menghadiri sidang. kok malah gak jelas jadwalnya”, Jangan mempermainkan rakyat kecil bu, timpal ayub salah satu pedagang yang lain.

Melihat ibu Eny kebingungan, puluhan pedagang langsung keluar dari ruang panetra dan meluapkan kekecewaannya dengan melantunkan bacaan sholawat Nabi seraya keluar menuju kedepan ruang sidang utama dan melampiaskan kekecewaannya dengan menggelar tahlil bersama yang dipimpin oleh Pak Satrojo, juga salah seorang pedagang.

Usai para pedagang melakukan aksinya, tak lama kemudian ketua majelis hakim Adi Hermomo Yulianto yang bertugas menyidangkan gugatan class action pedagang pasar kencong terhadap bupati dan DPRD Jember datang, selang beberapa menit kemudian sidang di gelar.

Berdasarkan pantauan MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang gugatan class action pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar kencong yang menggugugat Bupati agar membayar ganti rugi 80 milyar dan membangun kembali pasar dilokasi pasar lama dengan menggunakan anggaran dari APBD Jember yang rencananya akan di gelar Rabo 5 Demesber 2012 jam 9 itu, baru dimulai sekitar jjam 12 sidang. 


Para pedang menganggap bahwa Bupati Jember, MZA Dajalal telah mengingkari janjinyaya. Karena sejak pasar Kencong terbakar tahun 2005 silam, sampai hari ini belum juga dibangun. Malah Pemkab membagun pasar baru dilahan PTPN XI PG Semboro yang status tanahnya masih belum juga. Sehingga selama 7 tahun pedagang diterlantarkan di pasar penampungan.

Menanggapi molornya sidang lanjutan gugatan class action, ketua majelis hakim Adi Hernomo Yulianto yang juga wakil ketua PN Jember ini berkilah bahwa dirinya sudah hadir sekitar pukul 07.30. Karena internet speedy nya ngadat terpaksa protes ke ke Telkom "Saya juga memperjuangkan hak, menanyakan internet Speedy saya yang ngadat kepada Telkom". (Eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Class Action tidak segera dimulai, Pedagang Pasar Kencong Sweeping Ruang Hakim PN Jember

Terkini

Close x