Translate

Iklan

Iklan

Akhirnya Majelis Hakim PN Jember, Memerima Gugatan Class Action Pedagang Kencong

1/09/13, 23:09 WIB Last Updated 2013-01-13T17:23:16Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sidang tertunda dua kali, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menerima gugatan class action pedagang Pasar Kencong melawan Bupati dan DPRD Jember.

Dalam sidang ketujuh yang digelar Kamis (9/1), Ketua Majelis Hakim Adi Hernomo Yulianto membacakan putusan sela berisikan menerima gugatan class action para pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Kencong tahun 2005 silam.

Keputusan majelis hakim menerima gugatan tertuang dalam surat penetapan nomor 104/pdt.G/2012/PN.Jr.  Disebutkan, majelis hakim menerima gugatan para penggugat sebagai gugatan perwakilan. Majelis hakim juga menyatakan para penggugat sebagai pihak dalam perkara untuk kepentingannya sendiri maupun sebagai wakil kelompok dari kelompok pedagang korban kebakaran Pasar Kencong yang berjumlah 699 orang

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan para penggugat untuk membuktikan kedudukan mereka sebagai wakil yang sah dari masing-masing kelompok yang diwakilinya itu.

Para  penggugat juga diminta untuk menyampaikan cara melakukan notifikasi kepada kelompoknya,  pola penyaluran ganti rugi bagi anggota kelompok sebelum mediasi tercapai atau jika mediasi tidak tercapai sebelum tergugat memberikan jawaban. Majelis Hakim juga memerintahkan para penggugat untuk melakukan notifikasi. Sedang biaya perkara, Majelis Hakim PN Jember memutuskan untuk dibayarkan sampai dengan putusan akhir.

Setelah pembacaan putusan sela, majelis hakim memberikan waktu maksimal 40 hari kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Untuk proses mediasi, majelis hakim menetapkan hakim PN Jember Iwan Hariyanto SH sebagai mediator.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak tercapai kesepakatan maupun terjadi kesepakatan, maka mediator langsung melaporkan kepada majelis hakim. Hasil mediasi tersebut dilanjutkan dalam persidangan berikutnya.

Saat di wawancarai sejumlah wartawan, Ketua Majelis Hakim Adi Hernomo Yulianto, menyatakan materi dan berkas gugatan class action sudah memenuhi syarat. “Sudah memenuhi syarat sesuai dalam aturan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang gugatan kelompok, sehingga kami majelis menerima gugatan tersebut," ujar Adi.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Jember MZA Djalal, Hari Mujianto yang juga Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember menyatakan akan melaporkan keputusan majelis hakim itu kepada Bupati Jember. "Kami punya atasan, tentunya hasil ini akan kami laporkan dulu kepada pimpinan kami," ujar Hari.

Perwakilan pedagang menyambut senang putusan tersebut. Mereka merasa perjuangannya tidak sia-sia serta menilai majelis benar-benar memutuskan berdasarkan fakta.

Selanjutnya para penggugat akan beraksi maksimal dalam tenggang waktu 40 hari yang diberikan untuk mediasi. “Ini akan kami manfaatkan yang sebaik-baiknya untuk melakukan mediasi. Tinggal bagaimana jawaban Bupati dan DPRD Jember.”

“Permintaan kami tidak muluk-muluk, yaitu agar pasar yang lama segera dibangun di lokasi lama dengan anggaran APBD sebagaimana rekomendasi DPRD Jember,” ujar salah seorang perwakilan, Martin alamsah Kamal. (eros/dins)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akhirnya Majelis Hakim PN Jember, Memerima Gugatan Class Action Pedagang Kencong

Terkini

Close x