Translate

Iklan

Iklan

Terancam Dipidanakan, Pejabat Dispendik Jember Bayar Denda ke PLN Sebesar 11.5 Juta

12/13/12, 19:56 WIB Last Updated 2012-12-13T12:59:43Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pejabat Dispendik Jember H. Dogol Mulyono akhirnya datangi kantor APJ PLN Jember, untuk menyelesaikan kasus Pencurian strum Listrik dirumah dan tempat usahanya.

Jika tidak segera memenuhi tanggungannya, maka pelanggan terancam dilaporkan kepihak yang berwajib. “Jika Pelanggan tidak segera menyelesaikan tanggungannya, maka kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Jember. Tegas Koordinator (P2TL) H Taman saat ditemui media ini Jumat, (7/12) Di Kantornya.

Karena menurut Taman pelanggan telah melanggar UU RI NO; 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 51 ayat (3) bahwa Setiap Orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum bisa di pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2.5 milyar rupiah. Ancamnya.

Mendapat ancama dari P2TL akhirnya Dogol mendatangi kantor APJ PLN Jember, untuk membicarakan pelanggaran yang dilakukan. Disamping itu juga menanyakan aturan dan perudangan yang berlaku, serta minta diberikan kebijakan agar diberi kopensasi terkait besarnya denda yang dikenakan kepada dirinya. Pasalnya Gardu Trafo PLN berada di tanah persil miliknya.

Disamping itu Dogol juga mempertanyakan bahwa surat pernyataan yang ditandatangani istrinya, karena dalam tekanan. Demikian ungkap Dogol saat ditemui Asisten Menejer (Asmen), Asmen Yusuf dan Koordinator P2TL H Taman Senin (11/12) di kantornya

Pertemuan sekitar hampir 3 jam tersebut sedikit alot, keinginan pengusaha rumah makan dan kolam renang bambu kuning ini tidak ditanggapi. Yusuf menegaskan bahwa aturan yang dijalankan sudah sesuai dengan UU dan keputusan Direksi, yang sudah tidak bisa dikurangi atau ditambah, karena sudah masuk aplikasi dan katagori pelanggar P3 (Sambung Langsung; red) “PLN hanya bisa memberi kebijakan bahwa denda sebesar Rp 11.526.000 tersebut bisa diangsur pembayarannya, selebihnya tidak bisa” Ungkapnya.

Informasi yang diterima media ini Rabu (13/12), melalui pesan SMS dari pihak PLN, Bahwa pelanggan dengan nomor ID PEL 516040535069 Atas nama H.Dogol Mulyono telah melaksanakan kewajiban membayar denda sesuai yang telah di tentukan.

Diberitakan sebelumnya bahwa kejadian pencurian strum listrik ini ditemukan Pada hari Rabo (14/11), dilokasi Kolam Renang dan Rumah Makan Bambu Kuning Jl. Ahmad Yani Bangsalsari Jember, ID PEL Nomor: 516040535069, atas nama Dogol Mulyono, saat Petugas melakukan oprasi dilapangan.

Karena pelanggan tidak menepati Surat Pernyataan yang di tandatangani oleh Purnawati (istrinya), untuk segera menyelesaikan kewajibannya ke UPJ PLN Rambipuji, maka pada hari Rabu (5/12),KWH Meter dibongkar paksa oleh petugas. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terancam Dipidanakan, Pejabat Dispendik Jember Bayar Denda ke PLN Sebesar 11.5 Juta

Terkini

Close x