Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Keinginannya untuk cepat kaya ternyata masih
diangan-angan, kenyataan itu harus diterima, Tolak Edi alias P. Fandi (45) Warga
Dusun Krajan Desa/Kecamatan Tamankrocok.
Nasib apes itu
dirasakannya ketika ia sedang melayani pelanggannya di pinggir jalan raya
simpang 3 gardu atak Desa Cindogo Kecamatan Tapen. Kapolsek Tapen melalui Kanit
Reskrim Ipda Suryono Bhakti ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/1), menjelaskan
bahwa pelaku yang diduga pengecer judi togel itu akan dijerat pasal 303 KUHP
tentang perjudian.
"Tertangkapnya
pelaku berkat informasi warga yang menemukan aktivitas judi togel. Info itu
lalu kami tindak lanjuti dan menangkap penjual kupon putih judi togel
tersebut," katanya.
Dalam penangkapannya
sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (7/1), itu polisi berhasil menyita 1 potong
kertas berisi nomer togel , handphone nokia tipe 3100 dan uang Rp 597 ribu.
Saat ditangkap tersangka mengaku baru akan melayani pelanggannya yang akan
membeli togel.
Lebih lanjut,
tersangka menjelaskan jika ia menjalankan aksinya sudah sejak beberapa bulan yang
lalu dan menjual di sekitar tapen. Aksi itu dijalankan melalui via SMS antar
pelaku dengan pelanggannya. Polisi masih menyelidiki jaringan judi togel
pelaku. "Kami masih menyelidikinya kemana pelaku menyetor uang hasil judi
togel," tambah Suryono kepada wartawan.