Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sidang tertunda dua kali, akhirnya Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jember menerima gugatan class action pedagang Pasar Kencong melawan Bupati dan DPRD Jember.
“Permintaan kami tidak muluk-muluk, yaitu agar pasar
yang lama segera dibangun di lokasi lama dengan anggaran APBD sebagaimana
rekomendasi DPRD Jember,” ujar salah seorang perwakilan, Martin alamsah Kamal. (eros/dins)
Dalam sidang ketujuh yang
digelar Kamis (9/1), Ketua Majelis Hakim Adi Hernomo Yulianto membacakan
putusan sela berisikan menerima gugatan class
action para pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Kencong tahun 2005 silam.
Keputusan majelis hakim
menerima gugatan tertuang dalam surat penetapan nomor 104/pdt.G/2012/PN.Jr. Disebutkan, majelis hakim menerima gugatan
para penggugat sebagai gugatan perwakilan. Majelis hakim juga menyatakan para
penggugat sebagai pihak dalam perkara untuk kepentingannya sendiri maupun
sebagai wakil kelompok dari kelompok pedagang korban kebakaran Pasar Kencong yang
berjumlah 699 orang
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan
para penggugat untuk membuktikan kedudukan mereka sebagai wakil yang sah dari
masing-masing kelompok yang diwakilinya itu.
Para penggugat juga diminta untuk menyampaikan cara
melakukan notifikasi kepada kelompoknya, pola penyaluran ganti rugi bagi anggota
kelompok sebelum mediasi tercapai atau jika mediasi tidak tercapai sebelum
tergugat memberikan jawaban. Majelis Hakim juga memerintahkan para penggugat
untuk melakukan notifikasi. Sedang biaya perkara, Majelis Hakim PN Jember
memutuskan untuk dibayarkan sampai dengan putusan akhir.
Setelah pembacaan putusan
sela, majelis hakim memberikan waktu maksimal 40 hari kepada penggugat dan
tergugat untuk melakukan mediasi. Untuk proses mediasi, majelis hakim menetapkan
hakim PN Jember Iwan Hariyanto SH sebagai mediator.
Jika dalam waktu yang
telah ditentukan tidak tercapai kesepakatan maupun terjadi kesepakatan, maka
mediator langsung melaporkan kepada majelis hakim. Hasil mediasi tersebut dilanjutkan
dalam persidangan berikutnya.
Saat di wawancarai
sejumlah wartawan, Ketua Majelis Hakim Adi Hernomo Yulianto, menyatakan materi
dan berkas gugatan class action sudah
memenuhi syarat. “Sudah memenuhi syarat sesuai dalam aturan Perma (Peraturan
Mahkamah Agung) tentang gugatan kelompok, sehingga kami majelis menerima
gugatan tersebut," ujar Adi.
Sementara itu, kuasa hukum
Bupati Jember MZA Djalal, Hari Mujianto yang juga Kepala Bagian Hukum Pemkab
Jember menyatakan akan melaporkan keputusan majelis hakim itu kepada Bupati
Jember. "Kami punya atasan, tentunya hasil ini akan kami laporkan dulu
kepada pimpinan kami," ujar Hari.
Perwakilan pedagang menyambut
senang putusan tersebut. Mereka merasa perjuangannya tidak sia-sia serta
menilai majelis benar-benar memutuskan berdasarkan fakta.
Selanjutnya para penggugat
akan beraksi maksimal dalam tenggang waktu 40 hari yang diberikan untuk mediasi.
“Ini akan kami manfaatkan yang sebaik-baiknya untuk melakukan mediasi. Tinggal bagaimana
jawaban Bupati dan DPRD Jember.”