Translate

Iklan

Iklan

Hasil Belum Dapat, Petani Pengecer Togel Keburu Ditangkap

1/08/13, 18:11 WIB Last Updated 2013-01-10T23:33:07Z

Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Keinginannya untuk cepat kaya ternyata masih diangan-angan, kenyataan itu harus diterima, Tolak Edi alias P. Fandi (45) Warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Tamankrocok.

Nasib apes itu dirasakannya ketika ia sedang melayani pelanggannya di pinggir jalan raya simpang 3 gardu atak Desa Cindogo Kecamatan Tapen. Kapolsek Tapen melalui Kanit Reskrim Ipda Suryono Bhakti ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/1), menjelaskan bahwa pelaku yang diduga pengecer judi togel itu akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Tertangkapnya pelaku berkat informasi warga yang menemukan aktivitas judi togel. Info itu lalu kami tindak lanjuti dan menangkap penjual kupon putih judi togel tersebut," katanya.

Dalam penangkapannya sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (7/1), itu polisi berhasil menyita 1 potong kertas berisi nomer togel , handphone nokia tipe 3100 dan uang Rp 597 ribu. Saat ditangkap tersangka mengaku baru akan melayani pelanggannya yang akan membeli togel.

Lebih lanjut, tersangka menjelaskan jika ia menjalankan aksinya sudah sejak beberapa bulan yang lalu dan menjual di sekitar tapen. Aksi itu dijalankan melalui via SMS antar pelaku dengan pelanggannya. Polisi masih menyelidiki jaringan judi togel pelaku. "Kami masih menyelidikinya kemana pelaku menyetor uang hasil judi togel," tambah Suryono kepada wartawan.

Kepada petugas pria yang dikarunia dua anak ini, sengaja menjual kupon putih agar bisa membeli barang-barang yang sudah cukup lama diidamkannya, sebab pekerjaannya sebagai buruh tani tak membuatnya kaya. Untuk itu, ia ingin merubah nasib baiknya dengan menjual kupon togel. (midd).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hasil Belum Dapat, Petani Pengecer Togel Keburu Ditangkap

Terkini

Close x