Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pejabat Dispendik Jember H. Dogol Mulyono akhirnya datangi
kantor APJ PLN Jember, untuk menyelesaikan kasus Pencurian strum Listrik dirumah
dan tempat usahanya.
Karena pelanggan tidak menepati Surat Pernyataan
yang di tandatangani oleh Purnawati (istrinya), untuk segera menyelesaikan kewajibannya
ke UPJ PLN Rambipuji, maka pada hari Rabu (5/12),KWH Meter dibongkar paksa oleh
petugas. (Edw)
Jika tidak segera
memenuhi tanggungannya, maka pelanggan terancam dilaporkan kepihak yang
berwajib. “Jika Pelanggan tidak segera menyelesaikan tanggungannya, maka kami
akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Jember. Tegas Koordinator (P2TL)
H Taman saat ditemui media ini Jumat, (7/12) Di Kantornya.
Karena menurut
Taman pelanggan telah melanggar UU RI NO; 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga
listrikan Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 51 ayat (3) bahwa Setiap Orang yang
menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum bisa di
pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2.5 milyar rupiah. Ancamnya.
Mendapat ancama
dari P2TL akhirnya Dogol mendatangi
kantor APJ PLN Jember, untuk membicarakan pelanggaran yang dilakukan. Disamping
itu juga menanyakan aturan dan perudangan yang berlaku, serta minta diberikan
kebijakan agar diberi kopensasi terkait besarnya denda yang dikenakan kepada
dirinya. Pasalnya Gardu Trafo PLN berada di tanah persil miliknya.
Disamping itu
Dogol juga mempertanyakan bahwa surat pernyataan yang ditandatangani istrinya, karena
dalam tekanan. Demikian ungkap Dogol saat ditemui Asisten Menejer (Asmen), Asmen
Yusuf dan Koordinator P2TL H Taman Senin (11/12) di kantornya
Pertemuan sekitar
hampir 3 jam tersebut sedikit alot, keinginan pengusaha rumah makan dan kolam
renang bambu kuning ini tidak ditanggapi. Yusuf menegaskan bahwa aturan yang
dijalankan sudah sesuai dengan UU dan keputusan Direksi, yang sudah tidak bisa
dikurangi atau ditambah, karena sudah masuk aplikasi dan katagori pelanggar P3
(Sambung Langsung; red) “PLN hanya bisa memberi kebijakan bahwa denda sebesar Rp
11.526.000 tersebut bisa diangsur pembayarannya, selebihnya tidak bisa” Ungkapnya.
Informasi yang diterima
media ini Rabu (13/12), melalui pesan SMS dari pihak PLN, Bahwa pelanggan
dengan nomor ID PEL 516040535069 Atas nama H.Dogol Mulyono telah melaksanakan kewajiban
membayar denda sesuai yang telah di tentukan.
Diberitakan
sebelumnya bahwa kejadian pencurian strum listrik ini ditemukan Pada hari Rabo
(14/11), dilokasi Kolam Renang dan Rumah Makan Bambu Kuning Jl. Ahmad Yani
Bangsalsari Jember, ID PEL Nomor: 516040535069, atas nama Dogol Mulyono, saat
Petugas melakukan oprasi dilapangan.