Translate

Iklan

Iklan

Karyawan Rokok Apache, Adukan Perusahaan Ke Disnakertrans Jember

1/31/13, 22:13 WIB Last Updated 2013-02-01T06:28:08Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karyawan Perusahaan Rokok Apache, mengadu ke Disnakertran Jember. Mereka keluhkan perlakukan manajemen yang mem PHK dirinya dengan sewenang-wenang.

Pasalnya karyawan yang baru bekerja 3 bulan di Distributor Rokok MPC Genteng Banyuwangi tersebut dipaksa mengundurkan diri dan di umumkan secara lisan dimuka umum saat rapat oleh manajemen perusahaan yang berpusat di Jl Brawijaya Jubung Jember. Padahal masa kontrak nya masih belum habis.

“Berdasarkan kontrak kerja yang saya tandatangani bahwa disepakati bahwa masa kerja 6 bulan, namun kenyataannya masih kerja 3 bulan sudah disuruh mengundurkan diri, dengan alasan kantraknya sudah habis“ Demikian Keluh  Jihan Eka Martia Kamis, (31/1) saat mengadukan nasibnya ke Disnakertran Jember.


Pemberhentian secara sepihak satu-satunya karyawan wanita pertama per tgl. 21 Januari 2013, menurut karyawati yang menurut kontraknya bekerja dibagian SALESMEN dan dibekerjakan pada Distribusi utama Brand APACHE merupakan pengingkaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga kerja dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu.

Oleh karenanya warga Dsn Krajan Ds. Barurejo kec. Siliragung-Banyuwangi ini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember agar mengambil tindakan tegas kepada PT Surya Mustika Nusantara - AMC Jember sesuai perundangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun MAJALAH-GEMPUR.Com bahwa PT Surya Mustika Nusantara yang memperkerjakan karyawannya di hari libur dan hari besar dan bekerja melebihi jam kerjanya tidak diberi biaya lembur. Disamping itu pekerja perempuan yang bekerja melebihi jam 23.00 (11 malam) perusahaan juga tidak menyediakan fasilitas antar dan Jemput.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Disnakertran Kabupaten Jember, Hariyadi saat menemui korban di kantornya menyayangkan pemberhentian sepihak yang dilakukan manajemen Perusahaan rokok Merk Apache dan Extreme PT Surya Mustika Nusantara. Untuk itu dirinya akan segera menindaklunjuti pengaduan ini.

Mantan kepala KLH ini menilai bahwa kontrak kerja ini tidak mengacu pada Undang-undang tenaga kerja. Untuk itu Hariadi berjanji secepatnya akan segera memanggil manajemen perusahaan rokok Apache dan Extreme terkait pengaduan ini. “Dalam waktu dekat menejemen akan saya panggil. Jangan kuatir akan saya tindak lanjuti, tidak pakai lama” Tegasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Karyawan Rokok Apache, Adukan Perusahaan Ke Disnakertrans Jember

Terkini

Close x